Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 8 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Kubu AKBP Didik Putra Kaget Isu Penyimpangan Seksual Muncul, Rofiq: Tidak Ada dalam Pemeriksaan
    Hukum

    Kubu AKBP Didik Putra Kaget Isu Penyimpangan Seksual Muncul, Rofiq: Tidak Ada dalam Pemeriksaan

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penjelasan Terkait Sanksi PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro

    Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh didik, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan dugaan penyimpangan seksual.

    Pelanggaran Berat dalam Penyalahgunaan Narkoba

    Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keputusan PTDH terhadap Didik berdasarkan pelanggaran berat dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba tanpa toleransi, termasuk terhadap anggota Polri sendiri.

    “Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” ujar Johnny dalam konferensi pers.

    Dugaan Pelanggaran Asusila

    Selain pelanggaran narkoba, sidang etik juga menemukan dugaan pelanggaran asusila. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan seksual.

    “Melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).

    Namun, Polri tidak merinci bentuk penyimpangan yang dimaksud. Selain itu, Didik juga dijerat Pasal 13 huruf d dan huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait larangan perilaku penyimpangan seksual serta perzinahan dan/atau perselingkuhan.

    Pernyataan Didik dan Kuasa Hukumnya

    Pihak kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, membantah adanya pelanggaran terkait penyimpangan seksual. Menurut dia, selama proses pemeriksaan tidak ada pertanyaan maupun keterangan yang mengarah pada dugaan tersebut.

    “Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” ujarnya.

    “Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual,” tambahnya.

    Didik juga menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam peredaran narkotika.

    Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin. Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.

    Penggeledahan di Rumah Aipda Dianita

    Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.

    Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.

    Proses Hukum dan Rehabilitasi

    Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.

    Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut. Sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Didik, termasuk hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.


    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?