Penjelasan Terkait Sanksi PTDH terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Keputusan ini diambil sebagai bentuk tindakan tegas terhadap pelanggaran etik yang dilakukan oleh didik, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba dan dugaan penyimpangan seksual.
Pelanggaran Berat dalam Penyalahgunaan Narkoba
Kadiv Humas Polri Irjen Johnny Eddizon Isir menyatakan bahwa keputusan PTDH terhadap Didik berdasarkan pelanggaran berat dalam penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, tindakan tersebut merupakan bagian dari komitmen Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas peredaran narkoba tanpa toleransi, termasuk terhadap anggota Polri sendiri.
“Penegakan kode etik fokus kepada keterlibatan DPK dalam narkoba yang merupakan pelanggaran kategori berat dan telah diputuskan PTDH,” ujar Johnny dalam konferensi pers.
Dugaan Pelanggaran Asusila
Selain pelanggaran narkoba, sidang etik juga menemukan dugaan pelanggaran asusila. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebutkan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam kegiatan seksual.
“Melakukan kegiatan penyimpangan dalam kegiatan seksual,” ujar Trunoyudo dalam konferensi pers di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Namun, Polri tidak merinci bentuk penyimpangan yang dimaksud. Selain itu, Didik juga dijerat Pasal 13 huruf d dan huruf f Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri terkait larangan perilaku penyimpangan seksual serta perzinahan dan/atau perselingkuhan.
Pernyataan Didik dan Kuasa Hukumnya
Pihak kuasa hukum Didik, Rofiq Anshari, membantah adanya pelanggaran terkait penyimpangan seksual. Menurut dia, selama proses pemeriksaan tidak ada pertanyaan maupun keterangan yang mengarah pada dugaan tersebut.
“Sejauh pemeriksaan beliau sampai dengan saat ini tidak ada pertanyaan selama pemeriksaan mengenai penyimpangan seksual,” ujarnya.
“Dan selama diperiksa tidak ada keterangan yang mengaitkan Bapak Didik melakukan penyimpangan seksual,” tambahnya.
Didik juga menyampaikan surat pernyataan terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Dalam surat tersebut, Didik membantah pernah memerintahkan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Maulangi, untuk meminta uang kepada Ko Erwin atau bekerja sama dalam peredaran narkotika.
Ia juga mengaku tidak pernah mengenal maupun bertemu dengan Ko Erwin. Namun, Didik menyatakan bahwa narkotika dan psikotropika yang ditemukan dalam koper di rumah Aipda Dianita Agustina adalah milik pribadinya dan tidak berkaitan dengan AKP Maulangi.
Penggeledahan di Rumah Aipda Dianita
Aipda Dianita Agustina, anggota Polres Metro Tangerang Selatan, menjalani rehabilitasi narkoba setelah ditemukan menyimpan barang bukti narkotika atas perintah mantan atasannya, AKBP Didik Putra Kuncoro. Penggeledahan di rumah Dianita pada 11 Februari 2026 mengungkap koper putih berisi sabu 16,3 gram, ekstasi 49 butir, pil aprazolam 19 butir, happy five 2 butir, dan ketamine 5 gram.
Dianita mengaku menerima perintah dari istri AKBP Didik, MA, untuk mengamankan koper tersebut dari kediaman AKBP Didik di Tangerang. Hasil laboratorium Bareskrim Polri menunjukkan Dianita dan MA positif menggunakan MDMA (ekstasi). Tim asesmen terpadu merekomendasikan keduanya menjalani rehabilitasi di Balai Rehabilitasi BNN RI.
Proses Hukum dan Rehabilitasi
Rehabilitasi narkoba adalah proses pemulihan bagi seseorang yang mengalami ketergantungan atau penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Tujuannya adalah membantu individu berhenti menggunakan narkoba, memulihkan kesehatan fisik dan mental, serta mengembalikan kemampuan sosial dan fungsi sehari-hari.
Kasus ini menegaskan keterlibatan Dianita bersifat sebagai pelaksana perintah dan pengguna, sementara proses hukum utama terhadap AKBP Didik terus berlanjut. Sidang etik yang digelar di Mabes Polri, Jakarta, menjatuhkan sanksi PTDH terhadap Didik, termasuk hukuman penempatan khusus selama tujuh hari.



