Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Monday, 5 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Politik»Poin Gugatan MK Terkait Penggunaan Dana Pendidikan
    Politik

    Poin Gugatan MK Terkait Penggunaan Dana Pendidikan

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover28 February 2026No Comments5 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



    Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 sedang dalam proses uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK). Para penggugat menilai bahwa APBN tahun ini bertentangan dengan konstitusi karena memasukkan pembiayaan program makan bergizi gratis (MBG) ke dalam struktur anggaran pendidikan nasional minimal 20 persen.

    Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama tiga mahasiswa dan seorang guru honorer pada akhir Januari 2026. Saat ini, proses uji materi sedang berlangsung di MK. Berikut poin-poin gugatannya:

    Alokasi Anggaran MBG Dinilai Bermasalah

    Kuasa hukum pemohon, Abdul Hakim, menjelaskan bahwa uji materi dilakukan untuk menjaga mandat Pasal 31 ayat (4) UUD 1945. “Pasal itu mewajibkan negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional,” ujar Abdul Hakim.

    Menurut Hakim, ketentuan Pasal 22 ayat (3) beserta penjelasannya dalam UU APBN 2026 telah memperluas makna pendanaan operasional pendidikan dengan memasukkan pembiayaan program MBG. Padahal, menurutnya, program tersebut tidak berkaitan langsung dengan fungsi inti pendidikan.

    Dalam permohonan dijelaskan bahwa dari total anggaran pendidikan tahun 2026 sebesar Rp769,1 triliun, sekitar Rp223 triliun dialokasikan untuk pendanaan MBG. Artinya, hampir 29 persen anggaran pendidikan terserap untuk program tersebut.

    “Pergeseran anggaran ini mengurangi ruang fiskal untuk kebutuhan pendidikan yang lebih mendesak, seperti peningkatan kualitas guru, sarana-prasarana sekolah, bantuan pendidikan, hingga pemerataan akses pendidikan yang setara,” kata Hakim.

    Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menyatakan bahwa Pasal 22 ayat (3) UU APBN 2026 bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dimaknai termasuk program makan bergizi, serta membatalkan penjelasan pasal tersebut karena memperluas norma secara tidak sah.

    Pemohon Tidak Menolak MBG

    Abdul Hakim menjelaskan bahwa permohonan ini bukan menolak program MBG, melainkan memastikan program tersebut tidak menumpang anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib diprioritaskan untuk penyelenggaraan pendidikan nasional.

    “Anggaran pendidikan adalah mandat konstitusi yang tidak boleh dipenuhi secara formalistik. Jika sebagian besar dialihkan untuk program di luar pendidikan inti, maka hak atas pendidikan yang layak dan bermutu akan terancam,” ujarnya.

    Dia menambahkan bahwa praktik memasukkan program makan bergizi ke dalam anggaran pendidikan merupakan kebijakan yang tidak dijumpai di berbagai negara.

    Brasil, misalnya, secara eksplisit melarang program suplementer seperti bantuan makanan dan layanan kesehatan dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan. Atau Amerika Serikat, makan siang sekolah di sana tidak ditempatkan sebagai bagian dari anggaran pendidikan, melainkan sebagai kebijakan kesehatan publik dan ketahanan pangan yang berada di bawah yurisdiksi Department of Agriculture (USDA).

    “Artinya, meskipun program makan bagi peserta didik dianggap penting, secara hukum dan anggaran tetap diposisikan di luar rezim pendidikan,” katanya.

    Penurunan Pos Anggaran Pendidikan di APBN 2026

    Berdasarkan data yang dimiliki tim kuasa hukum penggugat, sejumlah komponen pendidikan mengalami penurunan alokasi setelah proyek MBG dimasukkan ke dalam skema 20 persen anggaran pendidikan dalam APBN.

    Secara total, anggaran pendidikan memang naik dari Rp 724,26 triliun pada 2025 (Perpres 201/2024) menjadi Rp 769,08 triliun pada 2026 (Perpres 118/2025). Namun, lonjakan signifikan pada pos Badan Gizi Nasional untuk MBG sebesar Rp 223,55 triliun dinilai mengubah komposisi belanja dan menggeser ruang fiskal pendidikan lainnya.

    Pada 2025, anggaran pendidikan untuk BGN tercatat Rp56,8 triliun. Di 2026, angkanya melonjak menjadi Rp 223,55 triliun. Kenaikan hampir empat kali lipat ini menjadi komponen terbesar dalam belanja pendidikan melalui kementerian/lembaga.

    Akibatnya, meski secara agregat anggaran pendidikan naik, sejumlah kementerian dan pos pendidikan lainnya justru mengalami pemangkasan. Dari data yang diberikan oleh kuasa hukum penggugat, sejumlah kementerian mengalami penurunan anggaran pendidikan.

    Perubahan paling signifikan terlihat pada anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah. Total transfer pendidikan ke daerah turun dari Rp 347,09 triliun pada 2025 menjadi Rp 264,62 triliun pada 2026.

    Anggaran pendidikan melalui pembiayaan juga mengalami pemangkasan signifikan. Total pembiayaan pendidikan turun dari Rp 80 triliun pada 2025 menjadi Rp 34 triliun pada 2026.

    Pemerintah dan DPR Klaim MBG Tak Pakai Anggaran Pendidikan

    Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengklaim program MBG tidak mengurangi anggaran pendidikan di kementeriannya. Ia memastikan program strategis pendidikan tetap berjalan dan bahkan diperluas pada 2026.

    “Kalau ada anggapan bahwa MBG mengurangi anggaran pendidikan, kami sampaikan dengan tegas bahwa itu tidak benar. Program presiden terkait pendidikan tetap terlaksana dengan sebaik-baiknya,” kata Mu’ti dalam Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Program MBG di Jawa Timur pada Kamis, 19 Februari 2026.

    Mu’ti memberi contoh sejumlah program pendidikan yang anggarannya naik atau tidak turun pada 2026. Di antaranya revitalisasi sekolah hingga Program Indonesia Pintar (PIP).

    Sementara Ketua Komisi X DPR Lalu Hadrian Irfani mengklaim bahwa dana pendidikan dalam anggaran pendapatan belanja negara tidak dipakai untuk operasional proyek MBG. Menurut Lalu, Komisi X DPR yang menjadi mitra kerja Kementerian Pendidikan belum menemukan bukti bahwa anggaran pendidikan dialokasikan untuk pelaksanaan MBG.

    “Kami tahu bahwa anggaran pendidikan tidak diambil oleh MBG,” kata politikus Partai Kebangkitan Bangsa itu di Kompleks DPR, Jakarta pada Jumat, 20 Februari 2026.

    Lalu menampik anggapan ketidaksejahteraan guru disebabkan karena anggaran pendidikan dialihkan untuk program prioritas Presiden Prabowo Subianto. Dia meyakini alokasi 20 persen dari APBN masih utuh untuk sektor pendidikan, termasuk kesejahteraan pendidik. Oleh sebab itu, dia meminta pemerintah menggunakan anggaran yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

    Dian Rahma Fika Alnina, Dinda Shabrina, dan Hendrik Yaputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Pengamanan Ketat Demo AMPB Pati di DPR, 18.504 Personel Polisi Dikerahkan

    31 August 2026

    Hidup di Dalam Kita! Filosofi Mendalam 3 Jersey Baru Persib Bandung di Super League 2026/2027

    31 August 2026

    Demo Warga Pati di DPR, Dua Tuntutan dan Pengaturan Lalu Lintas

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?