Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 25 Februari 2026
Trending
  • Harga Xenia 1.5 R 2024 Bekas, Lebih Terjangkau!
  • 13 Film Tayang di Bioskop Indonesia Bulan Maret 2026, Persaingan Lebaran Membara
  • Ramalan Bintang 20 Februari 2026: Energi, Cinta, Karier, dan Keuangan untuk Setiap Zodiak
  • KPK Periksa 3 Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari
  • Soal PTS PPKN Kelas 6 SD Semester 2 2026 Lengkap Kunci Jawaban
  • Prediksi Skor Atletico Madrid vs Espanyol 22 Februari 2026: Head-to-Head dan Live Streaming
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces Hari Ini: Finansial, Hoki, Karier, Kesehatan, Mobilitas, Cinta, dan Mental
  • Ramalan Zodiak Aries dan Taurus 21 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Polres Belu Tetapkan PK dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemaksaan Anak di Atambua NTT
Hukum

Polres Belu Tetapkan PK dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemaksaan Anak di Atambua NTT

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Atambua

Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun yang terjadi pada 11 Januari 2026 di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial RM, RS, dan PK. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 19 Februari 2026.

Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan asistensi dari Ditres PPA Polda NTT. Penyidik memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi sebelum menetapkan status tersangka kepada ketiga individu tersebut.

Proses Penanganan Perkara

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Tahapan penanganan perkara mencakup pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, serta bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan JPU dan pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka.

Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. Mekanisme ini juga menjadi bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan. Penyidik menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Ancaman Hukuman untuk Tersangka

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2), yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pasal lain seperti Pasal 473 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka RM akan ditangkap karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

Langkah-Langkah Penegakan Hukum

Sebelumnya, kejadian ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras (miras). Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.

Seluruh rangkaian kejadian tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

Proses Pengiriman Berkas Perkara

Setelah proses penyidikan selesai, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan. Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Polres Belu juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, dua orang terduga pelaku yakni PK dan RS. Sementara terduga pelaku RM hingga kini mangkir dari panggilan penyidik. Penyidik akan terus memantau perkembangan kasus ini agar dapat segera menyelesaikan proses hukum dengan sebaik-baiknya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

25 Februari 2026

Adik Tewas Dianiaya Anggota Polda Maluku, Kakak Marah Lihat Penanganannya: Ditarik Seperti Hewan

25 Februari 2026

Tangis Fandi: Hukum Indonesia Tidak Adil

24 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harga Xenia 1.5 R 2024 Bekas, Lebih Terjangkau!

25 Februari 2026

13 Film Tayang di Bioskop Indonesia Bulan Maret 2026, Persaingan Lebaran Membara

25 Februari 2026

Ramalan Bintang 20 Februari 2026: Energi, Cinta, Karier, dan Keuangan untuk Setiap Zodiak

25 Februari 2026

KPK Periksa 3 Saksi Kasus Mantan Bupati Kukar Rita Widyasari

25 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?