Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Friday, 9 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Hukum»Polres Belu Tetapkan PK dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemaksaan Anak di Atambua NTT
    Hukum

    Polres Belu Tetapkan PK dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemaksaan Anak di Atambua NTT

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 February 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penetapan Tiga Tersangka dalam Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Atambua

    Polres Belu telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan persetubuhan terhadap anak berusia 16 tahun yang terjadi pada 11 Januari 2026 di Atambua, Nusa Tenggara Timur. Ketiga tersangka tersebut memiliki inisial RM, RS, dan PK. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 19 Februari 2026.

    Kasus ini ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belu dengan koordinasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan asistensi dari Ditres PPA Polda NTT. Penyidik memastikan bahwa semua prosedur hukum telah dipenuhi sebelum menetapkan status tersangka kepada ketiga individu tersebut.

    Proses Penanganan Perkara

    Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan bukti-bukti yang cukup sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Tahapan penanganan perkara mencakup pemeriksaan saksi dan ahli, pengumpulan alat bukti berupa surat, barang bukti, serta bukti elektronik. Selain itu, penyidik juga melakukan koordinasi dengan JPU dan pelaksanaan gelar perkara sebagai dasar penetapan status tersangka.

    Dalam proses penyidikan, penyidik menerapkan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan akuntabilitas. Mekanisme ini juga menjadi bentuk pengawasan internal dalam proses penyidikan. Penyidik menyatakan bahwa seluruh tahapan penyidikan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan perlindungan hak korban serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

    Ancaman Hukuman untuk Tersangka

    Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, khususnya Pasal 81 ayat (2), yang memberikan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Selain itu, mereka juga dapat dikenai pasal lain seperti Pasal 473 ayat (4) KUHPidana atau Pasal 415 huruf b KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

    Penyidik akan melakukan pemanggilan terhadap tersangka RS dan PK untuk kepentingan penyidikan. Sementara itu, tersangka RM akan ditangkap karena tidak kooperatif dan tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.

    Langkah-Langkah Penegakan Hukum

    Sebelumnya, kejadian ini terjadi pada Minggu, 11 Januari 2026, sekitar pukul 16.00 WITA, di salah satu hotel di wilayah Kelurahan Tenukiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, peristiwa bermula saat para pihak mengonsumsi minuman keras (miras). Dalam kondisi korban yang tidak sepenuhnya sadar, diduga terjadi tindakan paksaan yang melanggar hukum.

    Seluruh rangkaian kejadian tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik. Polres Belu telah melakukan langkah-langkah penegakan hukum sesuai prosedur, mulai dari penerimaan laporan, pemeriksaan medis terhadap korban (Visum et Repertum), pemeriksaan saksi-saksi, hingga pengumpulan alat bukti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Belu.

    Proses Pengiriman Berkas Perkara

    Setelah proses penyidikan selesai, penyidik akan segera mengirimkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum untuk proses penelitian dan penuntutan. Penyidik menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

    Polres Belu juga telah memeriksa sejumlah saksi termasuk korban, dua orang terduga pelaku yakni PK dan RS. Sementara terduga pelaku RM hingga kini mangkir dari panggilan penyidik. Penyidik akan terus memantau perkembangan kasus ini agar dapat segera menyelesaikan proses hukum dengan sebaik-baiknya.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

    31 August 2026

    Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

    31 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?