Kecelakaan Maut di Jalan Soekarno, Minahasa Utara
Pada Jumat (20/2/2026) siang, terjadi kecelakaan maut di Jalan Soekarno, Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. Kecelakaan ini melibatkan kendaraan dump truk dengan gandengan truk trailer yang terparkir di tepi jalan. Insiden tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Kronologi Kecelakaan
Menurut keterangan dari Satlantas Polres Minut, kejadian berlangsung sekitar pukul 09.30 WITA. Mobil dump truk warna merah dengan plat nomor DB 8864 LE bergerak dari arah Airmadidi menuju Manado. Saat melintas di lokasi kejadian, kendaraan tersebut keluar jalur dan menabrak bagian belakang gandengan truk trailer yang parkir di bahu jalan sebelah kiri.
Gandengan truk trailer tak bertuan yang menjadi sasaran tabrakan memiliki warna orange dan sedang mengangkut peti kemas warna hijau dengan tulisan Spil. Saat kejadian, terdapat dua gandengan truk trailer yang diletakkan atau diparkir di tepi jalan umum.
Sopir mobil dump truk, Yogi Gagaube, berusia 18 tahun, meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Korban kemudian dibawa ke RSUD Maria Walanda Maramis di Kelurahan Saronsong II, Kecamatan Airmadidi, Minut.
Masalah Parkir Sembarangan Gandengan Truk
Keberadaan gandengan truk tronton dan trailer yang sering parkir sembarangan di tepi jalan akhirnya berujung pada kecelakaan maut. Di jalan ruas Ir Soekarno, tepatnya di Desa Maumbi, Kecamatan Kalawat, dekat jembatan, terjadi kecelakaan lalu lintas antara mobil dump truk dan gandengan truk trailer tak bertuan.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, hampir belasan titik di jalan yang menghubungkan wilayah Airmadidi dan Kalawat sering dijadikan tempat memarkir gandengan truk tronton, konteiner, hingga trailer yang mengangkut peti kemas. Pemandangan ini telah menjadi perhatian dari aparat yang berwajib, bahkan sempat memasang police line di sekitar gandengan tak bertuan tersebut.
Namun, keesokan harinya, gandengan tak bertuan itu sudah tidak ada lagi, termasuk police line milik polisi yang raib. Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Satpol PP telah beberapa kali melakukan penertiban dengan cara gembosi. Roda gandengan yang parkir di tepi jalan Ir Soekarno, jalan ruas Manado Bitung di Minut hingga di jalan Ring Road Minut juga telah ditindak.
Meski begitu, masih saja ditemukan gandengan tak bertuan yang parkir di tepi jalan. Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, banyak modus dan alibi yang digunakan untuk menjelaskan keberadaan gandengan truk di jalan umum. Beberapa orang mengatakan bahwa kepala dari gandengan tersebut sedang antri mengisi Bahan bakar di SPBU. Ada juga yang menyebut hanya sebentar, namun nyatanya ada yang sampai berhari-hari.
Seharusnya, keberadaan gandengan yang angkut peti kemas sebaiknya ditempatkan di pul atau area parkir khusus kendaraan truk bertonase besar jika tidak sedang beroperasi. Hal ini penting untuk mencegah kecelakaan serupa di masa mendatang.



