Penanganan Kasus Dugaan Pemerasan oleh Anggota Polisi di Bantul
Seorang anggota Satuan Intelijen Keamanan (Satintelkam) Polres Bantul, yang berinisial S, diduga terlibat dalam tindakan pemerasan dan ancaman terhadap seorang developer. Akibatnya, ia kini dinonaktifkan dari tugasnya dan ditempatkan di tempat khusus (patsus) berdasarkan Surat Perintah Pengamanan Nomor: Sprin. Pam/1/II/2026, tanggal 20 Februari 2026.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan pengaduan dari pelapor, Bidang Propam Polda DIY langsung melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan terlapor. Upaya ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dan keseriusan Polda DIY dalam menangani kasus tersebut demi menjaga integritas dan marwah institusi.
“Kami sampaikan bahwa yang bersangkutan saat ini telah menjalani Patsus dan dinonaktifkan dari kedinasan dalam rangka pemeriksaan Propam,” jelas Ihsan pada Jumat (20/2/2026).
Tidak Ada Toleransi atas Pelanggaran
Ihsan menyampaikan bahwa Polda DIY tidak akan mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota. Pihaknya berkomitmen penuh untuk menangani kasus tersebut secara transparan dan akuntabel.
“Kami pastikan prosesnya berjalan secara profesional dan akuntabel sebagai bentuk komitmen kami kepada masyarakat,” jelas Ihsan.
Keterangan dari Pelapor
Kuasa hukum pelapor, Hermansyah Bakrie, mengatakan bahwa pihaknya secara resmi mendatangi Polda DIY untuk melaporkan oknum polisi berinisial S, pada Rabu siang (18/2/2026). Kedatangan mereka adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan.
“Kedatangan kami di Polda adalah melaporkan oknum polisi Intel Polres Bantul yang berinisial S terkait masalah pengancaman dan pemerasan. Yang pertama adalah laporan ke Propam, yang kedua melaporkan tindak pidana,” katanya.
Hermansyah menjelaskan bahwa dugaan pemerasan itu dilakukan oleh oknum S bersama sejumlah orang lain dengan menduduki kantor kliennya serta melakukan tindakan perusakan. “Terkait tindak pidananya adalah masalah pemerasan dan pengancaman. S dan kawan-kawannya bekerja sama dengan salah satu ormas menduduki kantor klien kami sehingga terjadi perusakan, merusak CCTV serta pemerasan dengan sejumlah uang,” jelas Hermansyah.
Menurutnya, kliennya mengalami kerugian material maupun immaterial yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Kerugian tersebut berasal dari kerjasama proyek yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
“Totalnya semua sekitar Rp2 miliar 500 juta. Rp2,5 miliar,” ungkapnya.
Kronologis Pemerasan
Hermansyah menjelaskan bahwa permasalahan itu bermula dari kerjasama proyek perumahan pada 2024 di wilayah Bantul dan Sleman. Oknum tersebut disebut meminta pekerjaan kepada kliennya, namun proyek yang telah diserahkan justru mangkrak.
“Awalnya ada suatu kerjasama. Dia meminta pekerjaan kepada klien kami sekitar 2024. Tetapi ketika dipercaya, oknum ini malah menyalahgunakan kewenangannya. Proyek yang sudah diserahkan tidak bisa dikerjakan secara baik dan sekarang mangkrak,” ujarnya.
Menurut Hermansyah, kliennya juga diminta menyerahkan uang setiap bulan. Permintaan itu menurut pengakuannya berlangsung selama enam bulan berturut-turut, dengan mengajak empat orang temannya.
“Per bulan dia meminta sejumlah uang pada klien kami selama enam bulan berturut-turut sebesar Rp35 juta,” ungkapnya.
Selain itu, disebut pula adanya permintaan tambahan Rp500 juta dengan dalih catatan utang. Namun setelah dilakukan evaluasi, klaim tersebut dinilai tidak sesuai dengan perhitungan yang ada.
“Dia meminta sejumlah uang lagi dengan alasan ada catatan utang. Tetapi setelah dievaluasi, permintaan Rp500 juta itu minus dengan jumlah uang yang sudah dikeluarkan klien kami,” katanya.
Akan Bawa Kasus ke Mabes Polri dan DPR
Pihak kuasa hukum menyesalkan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam kasus tersebut. Ia menilai tindakan itu bertentangan dengan tugas polisi sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
Hermansyah menambahkan, selain melapor ke Polda DIY, pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Mabes Polri dan Komisi III DPR RI. Langkah itu ditempuh agar kasus tersebut mendapat perhatian serius dan penanganan transparan.
Sementara Kabidhumas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyampaikan bahwa pihak Polda DIY masih belum memproses pelaporan tersebut, sebab menurutnya apa yang disampaikan tim penasihat hukum terlapor masih sebatas aduan dan konsultasi.
“Setelah kami cek ke SPKT dan Propam terkait info tadi, bahwa dari PT Hoki Developer sampai saat ini belum membuat Laporan Polisi namun baru sebatas Konsultasi dengan Yanduan Bidpropam Polda DIY,” katanya, saat dihubungi via WA.



