Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Rabu, 25 Februari 2026
Trending
  • Media Spanyol Bocorkan Rencana Masa Depan Bagnaia, Kejutan Aprilia dengan Murid Rossi Membuat Tim Impian
  • George Osborne: Negara yang Tidak Mengadopsi AI Berisiko Tertinggal
  • Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 22 Februari 2026
  • Polres Belu Tetapkan PK dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemaksaan Anak di Atambua NTT
  • 50 Soal Esai Bahasa Indonesia Kelas 11 Terbaru 2026
  • Jadwal BRI Super League 21–22 Feb 2026: Persib dan Persija Terancam oleh Borneo FC
  • Cara Mamalia Laut Bertahan di Laut Dingin
  • Prediksi Skor City vs Newcastle 22 Februari 2026
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Adik Tewas Dianiaya Anggota Polda Maluku, Kakak Marah Lihat Penanganannya: Ditarik Seperti Hewan
Hukum

Adik Tewas Dianiaya Anggota Polda Maluku, Kakak Marah Lihat Penanganannya: Ditarik Seperti Hewan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover25 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peristiwa Penganiayaan oleh Anggota Brimob yang Mengakibatkan Kematian

Dua kakak beradik di Kota Tual diduga menjadi korban penganiayaan oleh anggota Brimob hingga satu dari mereka meninggal dunia. Arianto Tawakal (14) tewas akibat luka serius, sedangkan adiknya, Nasri Karim (15), mengalami patah tulang dan masih menjalani perawatan medis.

Nasri menyoroti perlakuan terhadap adiknya yang disebut ditarik ke mobil seperti binatang setelah insiden pemukulan. Ia menyesalkan bahwa korban tidak digendong, melainkan ditarik dari belakang ke dalam mobil dalam kondisi tak berdaya setelah diduga dipukul oknum Brimob.

Terduga pelaku telah diamankan dan diperiksa, sementara keluarga korban mendesak pengusutan kasus secara transparan.

Kronologi Kejadian

Peristiwa penganiayaan bermula ketika dua korban yang sedang berboncengan sepeda motor melintas di kawasan Jalan RSUD Maren. Keduanya kemudian dihentikan oleh Bripda Masias Siahaya. Pelaku lalu memukul korban menggunakan helm hingga keduanya terjatuh dari kendaraan. Saat kejadian berlangsung, para korban masih mengenakan seragam sekolah.

Kedua korban penganiayaan merupakan kakak beradik, yakni Nasri Karim dan Arianto Tawakal. Arianto sempat mendapat perawatan di RSUD Karel Sadsuitubun sebelum akhirnya dinyatakan meninggal dunia sekitar pukul 13.00 WIT akibat luka serius yang diduga dialaminya usai penganiayaan. Sementara itu, Nasri mengalami patah tulang tangan kanan dan masih menjalani perawatan medis.

Nasri yang telah sadar menjelaskan kejadian berlangsung di ruas jalan sekitar RSUD Maren, Kota Tual. “Iya benar, pada saat itu oknum Brimob melompat dan memukul almarhum menggunakan helm,” katanya kepada wartawan. Ia juga membantah tudingan balapan liar dengan menegaskan, “Bukan balapan, saat itu jalan menurun sehingga motor otomatis melaju kencang.”

Nasri turut menyesalkan perlakuan terhadap adiknya saat hendak dibawa ke rumah sakit. “Mereka menarik almarhum layaknya binatang, tidak digendong, tapi ditarik dari belakang ke dalam mobil dengan posisi menyamping,” katanya.

Keluarga Minta Keadilan

Ayah korban, Rijik Tawakal, mendesak kepolisian agar mengusut kasus tewasnya sang anak secara transparan. Dia mengatakan hal tersebut perlu dilakukan agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi di kemudian hari. “Saya minta ini diusut, transparan. Segeralah diusut,” tuturnya.

Permohonan Maaf Kapolda Maluku

Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban usai seorang siswa tewas dianiaya Brimob. Ia menegaskan bahwa peristiwa ini menjadi perhatian serius institusi kepolisian. “Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” ujar Dadang.

Dadang juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang belum terverifikasi. Polisi meminta publik memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum yang tengah menangani perkara ini.

Kasus Serupa di Ende

Polisi Aniaya Warga hingga Tewas juga Terjadi di Ende. Belum lama ini, peristiwa serupa juga terjadi di Kabupaten Ende, Nusa Tenggara Timur (NTT) di mana polisi berpangkat Bripda bernama Oscar menganiaya warga bernama Paulus alias Adi (35) hingga tewas.

Insiden itu terjadi pada 29 Oktober 2025 ketika pelaku dan korban sedang mengikuti sebuah acara di Kelurahan Rewarangga, Kecamatan Ende Timur, Kabupaten Ende. Dalam acara tersebut, Oscar dan Adi sempat bersitegang dan sedang dalam pengaruh minuman keras (miras). Setelah itu, pelaku tiba-tiba menganiaya korban.

Adapun Adi sempat dirawat di RSUD Ende tetapi dinyatakan meninggal dunia keesokan harinya. Akibat peristiwa tersebut, Oscar langsung ditangkap dan ditahan di hari yang sama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Polres Belu Tetapkan PK dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemaksaan Anak di Atambua NTT

25 Februari 2026

Tangis Fandi: Hukum Indonesia Tidak Adil

24 Februari 2026

Ketua BEM UGM Tewas, Pemerintah Diminta Jawab

24 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Media Spanyol Bocorkan Rencana Masa Depan Bagnaia, Kejutan Aprilia dengan Murid Rossi Membuat Tim Impian

25 Februari 2026

George Osborne: Negara yang Tidak Mengadopsi AI Berisiko Tertinggal

25 Februari 2026

Kode Redeem Mobile Legends Terbaru 22 Februari 2026

25 Februari 2026

Polres Belu Tetapkan PK dan Dua Orang Lainnya sebagai Tersangka Kasus Pemaksaan Anak di Atambua NTT

25 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?