Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 24 Februari 2026
Trending
  • Sirilus Wali: Musik yang Tak Pernah Redup
  • Zodiak Pekan Ini: Siapa yang Beruntung dan Tidak di 23 Februari–1 Maret 2026
  • Berita Terkini: Semen Padang vs Malut United, VAR Bikin Kericuhan hingga Kartu Merah
  • Kisah Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Membangun Jembatan Air Cugung yang Bikin Heboh
  • Apa Itu Benchling? Ini Makna dan 7 Tanda Utamanya
  • Ramalan Zodiak 21 Februari 2026: Cinta, Karier, Keuangan, dan Emosi Terbongkar Hari Ini
  • Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 21 Februari 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • 3 zodiak menumpuk uang mulai Senin 23 Februari: seiring waktu kesuksesan finansial kian nyata
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Bareskrim Buru Dua Bandar Narkoba Diduga Setor Uang ke Mantan Kapolres Bima Kota
Hukum

Bareskrim Buru Dua Bandar Narkoba Diduga Setor Uang ke Mantan Kapolres Bima Kota

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyelidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dua bandar narkoba yang diduga menyetor uang sebesar Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut disetorkan melalui AKP Malaungi, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum tersebut.

Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi bahwa ada dua bandar narkoba yang menyetor uang kepada AKBP Didik. Dua nama yang disebutkan adalah BD (bandar) dan KE (Koko Erwin). Menurut Zulkarnain, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah kedua bandar tersebut kabur ke luar negeri.

Selain itu, Zulkarnain juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah jaringan tersebut termasuk dalam skala nasional atau internasional. Untuk mempercepat proses penyelidikan, pihak Bareskrim juga bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna mengetahui aliran dana dari para bandar narkoba tersebut.

Pola Aliran Dana yang Terungkap

Zulkarnain mengungkapkan bahwa pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi cukup terstruktur. Awalnya, Didik dan Malaungi menerima uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, Malaungi mendapatkan Rp100 juta, sementara Didik mendapat Rp300 juta.

Uang setoran tersebut terus berlangsung hingga terkumpul sekitar Rp1,8 miliar. Namun, praktik tersebut akhirnya terendus oleh LSM dan wartawan di wilayah hukum Bima Kota. Karena adanya tekanan tersebut, Didik memerintahkan Malaungi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Akibat ketidaksanggupan bandar B, Didik memberikan sanksi kepada Malaungi, yaitu mencari satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, ancaman pencopotan jabatan menjadi konsekuensinya.

Malaungi akhirnya mencari pemasukan dana baru dari bandar lain, yaitu Koh Erwin. Bandar ini sanggup menyediakan uang sebesar Rp1 miliar, meskipun masih ada kekurangan sebesar Rp700 juta. Dari situasi ini, uang sebesar Rp1,8 miliar dari jaringan lama dan tambahan Rp1 miliar dari jaringan baru akhirnya dikumpulkan.

Tiga Kali Transaksi Uang Miliaran Rupiah

Menurut Zulkarnain, uang sebesar Rp2,8 miliar yang diberikan kepada Didik tersebut diterima dalam tiga kali transaksi. Rincian transaksi tersebut adalah sebagai berikut:

  • Pertama: Rp1,4 miliar
  • Kedua: Rp450 juta
  • Ketiga: Rp1 miliar

Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Malaungi. Untuk transaksi pertama, uang sebesar Rp1,4 miliar dikemas dalam koper. Transaksi kedua menggunakan paper bag dengan nilai Rp450 juta, sementara transaksi ketiga menggunakan kardus bir dengan nilai Rp1 miliar. Selain itu, uang sebesar Rp1 miliar juga ditransfer melalui rekening orang lain.

Pemecatan dan Penahanan AKBP Didik

Untuk informasi lebih lanjut, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan melalui sidang etik atas pelanggaran perkara narkoba hingga penyimpangan seksual.

Sanksi administratif lainnya yang diberikan adalah penempatan khusus (patsus) selama 7 hari. Setelah dipecat, AKBP Didik langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2/2026) oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pidananya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Berita Terkini: Semen Padang vs Malut United, VAR Bikin Kericuhan hingga Kartu Merah

24 Februari 2026

Korban Penipuan Istri Polisi Bertambah, Pemilik Parfum EandampB Tarakan Rugi Rp105 Juta

24 Februari 2026

Suster Ika: Penyelamat 13 Korban TPPO

24 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sirilus Wali: Musik yang Tak Pernah Redup

24 Februari 2026

Zodiak Pekan Ini: Siapa yang Beruntung dan Tidak di 23 Februari–1 Maret 2026

24 Februari 2026

Berita Terkini: Semen Padang vs Malut United, VAR Bikin Kericuhan hingga Kartu Merah

24 Februari 2026

Kisah Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi Membangun Jembatan Air Cugung yang Bikin Heboh

24 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?