Penyelidikan Kasus Narkoba yang Melibatkan Mantan Kapolres Bima Kota
Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sedang melakukan penyelidikan terhadap dua bandar narkoba yang diduga menyetor uang sebesar Rp2,8 miliar ke eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro. Uang tersebut disetorkan melalui AKP Malaungi, mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Penyelidikan ini dilakukan dalam rangka mengungkap jaringan peredaran narkoba yang terjadi di wilayah hukum tersebut.
Kasubdit III Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Zulkarnain Harahap, menjelaskan bahwa pihaknya telah memperoleh informasi bahwa ada dua bandar narkoba yang menyetor uang kepada AKBP Didik. Dua nama yang disebutkan adalah BD (bandar) dan KE (Koko Erwin). Menurut Zulkarnain, saat ini pihaknya sedang berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mencegah kedua bandar tersebut kabur ke luar negeri.
Selain itu, Zulkarnain juga menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami apakah jaringan tersebut termasuk dalam skala nasional atau internasional. Untuk mempercepat proses penyelidikan, pihak Bareskrim juga bekerja sama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) guna mengetahui aliran dana dari para bandar narkoba tersebut.
Pola Aliran Dana yang Terungkap
Zulkarnain mengungkapkan bahwa pola aliran dana dari para bandar narkoba kepada AKBP Didik melalui AKP Malaungi cukup terstruktur. Awalnya, Didik dan Malaungi menerima uang dari bandar narkoba berinisial B senilai Rp400 juta per bulan. Dari jumlah tersebut, Malaungi mendapatkan Rp100 juta, sementara Didik mendapat Rp300 juta.
Uang setoran tersebut terus berlangsung hingga terkumpul sekitar Rp1,8 miliar. Namun, praktik tersebut akhirnya terendus oleh LSM dan wartawan di wilayah hukum Bima Kota. Karena adanya tekanan tersebut, Didik memerintahkan Malaungi untuk menyelesaikan masalah tersebut. Akibat ketidaksanggupan bandar B, Didik memberikan sanksi kepada Malaungi, yaitu mencari satu unit mobil Alphard. Jika tidak berhasil, ancaman pencopotan jabatan menjadi konsekuensinya.
Malaungi akhirnya mencari pemasukan dana baru dari bandar lain, yaitu Koh Erwin. Bandar ini sanggup menyediakan uang sebesar Rp1 miliar, meskipun masih ada kekurangan sebesar Rp700 juta. Dari situasi ini, uang sebesar Rp1,8 miliar dari jaringan lama dan tambahan Rp1 miliar dari jaringan baru akhirnya dikumpulkan.
Tiga Kali Transaksi Uang Miliaran Rupiah
Menurut Zulkarnain, uang sebesar Rp2,8 miliar yang diberikan kepada Didik tersebut diterima dalam tiga kali transaksi. Rincian transaksi tersebut adalah sebagai berikut:
- Pertama: Rp1,4 miliar
- Kedua: Rp450 juta
- Ketiga: Rp1 miliar
Uang tersebut diserahkan secara tunai kepada Malaungi. Untuk transaksi pertama, uang sebesar Rp1,4 miliar dikemas dalam koper. Transaksi kedua menggunakan paper bag dengan nilai Rp450 juta, sementara transaksi ketiga menggunakan kardus bir dengan nilai Rp1 miliar. Selain itu, uang sebesar Rp1 miliar juga ditransfer melalui rekening orang lain.
Pemecatan dan Penahanan AKBP Didik
Untuk informasi lebih lanjut, AKBP Didik Putra Kuncoro telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba. Selain itu, ia juga diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan melalui sidang etik atas pelanggaran perkara narkoba hingga penyimpangan seksual.
Sanksi administratif lainnya yang diberikan adalah penempatan khusus (patsus) selama 7 hari. Setelah dipecat, AKBP Didik langsung dilakukan penahanan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri sejak Kamis (19/2/2026) oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk menjalani pidananya.



