Korban Penipuan Jual Beli Tanah di Tarakan Terus Bertambah
Di kota Tarakan, Kalimantan Utara, kasus penipuan jual beli tanah yang melibatkan LA, istri seorang polisi, mulai menunjukkan tanda-tanda kejelasan. Setelah Noor Jannah, korban pertama yang mengaku telah membayar uang muka sebesar Rp150 juta, kini muncul korban lainnya, yaitu Sari Wulandari.
Sari Wulandari, pemilik toko parfum E&B Tarakan, mengungkapkan bahwa dirinya juga menjadi korban dari penipuan tersebut. Ia mengalami kerugian hingga mencapai Rp105 juta dalam transaksi jual beli tanah yang dilakukan dengan LA.
Pada hari Jumat (20/2/2026), Sari bersama kuasa hukumnya, Alif Putra Pratama, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Harapan Keadilan Kalimantan Utara (LBH HANTAM) Kaltara, menggelar konferensi pers di Kantor LBH Hantam Kaltara Jalan Mulawarman Kota Tarakan. Konferensi pers ini bertujuan untuk menjelaskan kronologi serta langkah hukum yang telah ditempuh.
Alif Putra Pratama menjelaskan bahwa dirinya bertindak sebagai kuasa hukum Sari Wulandari berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 15 Februari 2026. Agenda utama dalam konferensi pers ini adalah menjelaskan kronologis dan proses hukum perkara yang sedang viral, serta menanggapi klarifikasi dari kuasa hukum pihak LA.
Sari menceritakan awal mula permasalahan terjadi sekitar Juli 2025 ketika ia melihat postingan LA di Instagram yang menawarkan penjualan tanah. “Dia pasang postingan jual tanah. Saya tertarik, saya tanya harganya berapa. Dia bilang satu petak Rp100 juta,” kata Sari.
Karena tertarik, Sari bersama suami dan saudaranya mendatangi lokasi tanah yang ditawarkan. Di lokasi tersebut, LA hadir bersama suaminya yang diketahui merupakan oknum polisi. “Dia tunjuk-tunjuk tanah itu, katanya mau dibangun perumahan. Saya tertarik. Dia tawarkan yang di belakang Rp90 juta. Saya bilang ambil dua,” jelasnya.
Selanjutnya, Sari diminta datang ke kantor LA di Kampung Bugis Dalam untuk melakukan pembayaran uang muka. “Saya kasih DP Rp20 juta. Setelah itu dia tawarkan lagi, kalau bayar Rp10 juta dapat potongan Rp10 juta. Saya tertarik, saya bayar lagi Rp10 juta,” jelasnya.
LA kembali menawarkan promo lain yang cukup menggiurkan. “Dia bilang, ‘Kak, di hari ulang tahun saya, kakak bayar Rp5 juta, saya kasih potongan Rp5 juta.’ Saya bayar lagi. Terus bulan 12 ada promo 12-12, bayar Rp12 juta dipotong Rp12 juta. Karena saya mau cepat lunas, saya bayar,” ujarnya.
Total pembayaran yang telah diserahkan Sari hampir mencapai Rp100 juta, dan jika ditotal kerugian material serta imaterial mencapai Rp105 juta. Kecurigaan mulai muncul setelah Sari mendengar informasi simpang siur di media sosial, termasuk TikTok, terkait dugaan penipuan properti oleh LA.
“Saya cari tahu, sampai akhirnya saya ketemu langsung sama pemilik tanahnya. Saya tanya, betul tidak tanah ini dibeli sama LA? Dia bilang tidak sama sekali,” ungkap Sari. Menurutnya, pemilik tanah asli menyatakan tidak pernah menerima uang sepeser pun dari LA.
“Katanya ke dia saja tidak ada uang Rp100 perak pun. Berarti bukan tanahnya,” tegasnya. Setelah itu, nomor Sari disebut diblokir oleh pihak terlapor. Merasa dirugikan, ia pun melapor ke polisi pada 8 Februari 2026.
Sari juga mengaku sempat mendapat respons bernada ancaman saat hendak melapor. “Dia bilang, ‘Mbak lapor, saya juga nanti melapor.’ Seolah-olah menantang. Padahal saya tidak teriak-teriak, ada rekaman suara,” ungkapnya.
Seluruh transaksi, lanjut Sari, hanya menggunakan kwitansi berstempel GR dan bukti transfer tanpa akta atau perjanjian resmi jual beli tanah. “Harusnya kalau beli properti ada akta. Ini cuma kwitansi,” ujarnya.
Alif Putra Pratama, kuasa hukum Sari Wulan menjelaskan, laporan kliennya telah resmi masuk dan saat ini masih dalam tahap penyelidikan di Polres Tarakan. “Kami sudah serahkan bukti pembayaran, bukti transfer, kwitansi, serta bukti chat Instagram dan WhatsApp. Di dalam chat itu ada bujuk rayu supaya klien kami mau menyerahkan uang,” ujarnya.
Menurut Alif, dari hasil penelusuran, sertifikat tanah yang dijual bukan atas nama LA, melainkan atas nama orang lain berinisial A. “Jadi betul tanahnya ada, tapi bukan milik dia. Artinya dia tidak punya legal standing untuk menjual properti tersebut,” tegasnya.
Korban Semakin Bertambah
Ia menambahkan kronologis yang dialami kliennya. Yang pertama, ia ingin menekankan bahwa dari sebaran sosial media yang ada, diketahui ternyata korban dari LA ini bukan hanya satu. “Semakin berkembang. Bahkan tercatat lebih dari 5 orang. Kalau kita lihat di sosial media. Dan modusnya hampir sama. Semua membuat, menjual properti dengan iming-iming harga murah. Kemudian menempatkan satu oknum Polres Tarakan,” paparnya.
Diduga itu sebagai tamengnya, sehingga masyarakat menjadi percaya. Adapun laporan lanjutnya sudah dibuat tanggal 8 Februari 2026. Tinggal saat ini menunggu kabar lanjut penanganan perkaranya. “Kemudian terkait bukti-bukti yang ada. Yang kami lampirkan ke penyidik di porestarakan. Pertama, bukti-bukti pembayaran kami. Ini sudah diserahkan ke penyidik semuanya. Kerugian-kerugian dan bukti pembayaran dari klien kami. Kemudian bukti-bukti chat,” jelasnya.
Itu terdiri dari bukti-bukti chat dari Instagram, media Instagram maupun WA. “Ini sudah kita lampirkan semua. Yang di sini terdapat upaya-upaya bujuk rayu LA ini supaya mau menyerahkan harta benda si klien kami ini kepada LA ini. Padahal yang dijual properti bukan miliknya. Kenapa kami bilang properti bukan miliknya. Kami telusuri ternyata sertifikat tanah ini, inilah tanah yang dijual bukan atas nama LA,” ujarnya.
Melainkan atas nama orang lain. Sehingga di kesempatan itu ia juga menanggapi terkait dengan pernyataan kuasa hukum dari LA yang sempat beredar di media sosial yang menyatakan bahwa tanahnya ada propertinya. “Betul, tapi bukan punya dia. Sehingga dia tidak punya legal standing untuk menjual tanah tersebut, properti tersebut,” pungkasnya.



