Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 24 Februari 2026
Trending
  • Tujuh Hunian di Atas Awan, Tempat Tinggal Tertinggi di Dunia
  • Ramalan Cinta Zodiak Jumat 20 Februari 2026: Gemini Mulai Fase Baru, Scorpio Kurangi Ego
  • Korban Penipuan Istri Polisi Bertambah, Pemilik Parfum EandampB Tarakan Rugi Rp105 Juta
  • Mengukur Keuntungan dan Kerugian Perjanjian Dagang RI-AS
  • Masih Cinta Timnas, Shin Tae-yong Ajak Dukung John Herdman: Pujian atas Perubahan Suasana
  • Bingung Pilih Bahan Kitchen Set? Kenali 7 Jenis Ini
  • Opini: Uji Ketangguhan Saham Syariah
  • Rupiah menggelegar seminggu, sentimen global dan defisit APBN jadi perhatian
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Suster Ika: Penyelamat 13 Korban TPPO
Hukum

Suster Ika: Penyelamat 13 Korban TPPO

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover24 Februari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Profil Suster Ika: Pahlawan Perempuan yang Berjuang Melawan Perdagangan Orang di NTT

Suster Ika, dengan nama lengkap Suster Fransiska Imakulata, adalah seorang biarawati misionaris yang tergabung dalam Kongregasi SSpS (Suster-Suster Misi Abdi Roh Kudus). Selain menjalankan tugas kebiarawatan, ia juga aktif sebagai Ketua Tim Relawan Kemanusiaan untuk Flores (TRUK-F), sebuah lembaga advokasi Gereja Katolik yang fokus pada penyelamatan korban eksploitasi dan perdagangan orang. Suster Ika dikenal sebagai sosok pemberani, peduli, dan konsisten dalam memperjuangkan hak-hak korban.

Kiprahnya dalam menyelamatkan korban perdagangan orang (TPPO) sangat signifikan, terutama di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada Januari 2026, ia berperan penting dalam menyelamatkan 13 perempuan asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban TPPO di Kabupaten Sikka, NTT. Sebelumnya, pada tahun 2021, ia juga turut mengadvokasi kasus perdagangan 17 anak di Sikka bersama Mabes Polri dan Komisi III DPR RI.

Suster Ika menggunakan pendekatan humanis dan advokatif, bekerja sama dengan aparat hukum, lembaga negara, serta jaringan relawan. Hal ini menjadikannya sebagai figur penting dalam gerakan anti-perdagangan orang di Flores dan NTT.

Kronologi Penyelamatan 13 Perempuan Korban TPPO

Sebanyak 13 perempuan asal Jawa Barat diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Ketiga belas perempuan tersebut berada di dalam satu tempat penyekapan di Maumere, Kabupaten Sikka, NTT, karena diduga akan diperdagangkan oleh oknum tertentu. Mereka juga diduga mengalami kekerasan, pelecehan seksual, diancam, dan dipaksa bekerja di luar kontrak di Pub Eltras, sebuah tempat hiburan malam dan pusat keramaian yang cukup ikonik di Maumere, NTT.

Kini, kasus dugaan TPPO yang dialami 13 perempuan asal Jawa Barat ini telah ditangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Dedi Mulyadi sudah berkoordinasi dengan Suster Ika, yang menjadi sosok penyelamat dalam kasus TPPO tersebut.

Terungkapnya Kasus

Awal mula terungkapnya kasus ini bermula saat para korban meminta bantuan. Salah satu korban menghubungi Suster Ika melalui pesan WhatsApp (WA) pada 20 Januari 2026. Korban itu meminta bantuan untuk keluar dari Pub Eltras. Menurut Suster Ika, korban merasa tertekan dan depresi karena tidak diizinkan keluar dari kamar di tempatnya bekerja.

Biarawati dan tim TRUK-F kemudian meminta bantuan Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Sikka untuk terjun ke lokasi. Saat melakukan penyelamatan, Suster Ika dan beberapa polisi dari Polres berbagi tugas. Pihak petugas berjaga di luar, sementara Suster Ika menghampiri karyawan Eltras Pub untuk meminta bertemu dengan salah satu korban yang menghubunginya.

Setelah mendapatkan izin, Suster Ika masuk dan korban langsung keluar dari kamarnya dengan wajah ketakutan dan badan gemetar. Ia menenangkan korban tersebut dan langsung mengambil keterangan awal. Keesokan harinya, Suster Ika kembali mendapat pesan WA dari tiga korban dari 13 perempuan asal Jabar tersebut. Ketiganya mengirimkan sejumlah foto yang menjadi bukti bahwa mereka mengalami kekerasan.

Sempat Dihalangi Kuasa Hukum Pemilik Pub

Suster Ika menceritakan saat penjemputan korban, pemilik Pub Eltras tidak sedang di tempat melainkan sedang berada di Jakarta. Namun, saat itu dia berkomunikasi dengan manajer hingga akhirnya kuasa hukum pemilik Pub Eltras datang. Kuasa hukum tersebut langsung menuding seolah-olah pihaknya melakukan penjemputan sembarangan. Bersyukurnya, protes kuasa hukum itu langsung dijawab Polres Sikka dengan menunjukkan Surat Perintah Penyidikan (Spindik) yang sebelumnya sudah dibuatkan bersama PPA Polres Sikka.

Berkat hal itu, akhirnya Suster Ika berhasil membawa ke-13 korban pada 23 Januari 2026 dini hari. Para korban tinggal di rumah aman untuk para korban kekerasan perempuan dan anak yang difasilitasi TRUK-F. Hal itu dilakukan Suster Ika sekaligus melakukan pendampingan untuk para korban.

Kondisi yang Dialami Korban

Kepada Dedi Mulyadi, Suster Ika juga sempat menceritakan kondisi yang dialami para terduga korban TPPO asal Jawa Barat tersebut. Ke-13 korban merupakan perempuan dari Jawa Barat (Jabar) ini berasal dari beberapa wilayah, di antaranya Bandung, Cianjur, Karawang, dan Purwakarta. Bahkan ada di antara korban yang masih remaja di bawah umur yang mulai bekerja sejak usia 15 tahun.

Para korban dibawa ke Maumere tidak secara bersamaan. Mereka direkrut setelah ditawari pekerjaan dengan janji gaji Rp 8 juta hingga Rp 10 juta per bulan, tempat tinggal, pakaian, fasilitas salon dan kecantikan gratis. Namun, setibanya di Maumere, NTT, tawaran pekerjaan itu justru menjadi mimpi buruk bagi mereka. Mereka dipaksa bekerja di luar kontrak, diminta membayar mes, makan hanya sekali sehari, dan tidak diperbolehkan keluar dari area pub. Para korban juga dipaksa bekerja dan mengalami pelecehan seksual.

Dijemput Langsung Gubernur

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dijadwalkan terbang ke Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menjemput 13 warga Jabar, korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang dipekerjakan di sebuah tempat hiburan malam. Ketua Tim Hukum Jabar Istimewa, Jutek Bongso, mengatakan bahwa Gubernur telah berkomunikasi langsung dengan para korban untuk memberikan dukungan moral dan berjanji segera memulangkan mereka ke daerah asalnya masing-masing.

“Mudah-mudahan dalam waktu dekat semuanya dapat dipulangkan oleh Pak Gubernur Jawa Barat, ya. Pak Gubernur juga berencana akan menjemput mereka secara langsung ke NTT, ya,” ujar Jutek, Kamis (19/2/2026).

Dikatakan Jutek, langkah yang diambil Gubernur bukan untuk mencampuri proses hukum yang sedang berjalan di NTT. Tapi, upaya mempercepat penyelamatan para korban yang saat ini masih berada di rumah penampungan. “Pak Gubernur sangat concern terhadap perlindungan perempuan dan anak. Beliau tidak ingin mereka menjadi korban dua kali. Mereka sudah mengalami dugaan kekerasan seksual dan TPPO, kondisi psikis mereka trauma dan menurun,” katanya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Korban Penipuan Istri Polisi Bertambah, Pemilik Parfum EandampB Tarakan Rugi Rp105 Juta

24 Februari 2026

Kronologi Truk Tabrak Kontainer Tak Bertuan di Jalan Soekarno Minut

24 Februari 2026

Eks Kapolres Bima Kota yang Dipecat karena Narkoba Tinggal di Rumah Mewah Tangerang

23 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tujuh Hunian di Atas Awan, Tempat Tinggal Tertinggi di Dunia

24 Februari 2026

Ramalan Cinta Zodiak Jumat 20 Februari 2026: Gemini Mulai Fase Baru, Scorpio Kurangi Ego

24 Februari 2026

Korban Penipuan Istri Polisi Bertambah, Pemilik Parfum EandampB Tarakan Rugi Rp105 Juta

24 Februari 2026

Mengukur Keuntungan dan Kerugian Perjanjian Dagang RI-AS

24 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?