Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 23 Februari 2026
Trending
  • Harga Terbaru Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV 2026: Era Baru Legenda Keluarga Indonesia
  • Itinerary Liburan Ramadan ke Solo Rp300 Ribu untuk Dua, Bukber di Hotel Brothers
  • Ramalan Zodiak Aries Hari Ini: Keberuntungan, Karier, Cinta, dan Kesehatan
  • Ramalan Virgo 20 Februari 2026: Hoki, Karier, Cinta, dan Kesehatan
  • Khawatir Dibuang ke Laut, ABK Fandi Tak Berani Buka Muatan Sabu 2 Ton
  • Renungan Harian Katolik: Mencoba Tuhan atau Percaya Penuh?
  • Persija Kalahkan PSM 2-1: Pelatih Kecewa VAR Tidak Bekerja, Souza Akui Terima Kartu Kuning dengan Ceroboh
  • Kurma Ungguli Gorengan di Menu Buka Puasa Pekan Pertama di Tasikmalaya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Khawatir Dibuang ke Laut, ABK Fandi Tak Berani Buka Muatan Sabu 2 Ton
Hukum

Khawatir Dibuang ke Laut, ABK Fandi Tak Berani Buka Muatan Sabu 2 Ton

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover23 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Pengakuan Menyentuh dari ABK yang Terlibat dalam Penyelundupan Narkoba

Pengakuan Fandi Ramadhan, seorang anak buah kapal (ABK) asal Medan, mengungkapkan kejadian yang mengejutkan. Ia mengaku tidak berani berkutik saat mencurigai bahwa kapal tempatnya bekerja mengangkut narkoba. Dalam persidangan, Fandi menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya.

Fandi menjadi salah satu dari enam orang yang didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas perairan. Ia bekerja di kapal yang kedapatan mengangkut hampir 2 ton sabu. Dalam persidangan, Fandi mengaku baru tiga hari bekerja sebagai ABK ketika kapal itu ditangkap. Ia menyebut pekerjaan tersebut diambil demi membantu perekonomian keluarga dan membiayai sekolah adik-adiknya.

Di persidangan, Fandi juga menyatakan bahwa ia tidak mengetahui adanya muatan narkotika di kapal yang ditumpanginya. Hal ini diungkap oleh sang ibu, Nirwana (48), saat menjadi saksi di persidangan. Saat Nirwana diminta hadir menjadi salah satu saksi meringankan, ia mengungkapkan fakta tentang Fandi.

“Saat itu anak saya bilang diterima kerja, Fandi tanya sama saya, ‘mak, dapat panggilan kerja dari kapal luar. Kapal Thailand, jenisnya kapal kargo?’,” ujar Nirwana dalam persidangan dengan suara bergetar, namun berusaha tetap tenang di hadapan majelis hakim.

Kepada Nirwana, Fandi menceritakan soal kontrak kerja. Putranya itu sempat meminta pendapat ibunya. “Dia mengatakan ‘ada mak kontraknya, kontrak kerjanya 6 bulan’. Dia minta pendapat ke saya, apa diambil aja atau enggak, saya bilang ya kalau gaji lumayan, kalau memang kamu mau, saya bilang yasudah terima. Saya ijinkan ke kapal itu,” tambah Nirwana.

Selama bekerja di kapal asal Thailand ini, Fandi belum menerima gaji. Bahkan, kata Nirwana, paspor dan buku pelaut diurus sendiri dengan biaya pribadi dan membayar Rp 2,5 juta kepada agen sebagai syarat bekerja. Bukannya memiliki hidup berkembang, Fandi justru sekarang dijebloskan ke penjara. Saat ditemui di sel, Fandi menceritakan kepada Nirwana jika dirinya tidak mengetahui isi muatan tersebut.

“Saat di sel, Fandi bilang dia tidak tahu kalau yang dibawa itu isinya sabu. Tahunya itu sabu setelah penangkapan,” terangnya. Kepada Nirwana, Fandi menyebut seharusnya kapten kapal menjadi pihak yang paling bertanggung jawab. “Yang disalahkan kaptennya. Katanya, ‘sudah saya ingatkan mak, tapi kapten bilang sudah tak apa, itu uang sama emas’,” tutur Nirwana menirukan perkataan anaknya.

Nirwana menambahkan, pada saat itu anaknya berada dalam posisi tidak memiliki pilihan. Sebab, saat sudah berada di tengah laut, anak buah harus tunduk kepada kaptennya. “Kalau sudah di kapal begitu, mau ke mana lagi,” ucap fandi kepada Nirwana.

Nirwana juga sempat mempertanyakan mengapa anaknya tidak membuka muatan tersebut. Namun, menurut pengakuan Fandi, hal itu tidak mungkin dilakukan. “Kalau abang buka sendiri, jelas nanti abang dibuang ke laut,” kata Nirwana menirukan pengakuan Fandi.

Ancaman Hukuman Mati

Diketahui, dalam kasus ini, enam terdakwa diadili, dua di antaranya warga negara Thailand. Selain Fandi, terdakwa lain yakni Leo Candra Samosir, Richard Halomoan, dan Hasiholan Samosir. Dua WN Thailand adalah Weerapat Phongwan dan Teerapong Lekpradube. Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) diagendakan akan digelar pada 23 Februari 2026.

Fandi tak kuasa menahan air mata setelah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap dirinya dan lima terdakwa lain di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (5/2/2026). Ia dituntut hukuman mati dalam perkara penyelundupan sabu seberat hampir dua ton. Melansir TribunBatam, narkotika tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon dan ditangkap aparat di Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau pada Mei 2025. Adapun barang buktinya mencapai 1.995.130 gram sabu.

Suasana sidang berubah haru setelah tuntutan pidana mati dibacakan. Ruang sidang yang sebelumnya hening mendadak dipenuhi isak tangis terdakwa dan keluarga. Saat petugas hendak kembali memborgol para terdakwa, beberapa di antaranya tampak mengusap air mata. Fandi yang tubuhnya tampak semakin kurus berjalan tertatih menghampiri ibunya, Nirwana (48). “Tidak adil hukum di Indonesia ini,” ucap Fandi dalam dekapan Sang Ibu sebelum digiring keluar ruang sidang.

Sang ibu langsung memeluk putra sulungnya itu. Nirwana meyakini anaknya tidak terlibat secara sadar dalam penyelundupan tersebut. Menurutnya, anak pertama dari enam bersaudara ini hanya menjadi korban dalam perkara besar ini.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Dituntut 18 Tahun, Kerry Riza Ingatkan: Hukum Bukan Alat Pemukul

23 Februari 2026

Waspadai Uang Palsu yang Beredar, Kapolresta Akan Tindak Tegas

23 Februari 2026

Camat Air Periukan Seluma Kembali Digerebek Bersama Guru PPPK

23 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Harga Terbaru Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid EV 2026: Era Baru Legenda Keluarga Indonesia

23 Februari 2026

Itinerary Liburan Ramadan ke Solo Rp300 Ribu untuk Dua, Bukber di Hotel Brothers

23 Februari 2026

Ramalan Zodiak Aries Hari Ini: Keberuntungan, Karier, Cinta, dan Kesehatan

23 Februari 2026

Ramalan Virgo 20 Februari 2026: Hoki, Karier, Cinta, dan Kesehatan

23 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?