Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 14 Februari 2026
Trending
  • Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru
  • Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta
  • Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026
  • Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat
  • Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji
  • OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO
  • Penonton Persebaya Tembus 160 Ribu, Bhayangkara FC Incar Rekor untuk Menyusul Persib
  • XLSMART meluncurkan XL Ultra 5G+ di berbagai daerah: 5G lebih unggul
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji
Politik

Wakil Ketua MA Yakin Eka dan Bambang Terima Suap Sebelum Kenaikan Gaji

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Peran Suharto dalam Kasus Suap dan Latar Belakang Karier

Suharto, Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Bidang Yudisial, menyatakan keyakinannya bahwa kasus dugaan suap yang menimpa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, dan wakilnya, Bambang Setyawan, terjadi jauh sebelum adanya kenaikan tunjangan hakim. Pernyataan ini disampaikannya dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin (9/2/2026).

Menurut Suharto, proses eksekusi perkara yang melibatkan kasus tersebut berlangsung setelah beberapa tahapan hukum, seperti tingkat pertama, banding, kasasi, hingga permohonan PK (Peninjauan Kembali). Proses panjang ini memicu penegakan putusan pengadilan terhadap pihak yang kalah.

“Setelah proses itu, pihak yang menang mengajukan permohonan eksekusi,” ujar Suharto, dikutip dari siaran langsung di YouTube. Ia menjelaskan bahwa ada proses telaah berkas sebelum penegakan putusan, yang kemudian dilanjutkan dengan teguran kepada pihak yang kalah atau termohon eksekusi agar menerima putusan pengadilan.

“Nah, di proses mana suap terjadi, ini yang sedang berjalan,” tambahnya. “Saya yakin 100 persen bahwa proses ini jauh sebelum hakim naik gaji atau tunjangan fasilitas keuangannya.”

Profil Singkat Suharto

Sosok Suharto resmi menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial sejak 2024. Lahir di Madiun pada 13 Juni 1960, ia memiliki rekam jejak panjang dalam dunia peradilan Indonesia, mulai dari jabatan hakim tingkat pertama hingga posisi pimpinan di Mahkamah Agung.

Pendidikan Suharto dimulai dengan gelar Sarjana Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Jember (Unej) pada 1984. Ia kemudian melanjutkan studi di Universitas Merdeka Malang pada 2003. Karier hukumnya dimulai sebagai calon hakim di Pengadilan Negeri (PN) Madiun pada 1985.

Selama puluhan tahun, Suharto bertugas di berbagai wilayah, termasuk Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Jawa Timur, hingga DKI Jakarta. Dedikasinya membawanya ke posisi strategis di pusat, antara lain:

  • Panitera Muda Pidana MA (2016)
  • Panitera Muda Pidana Khusus MA (2019)

Jabatan di Mahkamah Agung

Karier Suharto semakin melejit saat ia dilantik menjadi Hakim Agung pada 19 Oktober 2021. Kepercayaan lembaga terhadap kemampuannya terbukti dengan penunjukan dirinya sebagai Juru Bicara Mahkamah Agung pada awal 2023, serta jabatan sebagai Ketua Kamar Pidana di tahun yang sama.

Pada 25 Agustus 2025, Suharto dilantik oleh Presiden Prabowo sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial di Istana Negara, Jakarta. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 71P Tahun 2025, yang mengatur pemberhentian dengan hormat Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial dan pengangkatan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.

“Saya bersumpah demi Allah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya,” kata Suharto saat membacakan sumpah di hadapan Presiden Prabowo.

Sebelum menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial. Ia terpilih menjadi Wakil Ketua MA Bidang Yudisial setelah memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan satu putaran pada Sidang Paripurna Khusus yang berlangsung di Gedung MA, Kamis (10/7/2025).

Dari total 33 suara sah, Suharto memperoleh 25 suara, mengalahkan calon lainnya, Hakim Agung Surya Jaya, yang hanya meraih delapan suara. Pemilihan ini dihadiri oleh 39 hakim agung, dengan dua hakim lainnya berhalangan hadir karena sakit.

Putusan Kasasi Ferdy Sambo

Karier Suharto melejit saat menjadi anggota majelis hakim kasasi dalam kasus mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo. Dalam putusan tersebut, Suharto bersama anggota majelis lainnya menganulir hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.

Majelis hakim kala itu mempertimbangkan beberapa poin, di antaranya pengakuan kesalahan dari terdakwa serta rekam jejak kontribusi Sambo selama mengabdi di institusi Polri.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pengacara Epstein Minta CIA-NSA Buka Arsip Lama

13 Februari 2026

Pemimpin DPRD Kepahiang Divonis 1,5 Tahun Penjara, Ini Daftar Lengkapnya

13 Februari 2026

William dan Kate Buka Suara Mengenai File Epstein

13 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Panduan lengkap naik kapal ke Pulau Seribu: Rute, harga, dan tips terbaru

13 Februari 2026

Ramalan Zodiak Pisces 11 Februari 2026: Finansial, Kesehatan, Karir, dan Cinta

13 Februari 2026

Toyota Kijang Kapsul Hadir Lagi dengan Konsep Baru pada 2026

13 Februari 2026

Sopir MBG di Kebumen Ngamuk, Diduga Mabuk Obat Batuk, Dipecat

13 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?