Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 12 Maret 2026
Trending
  • 15 destinasi wisata Garut terpopuler 2026: Mulai dari kawah menarik hingga pantai indah
  • Kembalinya Mio 125 2026 dengan Harga 19 Juta, Siap Lawan Honda BeAT
  • Smartwatch Pendeteksi Diabetes? Huawei Watch GT 6 Pro!
  • Tiket Kapal Pelni Tarakan untuk Mudik Maret Ludes, Ferdi: Seluruh Kursi Terisi
  • Edhotel SMKN 1 Jombang Diresmikan, Khofifah Indar Parawansa Dorong Penguatan Kompetensi Hospitality Siswa
  • Jadwal Imsakiyah Halmahera Selatan 9 Maret 2025: Lengkap Salat, Imsak, dan Buka Puasa
  • Mitsubishi Pajero Sport 2026: Harga, Fitur, dan Spesifikasi SUV 4×4 Terbaru
  • Klinik UMKM di Jejak Jajanan Nusantara Dorong Literasi AI
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO
Ekonomi

OJK Umumkan Praktik Spekulasi Saham Mulai dari Pelanggaran Saat IPO

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penyimpangan dalam Proses IPO dan Dampaknya terhadap Pasar Modal

Deputi Komisioner Perizinan dan Pengawasan Pengelolaan Investasi Pasar Modal dan Lembaga Efek Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Eddy Manindo Harahap mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam proses Initial Public Offering (IPO) menjadi salah satu akar utama dari praktik manipulasi harga saham di pasar modal Indonesia. Ia menyoroti bahwa penjatahan saham yang tidak mencerminkan kondisi investor menjadi salah satu faktor pemicu munculnya tindakan ilegal tersebut.

Pada Jumat pekan lalu, OJK telah memberikan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada beberapa perusahaan tercatat (emiten), termasuk PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL) dan PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA). Sanksi ini diberikan karena pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal, khususnya berkaitan dengan proses IPO.

Eddy menjelaskan bahwa penyimpangan dalam proses IPO sering kali disebabkan oleh lemahnya penerapan prinsip kehati-hatian dan customer due diligence, serta penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses pemesanan dan penjatahan saham. Dalam kasus REAL, OJK menemukan bahwa dana hasil IPO digunakan untuk transaksi material yang melanggar prosedur.

Atas pelanggaran ini, OJK memberikan denda sebesar Rp 925 juta kepada REAL atas transaksi jual beli tanah antara REAL dan Sdr. M. Andy Arslan Djunaid pada 16 Februari 2024. Denda ini senilai lebih dari 20 persen dari nilai ekuitas REAL per posisi 31 Desember 2023.

Selain itu, OJK juga menemukan adanya pelanggaran dalam proses IPO REAL yang melibatkan PT UBO Kay Hian Sekuritas sebagai underwriter. PT UOB Kay Hian Sekuritas diketahui tidak memenuhi prosedur customer due diligence (CDD) atas UOB Kay Hian Pte. Ltd., yang mewakili delapan investor/nasabah referral client sebagai Beneficial Owner.

Berdasarkan surat dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang ditujukan kepada PT UOB Kay Hian Sekuritas, diperoleh fakta bahwa pemesanan saham yang dilakukan oleh delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd. Dari dokumen berupa formulir pembukaan rekening bank di PT Bank UOB Indonesia pada Oktober 2019, ditemukan bahwa kedelapan investor tersebut mengisi data pekerjaan sebagai staff PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).

Di kasus emiten PIPA, OJK mengungkap bahwa perseroan melakukan pengakuan aset yang berasal dari penggunaan dana hasil IPO pada Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2023 yang tidak didukung dengan bukti transaksi yang memadai. Atas pelanggaran tersebut, OJK mengenakan sanksi administratif kepada PIPA berupa denda senilai Rp 1,85 miliar.

Selain itu, empat direksi PIPA periode 2023 dikenakan denda Rp 3,36 miliar secara tanggung renteng karena kesalahan penyajian LKT 2023. Direktur Utama tahun 2023 juga dikenai larangan beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun.

Dari aspek penegakan hukum pidana di bidang pasar modal, OJK telah menyelesaikan lima perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Sedangkan untuk tindak pidana pasar modal yang masih dalam proses pemeriksaan, masih terdapat sebanyak 42 kasus, dengan 32 di antaranya terindikasi sebagai manipulasi perdagangan harga saham.

Beberapa pola manipulasi perdagangan saham yang ditemukan adalah pump and dump, wash sales, dan pre-arrange trade. OJK menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas, kredibilitas, serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

THR Harus Lunas, KSPI: Perusahaan Pelanggar Wajib Diberi Sanksi Berat

12 Maret 2026

Inflasi Terkendali: Jaga Stabilitas Harga di Tengah Perubahan Ekonomi Daerah

12 Maret 2026

Pengguna Bank Emas di Indonesia Capai 5,7 Juta

11 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

15 destinasi wisata Garut terpopuler 2026: Mulai dari kawah menarik hingga pantai indah

12 Maret 2026

Kembalinya Mio 125 2026 dengan Harga 19 Juta, Siap Lawan Honda BeAT

12 Maret 2026

Smartwatch Pendeteksi Diabetes? Huawei Watch GT 6 Pro!

12 Maret 2026

Tiket Kapal Pelni Tarakan untuk Mudik Maret Ludes, Ferdi: Seluruh Kursi Terisi

12 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?