Tol Prambanan-Purwomartani Dibuka untuk Mudik Lebaran 2026
Tol Prambanan-Purwomartani akan dibuka fungsional selama masa mudik Lebaran 2026, yang diharapkan mampu mengurangi kemacetan serta memangkas waktu tempuh dari Klaten ke Yogyakarta menjadi hanya 20 menit. Proyek ini merupakan bagian dari strategi pengelolaan lalu lintas nasional untuk menghadapi lonjakan kendaraan menuju Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan sekitarnya.
Progres Konstruksi Tol Solo-Yogyakarta
Tol Solo-Yogyakarta segmen Prambanan-Purwomartani memiliki panjang 11,48 kilometer dan hingga akhir Januari 2026 dinilai siap digunakan secara fungsional. Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Rivan Achmad Purwanto, menjelaskan bahwa progres konstruksi saat ini sudah mencapai sekitar 95 persen. Sementara itu, Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 sudah mencapai 90 persen.
“Kedua ruas ini kami siapkan untuk dapat difungsionalkan secara terbatas pada saat arus mudik dan balik Lebaran 2026,” ujar Rivan.
Efisiensi Waktu Tempuh
Pengoperasian ruas tol ini diproyeksikan memberikan efisiensi waktu tempuh perjalanan dari arah timur menuju Yogyakarta. Perjalanan dari Klaten ke Yogyakarta yang biasanya memakan waktu hingga 45 menit, kini bisa dipangkas menjadi sekitar 20 menit saja.
“Efisiensi ini sangat penting, terutama saat puncak arus mudik dan balik Lebaran,” tambah Rivan.
Selain mempercepat akses ke pusat Kota Yogyakarta, ruas tol fungsional tersebut juga membuka jalur cepat menuju kawasan wisata strategis seperti Candi Prambanan tanpa harus melewati kepadatan lalu lintas di jalan nasional.
Potensi Pergeseran Kepadatan
Namun demikian, pengoperasian tol fungsional juga berpotensi memicu pergeseran titik kepadatan di sekitar pintu keluar tol. Lonjakan volume kendaraan menuju wilayah Purwomartani dan Sleman Timur harus diantisipasi. Jika pengaturan lalu lintas di jalan-jalan penghubung tidak dilakukan secara optimal, kepadatan justru bisa bergeser ke jalan kabupaten yang relatif lebih sempit.
Pengoperasian Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6
Dari arah utara, kelancaran akses menuju DIY turut diperkuat dengan rencana pengoperasian Tol Yogyakarta–Bawen Seksi 6 (Ambarawa–Bawen) sepanjang 4,98 kilometer. Ruas ini diproyeksikan dapat mengalihkan arus kendaraan dari arah Semarang agar tidak terpusat di jalur nasional menuju Yogyakarta, sekaligus memperlancar pergerakan kendaraan menuju Magelang dan wilayah sekitarnya.
Persiapan Pengoperasian Jalur Tol Fungsional
Kesiapan pengoperasian jalur tol fungsional tersebut telah dipastikan melalui peninjauan lapangan yang dilakukan oleh PT Jasa Marga bersama Korlantas Polri dan Kementerian Perhubungan pada 22–23 Januari 2026.
Meski masih berstatus fungsional, Jasa Marga memastikan penerapan standar keselamatan minimal tetap menjadi prioritas selama masa pengoperasian. Sejumlah fasilitas pendukung seperti kamera pengawas (CCTV), radar pemantau kecepatan, serta sistem traffic counting telah disiapkan untuk mendukung pengawasan lalu lintas.
Penilaian dari Pemerintah
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Aan Suhanan, menilai keberadaan ruas tol fungsional tersebut akan memberikan alternatif perjalanan yang lebih efisien bagi masyarakat menuju DIY dan Jawa Tengah bagian selatan.
“Dengan jalur ini, masyarakat yang menuju Magelang hingga masuk ke Yogyakarta dari sisi utara memiliki alternatif perjalanan tanpa persimpangan lampu lalu lintas, sehingga beban jalan nasional dapat berkurang, terutama pada periode lalu lintas padat seperti Lebaran,” ujar Aan.
Kesiapan Pengamanan Arus Lalu Lintas
Sementara itu, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho, menegaskan kesiapan jajarannya dalam mengamankan arus kendaraan selama masa mudik dan balik Lebaran 2026. “Sejumlah skenario rekayasa lalu lintas, termasuk penerapan sistem satu arah (one way) dan contraflow, telah disiapkan apabila terjadi peningkatan volume kendaraan di titik-titik tertentu,” tutur Agus.
“Pengaturan akses keluar-masuk tol yang terhubung dengan wilayah DIY juga telah kami koordinasikan agar arus lalu lintas selama Operasi Ketupat 2026 tetap terkendali,” tegas Agus.
Imbauan kepada Pemudik
Pemerintah mengimbau para pemudik yang memanfaatkan jalur tol fungsional menuju DIY untuk tetap waspada dan mematuhi ketentuan yang berlaku. Pengguna jalan diminta menaati batas kecepatan maksimal 40–60 kilometer per jam serta memastikan saldo uang elektronik mencukupi guna mendukung kelancaran perjalanan selama periode mudik dan balik Lebaran.





