Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
  • 7 tanda pria pintar terlihat dari sifatnya yang unik
  • Prospek MTDL Dukung Solusi Cloud & AI, Ini Rekomendasi Sahamnya
  • Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan
  • GP Ansor Jabar Kritik Tingginya Pengangguran, Minta Pemerintah Prioritaskan Lapangan Kerja
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Alasan Bambang Setyawan Dijerat Gratifikasi Rp2,5 Miliar dan Suap Rp850 Juta
Hukum

Alasan Bambang Setyawan Dijerat Gratifikasi Rp2,5 Miliar dan Suap Rp850 Juta

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover8 Februari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Wakil Ketua PN Depok Terjerat Dugaan Korupsi dengan Dua Kasus Berbeda

Selain terlibat dalam dugaan suap sebesar Rp850 juta, Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan, juga diduga menerima gratifikasi senilai Rp2,5 miliar. Informasi ini terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan menemukan adanya transaksi mencurigakan di rekening Bambang.

Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidik menemukan penerimaan lain di luar kasus pokok suap sengketa lahan yang sedang disidik. Menurutnya, gratifikasi tersebut diduga berasal dari setoran atas penukaran valuta asing (valas) dari PT Daha Mulia Valasindo (DMV).

Berdasarkan data transaksi keuangan yang dikantongi penyidik, aliran dana tersebut terjadi dalam kurun waktu satu tahun terakhir. “Nilainya mencapai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026,” ujar Asep Guntur Rahayu.

Transaksi ini kemudian menjadi dasar bagi KPK untuk menelusuri lebih lanjut, disesuaikan dengan profil hakim Bambang. “Kita lihat, berapa pendapatan sah yang bersangkutan. Dari informasi yang kita terima dari PPATK, transaksi ini sangat mencurigakan, diduga ada kaitannya dengan PT DMV,” tukasnya.

Atas temuan tersebut, Bambang Setyawan kini dijerat dengan pasal berlapis. Selain disangkakan pasal suap terkait jabatannya dalam pengurusan perkara eksekusi lahan, ia juga disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait penerimaan gratifikasi.

Peran Bambang dalam Kasus Suap Rp850 Juta

Dalam kasus suap Rp850 juta, Bambang Setyawan bersama-sama dengan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta menjadi dalang kasus ini. Mereka merancang skema untuk meminta imbalan kepada PT Karabha Digdaya atas eksekusi lahan yang sudah diputuskan.

Kasus ini bermula dari sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, antara PT Karabha Digdaya—badan usaha di bawah Kementerian Keuangan—melawan masyarakat. Pada tahun 2023, gugatan PT Karabha Digdaya dikabulkan oleh PN Depok dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat kasasi.

Meski telah memenangkan gugatan, PT Karabha Digdaya menghadapi kendala dalam pelaksanaan eksekusi lahan. Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan eksekusi pengosongan, namun hingga Februari 2025 belum terlaksana karena adanya upaya peninjauan kembali (PK) dari pihak masyarakat.

Melihat celah tersebut, Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan (BBG), diduga merancang skema untuk meminta imbalan. “Saudara EKA selaku Ketua PN Depok dan Saudara BBG selaku Wakil Ketua PN Depok, meminta Saudara YOH (Yohansyah Maruanaya) selaku Jurusita, bertindak sebagai ‘satu pintu’ yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok,” ungkap Asep Guntur.

Yohansyah diperintahkan untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak PT Karabha Digdaya. Awalnya, kedua petinggi pengadilan tersebut meminta fee sebesar Rp1 miliar sebagai syarat percepatan eksekusi. Permintaan ini disampaikan kepada Berliana Tri Kusuma (BER), Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya.

Menindaklanjuti permintaan tersebut, Berliana dan Yohansyah bertemu di sebuah restoran di Depok. Hasil pertemuan kemudian dilaporkan Berliana kepada Direktur Utama PT KD, Trisnadi Yulrisman (TRI). Pihak PT Karabha Digdaya menyatakan keberatan dengan angka Rp1 miliar. Setelah negosiasi, disepakati angka turun menjadi Rp850 juta.

Pasca-kesepakatan tercapai, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, langsung menyusun resume pelaksanaan eksekusi riil. Dokumen ini menjadi dasar bagi Ketua PN Depok menetapkan putusan eksekusi pengosongan lahan pada 14 Januari 2026. Eksekusi pun dilaksanakan tak lama kemudian.

“Setelah eksekusi, BER memberikan uang Rp20 juta kepada YOH,” katanya. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu YOH di sebuah arena golf untuk menyerahkan sisa uang senilai Rp850 juta.

Asep menambahkan, demi menyamarkan transaksi haram tersebut, sumber dana Rp850 juta dicairkan menggunakan modus pembayaran invoice fiktif kepada PT SKBB Consulting Solusindo, yang seolah-olah bertindak sebagai konsultan PT KD. Tim KPK bergerak melakukan penangkapan sesaat setelah transaksi di arena golf terjadi pada 5 Februari 2026. Barang bukti uang tunai Rp850 juta dalam tas ransel hitam berhasil diamankan dari tangan Yohansyah.

KPK kemudian menetapkan Yohansyah, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER), sebagai tersangka.

Kekayaan Bambang Setyawan

Berdasarkan data yang diungkap oleh KPK, Bambang Setyawan memiliki total kekayaan sebesar Rp3,2 miliar. Isi garasi Bambang pun terungkap, yakni hanya ada 1 unit mobil Honda HR-V. Berikut rinciannya:

  • TANAH DAN BANGUNAN: Rp2,9 miliar
  • Tanah Seluas 171 m² di KAB/KOTA KOTA TANGERANG, HASIL SENDIRI: Rp2,9 miliar
  • ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN: Rp210 juta
  • MOBIL, HONDA HR-V Tahun 2016, HASIL SENDIRI: Rp210 juta
  • HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp0
  • SURAT BERHARGA: Rp0
  • KAS DAN SETARA KAS: Rp150 juta
  • HARTA LAINNYA: Rp0
  • Sub Total: Rp3,26 miliar
  • HUTANG: Rp0
  • TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III): Rp3,26 miliar

Profil Bambang Setyawan

Melansir laman resmi Pengadilan Depok, Bambang Setyawan adalah seorang hakim senior dengan pangkat Pembina Utama Muda (IV/c). Karirnya di awali dengan menjadi calon hakim Pengadilan Negeri Garut pada 1 Desember 2000. Dia kemudian diangkat menjadi hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri Sangatta pada 30 Juni 2004.

Setelah itu karirnya melesat hingga akhirnya masuk dalam struktur pengadilan dengan menjadi Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun pada 5 November 2018. Kemudian berlanjut menjadi Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan pada 4 November 2019. Sebelum bertugas di Depok, ia menjadi Ketua Pengadilan Negeri Jombang sejak 7 Februari 2022, setelah sebelumnya menjadi wakil ketua.

Berikut adalah daftar riwayat jabatan Dr. Bambang Setyawan, S.H., M.H.:
– Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok (Sejak 8 Januari 2024)
– Ketua Pengadilan Negeri Jombang (7 Februari 2022)
– Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jombang (4 Mei 2021)
– Ketua Pengadilan Negeri Pelalawan (4 November 2019)
– Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun (5 November 2018)
– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Cibinong (10 Juni 2015)
– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Pamekasan (10 Agustus 2012)
– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Kepahiang (28 Juli 2009)
– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Muara Enim (1 April 2009)
– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Tanjung Selor (12 Juni 2007)
– Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Sangatta (30 Juni 2004)
– Calon Hakim Pengadilan Negeri Garut (1 Desember 2000).

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan

19 Maret 2026

Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?

19 Maret 2026

Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah

19 Maret 2026

WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?