Kasus Korupsi di PN Depok: Dugaan Keterlibatan Pejabat dan Perusahaan
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyelidikan. Kasus ini berawal dari pengajuan percepatan eksekusi pengosongan lahan oleh PT Karabha Digdaya (KD), sebuah badan usaha yang berada di bawah Kementerian Keuangan.
Awal Mula Kasus
Menurut Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pengajuan tersebut dilakukan oleh PT KD karena mereka telah memenangkan sengketa lahan dengan masyarakat sejak 2023. Lahan yang menjadi sengketa seluas 6.500 meter persegi berlokasi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. Putusan tersebut kemudian mengalami banding dan kasasi, namun keputusan akhir tetap menguatkan putusan pertama dari PN Depok.
Pada Januari 2025, PT KD mengajukan permohonan kepada PN Depok untuk melaksanakan eksekusi pengosongan lahan. Namun, hingga Februari 2025, eksekusi tersebut belum dilakukan. PT KD beberapa kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. Di sisi lain, masyarakat juga mengajukan upaya peninjauan kembali atas putusan tersebut pada Februari 2025.
Peran Pejabat dan Juru Sita
Atas kondisi tersebut, Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA) dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG) meminta Yohansyah Maruanaya (YOH), Juru Sita PN Depok, untuk bertindak sebagai satu pintu yang menjembatani kebutuhan PT KD dengan PN Depok. YOH kemudian diminta untuk melakukan kesepakatan diam-diam dengan pihak Karabha Digdaya, serta menyampaikan permintaan imbalan sebesar Rp 1 miliar.
YOH kemudian menyampaikan permintaan tersebut kepada Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER). Setelah bertemu di sebuah restoran di Depok, YOH dan BER membahas penetapan waktu pelaksanaan eksekusi pengosongan lahan dan permintaan fee untuk percepatan eksekusi. Dari pertemuan itu, Berliana menyampaikan hasil pembahasan bersama YOH kepada Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI).
Namun, pihak PT KD melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Akhirnya, BER dan YOH mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta.
Proses Eksekusi dan Penangkapan
Setelah itu, Bambang menyusun resume atau ikhtisar pelaksanaan eksekusi yang menjadi dasar penyusunan putusan eksekusi pengosongan lahan yang ditetapkan Ketua PN Depok pada 14 Januari 2026. Dilihat dari pengusulan di Januari 2025, kemudian Februari 2025 belum juga ditetapkan, dan baru ditetapkan pada Januari 2026, artinya proses ini memakan waktu hingga satu tahun.
Yohansyah kemudian melaksanakan eksekusi pengosongan lahan di wilayah tersebut. Kemudian Berliana memberikan uang Rp 20 juta kepada Yohansyah. Pada Februari 2026, BER kembali bertemu dengan YOH di sebuah arena golf dan menyerahkan uang senilai Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek dengan underlying pembayaran invois fiktif PT SKBB Consulting Solusindo atau konsultannya PT KD kepada bank.
Operasi Tangkap Tangan (OTT)
Dalam pertemuan itulah, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT), sehingga kemudian menangkap sebanyak tujuh orang. Sebelumnya, pada 5 Februari 2026, KPK melakukan OTT terhadap hakim di wilayah Kota Depok, Jawa Barat. OTT tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengurusan perkara sengketa lahan.
Pada 6 Februari 2026, KPK kemudian menetapkan lima dari tujuh orang yang ditangkap sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan di lingkungan PN Depok. Mereka adalah Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta (EKA), Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), Direktur Utama Karabha Digdaya Trisnadi Yulrisman (TRI), dan Head Corporate Legal Karabha Digdaya Berliana Tri Kusuma (BER).




