Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 7 Februari 2026
Trending
  • Tahanan Banyuasin Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Kerap Peras Hasil Panen Petani Kelapa
  • 3 Aliran Dana Gelap Hanmin Terungkap dalam Undercover Miss Hong
  • 7 Tanda Kekurangan Kompas Moral Eun Ho di Drakor No Tail To Tell
  • Kisah mengerikan Satpol PP tewas dibacok ODGJ di Kebumen, awal dari laporan warga
  • Gus Ipul Tekankan Penguatan Data untuk Lindungi Keluarga Rentan
  • Kriminalitas Tinggi di Jayapura, Kapolres Minta Warga Perketat Ronda dan CCTV
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Libra Hari Ini: Karier, Cinta, Keuangan, dan Kesehatan
  • Pencuri Motor di Bandar Lampung Tertangkap, Motor Dijual Lagi ke Tuba
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Gugatan Balik Reza Gladys ke Nikita Mirzani Diklaim Rp 504 Miliar Disebut Menyusut
Politik

Gugatan Balik Reza Gladys ke Nikita Mirzani Diklaim Rp 504 Miliar Disebut Menyusut

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover7 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link



Indonesiadiscover.com

Perkara hukum yang melibatkan Nikita Mirzani kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, fokusnya jatuh pada nilai gugatan balik atau rekonvensi yang dinilai tidak sesuai dengan informasi awal yang diberikan oleh pihak tergugat.

Kuasa hukum Nikita Mirzani, Maruli Sianturi, menyoroti perbedaan signifikan antara pernyataan publik dan nilai gugatan resmi yang diajukan ke pengadilan. Ia menyebut ada selisih ratusan miliar rupiah yang patut dipertanyakan.



Menurut Maruli, sebelumnya pihak tergugat sempat menyampaikan ke publik bahwa mereka akan mengajukan gugatan balik senilai Rp504 miliar. Namun setelah dicermati dalam dokumen resmi, nilai rekonpensi tersebut ternyata hanya sebesar Rp384,64 miliar.

Perbedaan angka tersebut dinilai bukan sekadar kesalahan teknis biasa. Maruli menyebut selisih sekitar Rp119,36 miliar itu menunjukkan inkonsistensi yang sulit diabaikan dalam perkara hukum.

“Awalnya disampaikan ke publik nilainya Rp504 miliar, tapi di gugatan rekonpensi yang kami baca hanya Rp384,64 miliar,” ujar Maruli Sianturi saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).

Ia menegaskan, dalam proses hukum perdata, konsistensi antara pernyataan dan dokumen resmi sangat penting. Terlebih, perkara ini menjadi konsumsi publik dan mendapat sorotan luas dari media.

Maruli juga menekankan bahwa dalam hukum perdata tidak dikenal istilah “lapor balik.” Yang ada adalah gugatan balik atau rekonvensi yang diajukan secara resmi dalam jawaban tergugat.

“Kalau sudah bicara di ranah hukum dan disampaikan ke publik, seharusnya nilai gugatan itu konsisten,” kata Maruli.

Selain menyoroti rekonpensi, tim kuasa hukum Nikita Mirzani juga menjelaskan alasan penundaan sidang yang sempat terjadi. Penundaan dilakukan karena banyaknya alat bukti surat yang harus dirapikan dan disusun secara sistematis.

Daftar bukti yang diajukan disebut cukup kompleks dan sebagian berkaitan dengan perkara pidana yang sudah lebih dulu diperiksa. Oleh karena itu, tim hukum membutuhkan waktu tambahan untuk melakukan proses legalisasi dan pengelompokan bukti.

Maruli menyatakan penundaan sidang telah diajukan jauh hari melalui sistem e-court. Meski demikian, pihaknya tetap hadir di pengadilan untuk menunjukkan itikad baik dalam mengikuti proses persidangan.

“Bukti surat kami cukup banyak dan harus disusun secara struktur agar bisa meyakinkan majelis hakim,” ucap Maruli.

Di sisi lain, kondisi Nikita Mirzani di tengah proses hukum ini juga turut menjadi perhatian. Kuasa hukum memastikan kliennya berada dalam keadaan sehat dan stabil secara mental.

“Nikita Mirzani tetap sehat walafiat dan riang meski perkara ini terus disorot,” ujar Maruli.

Ia menambahkan, tim kuasa hukum juga optimistis terhadap upaya kasasi yang telah diajukan ke Mahkamah Agung. Menurutnya, seluruh argumentasi hukum telah disusun secara matang untuk mengoreksi putusan sebelumnya.

Perkara ini pun diprediksi akan terus menjadi perhatian publik, terutama karena nilai gugatan dan rekonpensi yang fantastis. Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim akan menilai konsistensi dan kekuatan argumen dari masing-masing pihak.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

OJK Dorong Bank Daerah Fokus pada Sektor Produktif dan UMKM

7 Februari 2026

Dituduh korupsi dana saksi pemilu, mantan ketua PPP Jateng dilaporkan ke polisi

7 Februari 2026

Tersandung ‘mens rea’, Pandji Pragiwaksono Dapat Rekomendasi dari MUI

7 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Tahanan Banyuasin Dilaporkan ke Polisi, Ternyata Kerap Peras Hasil Panen Petani Kelapa

7 Februari 2026

3 Aliran Dana Gelap Hanmin Terungkap dalam Undercover Miss Hong

7 Februari 2026

7 Tanda Kekurangan Kompas Moral Eun Ho di Drakor No Tail To Tell

7 Februari 2026

Kisah mengerikan Satpol PP tewas dibacok ODGJ di Kebumen, awal dari laporan warga

7 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?