Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • FKIP Unkhair Edukasi Guru Ternate tentang Program Magister
  • 15 Film Bioskop Mei 2026, Ide Hiburan Akhir Pekan
  • Renungan Selasa 12 Mei 2026: Yesus Pergi dengan Sukacita
  • Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban
  • 7 Persiapan Menonton Piala Dunia Bersama Keluarga
  • Wawancara Khusus: Orkestrasi KUH untuk Haji 2026, Layanan Terpadu Jemaah Aman dan Nyaman
  • 5 Komentar Analis: Jika Perundingan Iran Gagal – Profil PM Hungaria Peter Magyar
  • Maju Mundur Amnesti Pajak Jilid III
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Ammar Zoni Akan Kembali ke Nusakambangan, Ditjenpas Jelaskan Dasar Keberadaannya di Lapas Cipinang
Hukum

Ammar Zoni Akan Kembali ke Nusakambangan, Ditjenpas Jelaskan Dasar Keberadaannya di Lapas Cipinang

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover5 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Ammar Zoni Masih Ditempatkan di Lapas Cipinang, Tapi Akan Kembali ke Nusakambangan

Ammar Zoni, aktor ternama Indonesia, masih menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta. Ia ditempatkan di sana untuk mengikuti proses persidangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meski saat ini ia berada di Lapas Cipinang, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa penempatan tersebut hanya bersifat sementara. Menurut informasi yang diberikan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Ammar Zoni tetap merupakan penghuni Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Barat. Penempatan sementara di Lapas Cipinang dilakukan demi kepentingan persidangan.

“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru atau perubahan terkait penempatan para narapidana tersebut. Dengan demikian, Ammar Zoni akan kembali ke Lapas Nusakambangan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.

Alasan Ammar Zoni Tidak Betah di Nusakambangan

Ammar Zoni menyampaikan harapan agar tidak dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan. Ia merasa bahwa penempatan dirinya di sana bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, ada dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan petugas. Hal ini membuatnya merasa tidak aman dan tidak proporsional.

“Saya pribadi memohon agar tidak dikembalikan lagi ke Nusakambangan. Bagi saya, itu tidak proporsional,” kata Ammar Zoni dalam sidang.

Selain itu, ia juga merasa ruang gerak untuk bertemu keluarga sangat terbatas selama ditempatkan di Lapas Nusakambangan. Hanya kuasa hukumnya, Jon Mathias, serta dua adiknya, Panji dan Aditya Zoni, yang diperbolehkan berkunjung.

“Berikan kesempatan bagi saya untuk bertemu keluarga dan orang terdekat. Sampai saat ini, saya belum diberi waktu bertemu mereka, kecuali dengan kuasa hukum dan adik saya,” jelasnya.

Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Rutan Salemba

Dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, saksi Andri Setiawan Indrakusuma mengungkapkan bahwa praktik jual beli narkoba memang terjadi di dalam Rutan Salemba. Ia menyebut adanya sejumlah bandar yang biasa disebut sebagai pohon, sementara para pelaku di bawahnya dikenal sebagai apotek.

“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon (bandar). Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek,” katanya.

Ammar Zoni juga sempat menyampaikan di persidangan bahwa aktivitas jual beli narkoba memang terjadi di dalam Rutan Salemba. Dalam perkara ini, ia disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.

Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.

Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis. Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban

16 Mei 2026

Jaka, Pembunuh Istri Ketujuh yang Pernah Dipenjara 7 Tahun

16 Mei 2026

Saksi Kata: Ironi Murid SD di Konawe Selatan, TNI Belum Ditemukan, Orang Tua Pilih Jalur Viral

16 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

FKIP Unkhair Edukasi Guru Ternate tentang Program Magister

16 Mei 2026

15 Film Bioskop Mei 2026, Ide Hiburan Akhir Pekan

16 Mei 2026

Renungan Selasa 12 Mei 2026: Yesus Pergi dengan Sukacita

16 Mei 2026

Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?