Ammar Zoni Masih Ditempatkan di Lapas Cipinang, Tapi Akan Kembali ke Nusakambangan
Ammar Zoni, aktor ternama Indonesia, masih menjalani masa tahanan di Lapas Cipinang, Jakarta. Ia ditempatkan di sana untuk mengikuti proses persidangan terkait kasus dugaan peredaran narkoba yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Meski saat ini ia berada di Lapas Cipinang, pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) menegaskan bahwa penempatan tersebut hanya bersifat sementara. Menurut informasi yang diberikan oleh Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan, Rika Aprianti, Ammar Zoni tetap merupakan penghuni Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Barat. Penempatan sementara di Lapas Cipinang dilakukan demi kepentingan persidangan.
“Sampai saat ini sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan, surat izin pemindahan pada saat dari Nusakambangan ke Lapas Narkotika Jakarta adalah bahwa setelah persidangan yang bersangkutan, ya, Ammar Zoni dan kawan-kawan kembali ke Lapas di Nusakambangan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa hingga saat ini belum ada kebijakan baru atau perubahan terkait penempatan para narapidana tersebut. Dengan demikian, Ammar Zoni akan kembali ke Lapas Nusakambangan setelah seluruh rangkaian persidangan selesai.
Alasan Ammar Zoni Tidak Betah di Nusakambangan
Ammar Zoni menyampaikan harapan agar tidak dikembalikan lagi ke Lapas Nusakambangan. Ia merasa bahwa penempatan dirinya di sana bukanlah langkah yang tepat. Menurutnya, ada dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba yang melibatkan petugas. Hal ini membuatnya merasa tidak aman dan tidak proporsional.
“Saya pribadi memohon agar tidak dikembalikan lagi ke Nusakambangan. Bagi saya, itu tidak proporsional,” kata Ammar Zoni dalam sidang.
Selain itu, ia juga merasa ruang gerak untuk bertemu keluarga sangat terbatas selama ditempatkan di Lapas Nusakambangan. Hanya kuasa hukumnya, Jon Mathias, serta dua adiknya, Panji dan Aditya Zoni, yang diperbolehkan berkunjung.
“Berikan kesempatan bagi saya untuk bertemu keluarga dan orang terdekat. Sampai saat ini, saya belum diberi waktu bertemu mereka, kecuali dengan kuasa hukum dan adik saya,” jelasnya.
Saksi Ungkap Peredaran Narkoba di Rutan Salemba
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan peredaran narkoba di Rutan Salemba, saksi Andri Setiawan Indrakusuma mengungkapkan bahwa praktik jual beli narkoba memang terjadi di dalam Rutan Salemba. Ia menyebut adanya sejumlah bandar yang biasa disebut sebagai pohon, sementara para pelaku di bawahnya dikenal sebagai apotek.
“Narkotika di Salemba ada beberapa pohon (bandar). Dari masing-masing pohon ada anak buah atau apotek,” katanya.
Ammar Zoni juga sempat menyampaikan di persidangan bahwa aktivitas jual beli narkoba memang terjadi di dalam Rutan Salemba. Dalam perkara ini, ia disidangkan bersama lima terdakwa lainnya, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim, Ade Candra Maulana, serta Muhammad Rivaldi. Mereka didakwa terlibat dalam jaringan peredaran narkoba.
Jaksa menyebut kelompok tersebut mengedarkan sejumlah jenis narkoba, mulai dari sabu, ganja, hingga ekstasi. Ammar disebut menerima sabu seberat 100 gram dari seseorang bernama Andre yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) pada Desember 2024.
Atas perbuatan itu, Ammar dan para terdakwa lainnya dikenakan dakwaan berlapis. Jaksa Penuntut Umum menjerat Ammar Zoni dengan dakwaan berlapis, termasuk Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) terkait jual beli atau perantara narkotika dengan ancaman pidana berat.



