Penertiban Aset Daerah di Kabupaten Biak Numfor
Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Biak Numfor kini tengah melakukan penertiban terhadap aset daerah yang berupa kendaraan dinas. Proses ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh aset yang dimiliki pemerintah daerah dapat digunakan secara optimal dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sebanyak 10 kendaraan dinas milik daerah masih dalam penggunaan oleh pegawai yang telah pensiun atau purna tugas. Dari jumlah tersebut, tiga unit kendaraan telah dikembalikan oleh para ASN yang sudah tidak lagi berhak menggunakannya. Langkah ini menunjukkan kesadaran dari sebagian pihak yang ingin menjaga kebersihan administrasi dan kepatuhan terhadap regulasi.
Untuk mempercepat proses penertiban, BPKAD menggunakan pendekatan persuasif dengan menyurati pihak-pihak terkait agar bersedia mengembalikan kendaraan dinas tersebut. Namun, jika tidak ada koordinasi yang baik, maka langkah lebih lanjut akan melibatkan aparat penegak hukum.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Penertiban aset daerah khususnya kendaraan dinas merupakan kewajiban pemerintah daerah yang secara rutin diawasi dan dimonitor oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). KPK melalui program koordinasi dan supervisi (Korsup) selalu melakukan pemantauan langsung ke daerah, termasuk ke Kabupaten Biak Numfor.
Menurut Kepala BPKAD Biak Numfor, Gunadi, S.Sos, M.Si, setiap periode satu tahun atau maksimal dua tahun, KPK pasti datang untuk mengecek sejauh mana penertiban yang dilakukan pemerintah daerah. Selain itu, setiap tiga bulan, proses penertiban ini juga selalu dimonitor oleh KPK.
Tindakan Lanjutan Jika Tidak Ada Kooperasi
Gunadi mengakui bahwa hingga saat ini masih terdapat sejumlah kendaraan dinas yang secara fisik dikuasai oleh pihak-pihak yang sudah tidak berhak menggunakannya. Untuk itu, BPKAD akan terus menempuh langkah persuasif dengan menyurati pihak terkait agar secara kooperatif dan tanpa paksaan mengembalikan kendaraan dinas tersebut kepada pemerintah daerah.
Namun, jika kendaraan dinas tidak dikembalikan, maka proses selanjutnya akan melibatkan aparat penegak hukum. Hal ini dilakukan karena seluruh aset Pemerintah Kabupaten Biak Numfor wajib dilaporkan, termasuk aset yang secara administrasi milik daerah namun penguasaannya berada di pihak lain.
Peluang bagi Pihak yang Ingin Memiliki Kendaraan Dinas
Pemerintah daerah memberikan ruang bagi pihak yang berminat untuk memiliki kembali kendaraan dinas tersebut melalui mekanisme lelang resmi yang dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Sebelum kendaraan dilelang dan dihapus sebagai aset daerah, penilaian harga kendaraan akan dilakukan oleh pejabat penilai yang ditetapkan secara resmi.
Penjelasan dari Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD)
Kepala Bidang Barang Milik Daerah (BMD) BPKAD Biak Numfor, Basri, melaporkan bahwa masih terdapat sekitar 10 unit kendaraan mobil dinas yang digunakan oleh pensiunan ASN, dan tiga unit di antaranya telah dikembalikan. Ia menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendekatan persuasif agar kendaraan dinas tersebut dapat dikembalikan untuk menunjang pelayanan kepada masyarakat.
Profil Kabupaten Biak Numfor
Kabupaten Biak Numfor merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Papua, Indonesia. Ibu kota kabupaten ini terletak di Distrik Biak Kota. Wilayah otonom yang kini disebut sebagai Kabupaten Supiori pernah menjadi bagian dari kabupaten ini, setelah mengalami pemekaran wilayah.
Penduduk kabupaten ini pada akhir tahun 2024 berjumlah 150.318 jiwa. Kabupaten yang berdampingan dengan Kabupaten Supiori ini memiliki dua pulau utama, yaitu Pulau Biak dan Pulau Numfor. Kabupaten ini telah disetujui oleh Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan) sebagai tempat pembangunan bandara antariksa. Alasan pemilihan Kabupaten Biak Numfor adalah karena lokasinya yang dekat dengan garis khatulistiwa dan Lapan sudah memiliki beberapa hektare tanah di sana.



