Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sabtu, 16 Mei 2026
Trending
  • Honda GB350 hadir di Indonesia untuk penggemar motor retro
  • Mengapa Telinga Kucing Scottish Fold Melipat?
  • FKIP Unkhair Edukasi Guru Ternate tentang Program Magister
  • 15 Film Bioskop Mei 2026, Ide Hiburan Akhir Pekan
  • Renungan Selasa 12 Mei 2026: Yesus Pergi dengan Sukacita
  • Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban
  • 7 Persiapan Menonton Piala Dunia Bersama Keluarga
  • Wawancara Khusus: Orkestrasi KUH untuk Haji 2026, Layanan Terpadu Jemaah Aman dan Nyaman
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Lagi, Cek Cara dan Biaya Pengurusan SHM
Hukum

10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Lagi, Cek Cara dan Biaya Pengurusan SHM

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Penting dalam Status Surat Tanah di Indonesia

Pada tahun 2026, sejumlah jenis surat tanah yang digunakan selama ini tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan lahan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Masyarakat perlu memahami ketentuan ini agar tidak salah menilai status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat atau bukti hak Barat.

Aturan tersebut menyatakan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan, yakni pada 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026. Jika hingga tenggat waktu tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi berlaku secara hukum sebagai bukti kepemilikan.

Pasal 95 PP 18/2021 juga menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku, dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.

Adapun 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026, yaitu:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebrauk

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan tanah. Selain itu, surat tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan.

Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi diakui sebagai alas hak. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.

Saran: Segera Ubah Menjadi SHM

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan. Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.

Menurut Arie, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri, tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum.

Tanah Tidak Otomatis Diambil Negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan bahwa tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak serta-merta diambil negara, meski belum disertifikatkan hingga 2026. Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik dan surat tanah lama lainnya tetap merupakan hak pemiliknya dan masih bisa diproses untuk memperoleh SHM.

Dokumen tanah lama seperti girik dan letter C tidak diabaikan, melainkan tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat diterbitkan.

Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang diperkuat minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Persyaratan dan Biaya Pengurusan SHM

Secara umum, pemohon SHM perlu menyiapkan:

  • Identitas diri pemohon
  • Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
  • Surat keterangan dari desa atau kelurahan

Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi langsung Kantor Pertanahan terdekat. Terkait biaya, Shamy menyebutkan besaran biaya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi.

Berdasarkan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh mencapai sekitar Rp 548.000, dengan rincian:

  • Pengukuran: Rp 140.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Sementara itu, untuk tanah dengan spesifikasi serupa di Jakarta, total biaya tercatat sekitar Rp 556.000, terdiri dari:

  • Pengukuran: Rp 148.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Shamy menegaskan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga dapat meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kiai AJ di Jepara Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ini Pengakuan Korban

16 Mei 2026

Jaka, Pembunuh Istri Ketujuh yang Pernah Dipenjara 7 Tahun

16 Mei 2026

Saksi Kata: Ironi Murid SD di Konawe Selatan, TNI Belum Ditemukan, Orang Tua Pilih Jalur Viral

16 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Honda GB350 hadir di Indonesia untuk penggemar motor retro

16 Mei 2026

Mengapa Telinga Kucing Scottish Fold Melipat?

16 Mei 2026

FKIP Unkhair Edukasi Guru Ternate tentang Program Magister

16 Mei 2026

15 Film Bioskop Mei 2026, Ide Hiburan Akhir Pekan

16 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?