Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum
  • Jadwal KM Egon Maret 2026 Lengkap Semua Rute
  • Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling
  • Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Lagi, Cek Cara dan Biaya Pengurusan SHM
Hukum

10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Lagi, Cek Cara dan Biaya Pengurusan SHM

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar4 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Penting dalam Status Surat Tanah di Indonesia

Pada tahun 2026, sejumlah jenis surat tanah yang digunakan selama ini tidak lagi berlaku sebagai bukti kepemilikan lahan. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Masyarakat perlu memahami ketentuan ini agar tidak salah menilai status kepemilikan lahan yang masih berbasis dokumen adat atau bukti hak Barat.

Aturan tersebut menyatakan bahwa dokumen tanah adat perorangan wajib didaftarkan paling lambat lima tahun sejak PP 18/2021 ditetapkan, yakni pada 2 Februari 2021. Artinya, batas akhir pendaftaran jatuh pada 2 Februari 2026. Jika hingga tenggat waktu tersebut tanah tidak didaftarkan, maka surat tanah lama tidak lagi berlaku secara hukum sebagai bukti kepemilikan.

Pasal 95 PP 18/2021 juga menyebutkan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas hak Barat yang tidak didaftarkan untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) dinyatakan tidak berlaku, dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara.

Jenis Surat Tanah yang Tidak Berlaku Mulai 2026

Kepala Subbagian Pemberitaan dan Publikasi Kementerian ATR/BPN, Arie Satya Dwipraja, menjelaskan bahwa surat atau dokumen adat selain sertifikat bukan merupakan bukti kepemilikan tanah. Dokumen-dokumen tersebut hanya dapat digunakan sebagai petunjuk lokasi dalam proses pendaftaran tanah, bukan sebagai alas hak.

Adapun 10 jenis surat tanah yang tidak berlaku mulai 2026, yaitu:

  • Letter C
  • Petok D
  • Landrente
  • Girik
  • Kekitir
  • Pipil
  • Verponding
  • Erfpacht
  • Opstal
  • Gebrauk

Menurut Arie, dokumen-dokumen tersebut pada dasarnya merupakan produk administrasi perpajakan pada masanya, bukan bukti kepemilikan tanah. Selain itu, surat tanah adat dinilai rentan disalahgunakan dan berpotensi memicu konflik serta sengketa pertanahan.

Mulai 2026, dokumen-dokumen tersebut juga tidak lagi diakui sebagai alas hak. Alas hak kepemilikan tanah yang diakui antara lain akta jual beli, akta waris, dan akta lelang.

Saran: Segera Ubah Menjadi SHM

Kementerian ATR/BPN mengimbau masyarakat agar segera mengonversi dokumen tanah adat menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM merupakan bukti kepemilikan tanah yang sah sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Agraria.

Sekarang proses pengurusan sertifikat sudah jauh lebih mudah. Bahkan beberapa kantor pertanahan membuka layanan di akhir pekan. Pemerintah juga menjalankan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) untuk membantu masyarakat mendaftarkan tanahnya pertama kali.

Menurut Arie, masyarakat dapat mengurus sertifikasi tanah secara mandiri, tanpa harus menggunakan jasa kuasa hukum.

Tanah Tidak Otomatis Diambil Negara

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, menegaskan bahwa tanah yang masih berstatus girik atau surat adat tidak serta-merta diambil negara, meski belum disertifikatkan hingga 2026. Senada, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa tanah milik masyarakat yang masih beralas girik dan surat tanah lama lainnya tetap merupakan hak pemiliknya dan masih bisa diproses untuk memperoleh SHM.

Dokumen tanah lama seperti girik dan letter C tidak diabaikan, melainkan tetap dapat digunakan sebagai petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga sertifikat diterbitkan.

Untuk mengajukan SHM, pemilik tanah diminta membuat surat pernyataan riwayat kepemilikan dan penguasaan tanah, yang diperkuat minimal dua orang saksi serta diketahui pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Persyaratan dan Biaya Pengurusan SHM

Secara umum, pemohon SHM perlu menyiapkan:

  • Identitas diri pemohon
  • Informasi luas, letak, dan penggunaan tanah
  • Surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa
  • Surat pernyataan penguasaan fisik tanah
  • Surat keterangan dari desa atau kelurahan

Waktu penyelesaian pemberian Hak Milik perorangan tercantum sekitar 18 hari kerja, sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses aplikasi Sentuh Tanahku atau mendatangi langsung Kantor Pertanahan terdekat. Terkait biaya, Shamy menyebutkan besaran biaya bervariasi, tergantung luas tanah, peruntukan, dan lokasi.

Berdasarkan simulasi melalui aplikasi Sentuh Tanahku, biaya pengurusan SHM untuk tanah non-pertanian seluas 200 meter persegi di Aceh mencapai sekitar Rp 548.000, dengan rincian:

  • Pengukuran: Rp 140.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Sementara itu, untuk tanah dengan spesifikasi serupa di Jakarta, total biaya tercatat sekitar Rp 556.000, terdiri dari:

  • Pengukuran: Rp 148.000
  • Pemeriksaan tanah: Rp 358.000
  • Pendaftaran: Rp 50.000

Shamy menegaskan, seluruh biaya pengurusan sertifikat mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan kewajiban perpajakan yang berlaku. Masyarakat juga dapat meminta rincian biaya secara langsung di kantor pertanahan agar memperoleh informasi yang jelas dan transparan.

Kementerian ATR/BPN menegaskan, sertifikat hak atas tanah merupakan satu-satunya bukti kepemilikan yang diakui negara, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi pemilik tanah.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum

19 Maret 2026

Jadwal KM Egon Maret 2026 Lengkap Semua Rute

19 Maret 2026

Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling

19 Maret 2026

Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?