Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum
  • Jadwal KM Egon Maret 2026 Lengkap Semua Rute
  • Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling
  • Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z
  • IBL 2026: Pelita Jaya Menggulingkan Pacific Caesar di Kuningan
  • Apakah Investasi Masih Mungkin Dengan Modal Terbatas?
  • Catat, Batas Akhir Pembayaran Zakat Fitrah Agar Sah
  • WOW Pimpinan DPRD Sumsel Beli Meja Biliar, Rusak APBD Rp 486 Juta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Penjelasan Yusril tentang Kezia dan Tentara Bayaran WNI
Hukum

Penjelasan Yusril tentang Kezia dan Tentara Bayaran WNI

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Februari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penjelasan Menteri Koordinator tentang Kewarganegaraan WNI yang Bergabung dengan Militer Asing

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menyatakan bahwa pemerintah akan proaktif menelusuri status kewarganegaraan Kezia Syifa, seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang kini menjadi anggota militer Amerika Serikat, serta beberapa nama lain yang diberitakan telah bergabung dengan militer Federasi Rusia.

Yusril menjelaskan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan berbagai kementerian terkait, termasuk Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, serta Kementerian Luar Negeri. Selain itu, pemerintah juga bekerja sama dengan Kedubes RI di Washington dan Moscow untuk memastikan kebenaran informasi mengenai keterlibatan WNI dalam dinas militer negara asing.

Kasus Kezia Syifa di AS dan WNI lain yang diberitakan menjadi tentara bayaran di Federasi Rusia menjadi perhatian publik. Informasi tersebut menyebutkan bahwa Kezia dan beberapa nama lain lahir di Indonesia dan memiliki latar belakang kewarganegaraan Indonesia, namun kini resmi bergabung dengan Angkatan Bersenjata Amerika Serikat dan Federasi Rusia.

Hal ini memicu pertanyaan di ruang publik apakah mereka secara otomatis kehilangan kewarganegaraan Indonesia atau tidak. Menko Yusril menegaskan bahwa kehilangan kewarganegaraan tidak terjadi secara otomatis, meskipun norma hukumnya telah diatur dalam undang-undang.

Ketentuan Undang-Undang tentang Kehilangan Kewarganegaraan

Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin presiden. Namun, kehilangan tersebut tidak bersifat otomatis.

Yusril menjelaskan bahwa ketentuan dalam undang-undang tersebut harus ditindaklanjuti melalui mekanisme administratif yang jelas dan formal. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 29 dan Pasal 30 UU 12/2006, serta diperinci lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2007 dan PP Nomor 21 Tahun 2022.

“Hukum itu adalah norma yang mengatur, bukan keputusan konkret terkait dengan nasib seseorang. Sebagai contoh, tindak pidana pencurian diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana tertentu, tetapi seseorang yang kedapatan mencuri tidak otomatis dijatuhi hukuman sesuai bunyi KUHP,” ujarnya.

“Untuk menghukumnya, norma undang-undang harus dituangkan dalam putusan pengadilan ke dalam kasus yang konkret. Demikian pula dalam hal kehilangan kewarganegaraan, walaupun dikatakan undang-undang seorang WNI kehilangan status WNI-nya jika menjadi anggota militer negara lain, norma undang-undang itu harus dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Hukum yang menyatakan mencabut status WNI yang menjadi anggota militer negara asing tersebut.”

Proses Pencabutan Status Kewarganegaraan

Menurut Yusril, pencabutan status kewarganegaraan harus diumumkan dalam Berita Negara, baru memiliki kekuatan hukum mengikat. Berdasarkan PP 21 Tahun 2022, kehilangan kewarganegaraan terjadi setelah adanya permohonan dari yang bersangkutan atau laporan dari pihak lain, yang harus diteliti kebenarannya oleh Menteri Hukum.

“Apabila dari hasil penelitian terbukti bahwa seorang WNI benar masuk dinas militer asing tanpa izin Presiden, Menteri akan menerbitkan Keputusan Menteri tentang kehilangan kewarganegaraan, dan keputusan tersebut wajib diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. Sejak saat itulah akibat hukumnya berlaku,” katanya.

Yusril menegaskan bahwa selama belum ada Keputusan Menteri dan belum diumumkan dalam Berita Negara, maka yang bersangkutan secara hukum masih berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.

Sikap Pemerintah Terhadap Kasus Kezia Syifa

Terkait Kezia Syifa dan beberapa nama lain yang diberitakan memasuki dinas militer Federasi Rusia, pemerintah kata Yusril, tidak akan berspekulasi, tetapi juga tidak akan bersikap pasif.

“Pemerintah, sesuai amanat undang-undang berkewajiban untuk bersikap proaktif menelusuri dan memverifikasi status kewarganegaraan yang bersangkutan sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Semua harus ditempatkan dalam kerangka hukum, bukan asumsi atau kesimpulan publik,” ujarnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Pria Kaya dengan 2 BMW Jadi Target KPK, Suami Bupati Pekalongan

19 Maret 2026

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

KDMP: Kontrak Ekonomi Desa, Harapan dan Risiko Hukum

19 Maret 2026

Jadwal KM Egon Maret 2026 Lengkap Semua Rute

19 Maret 2026

Tye Ruotolo Kalahkan Pawel Jaworski, Pertahankan Gelar Dunia Welterweight Submission Grappling

19 Maret 2026

Lirik Harga Toyota Yaris Bekas 2008, Cocok untuk Gen Z

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?