Perubahan Perda Perlindungan Lingkungan Hidup di Kabupaten Serang
Masalah lingkungan masih menjadi isu yang sering muncul di Kabupaten Serang. Untuk mengatasi hal ini, DPRD Kabupaten Serang mengusulkan perubahan terhadap peraturan daerah (Perda) tentang perlindungan lingkungan hidup. Perubahan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dan memberikan sanksi yang jelas bagi pelaku yang melanggar.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum menjelaskan bahwa perubahan Perda tersebut dilakukan karena beberapa nomenklatur pasal dan ayat dalam regulasi sebelumnya tidak sesuai dengan peraturan yang lebih tinggi. “Ada perubahan undang-undang, peraturan pemerintah, dan keputusan menteri lingkungan hidup. Ini menjadi dasar utama dari perubahan Perda,” ujarnya.
Selain itu, perubahan Perda juga merupakan respons terhadap dampak lingkungan yang saat ini terjadi. Awalnya, proses perizinan dilakukan secara konvensional di tingkat kabupaten dan kota. Namun, kini sistem perizinan berbasis OSS membuat pengusaha atau investor bisa langsung mengajukan izin ke pusat, sehingga peran pemerintah daerah menjadi kurang jelas.
“Kami akan segera merancang mekanisme pengawasan yang lebih efektif agar dapat meminimalisir dampak lingkungan di masa depan,” kata Ulum.
Temuan Radioaktif dan Pencemaran Limbah B3
Salah satu temuan radioaktif Cesium 137 menunjukkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan pemerintah, termasuk DPRD terhadap perusahaan di Kabupaten Serang. Hal ini menjadi alasan penting untuk memperbaiki regulasi dan memastikan pengawasan yang lebih ketat.
Selain itu, pencemaran limbah B3 di sungai masih terjadi akibat ketidakpatuhan perusahaan. “Kami akan atur regulasi ini dalam perubahan Perda. Harapan kami bukan hanya kejelasan dalam proses perizinan, tapi juga sanksi yang tegas jika perusahaan melanggar ketentuan,” ujarnya.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengawasan
Pengawasan oleh pemerintah daerah terdiri dari dua unsur, yaitu eksekutif dan legislatif. Eksekutif lebih fokus pada teknis, seperti dinas lingkungan hidup dan DPMPTSP dalam administrasi perizinan. Sementara DPRD sebagai lembaga legislatif melakukan pengawasan secara komprehensif mulai dari proses perizinan hingga pelaksanaan pengawasan terhadap perusahaan.
“Kami akan melakukan pengawasan menyeluruh agar tidak ada hal yang tidak kita inginkan dari kekosongan regulasi yang ada,” katanya.
Kewenangan Antar Tingkatan Pemerintahan
Dalam rapat pandangan umum fraksi sebelumnya, ketegasan dan kejelasan aksi bagi pelanggar regulasi sudah disampaikan. Namun, perlu dipahami bahwa ada kewenangan antara pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.
Misalnya, terkait pertambangan, kewenangan perizinan tidak sepenuhnya berada di tingkat kabupaten. “Perizinan tambang ada di provinsi. Oleh karena itu, kewenangan pemberian sanksi harus disinkronkan agar tidak tumpang tindih antara aturan Perda dengan undang-undang,” ujarnya.
Tahapan Sanksi yang Akan Dirumuskan
Bahrul Ulum menyatakan bahwa sanksi yang akan dirumuskan akan dibagi menjadi tahapan, seperti sanksi ringan, sedang, dan berat. “Sanksi ringan bisa berupa teguran, sedangnya penutupan sementara, dan beratnya penutupan permanen,” jelasnya.
Namun, ia mengakui bahwa detail kewenangan antara pusat, provinsi, dan kabupaten belum sepenuhnya pasti. “Ini yang akan kami petakan dan diskusikan dengan pihak provinsi dan pusat,” tambahnya.
Sinkronisasi Regulasi Antar Tingkatan
Dalam proses pembahasan Raperda, DPRD akan menggandeng Kemenkumham untuk memastikan sinkronisasi antar regulasi. “Regulasi di tingkat daerah harus selaras dengan regulasi nasional dalam bentuk undang-undang, PP, Permen, dan lainnya,” ujarnya.



