Kenaikan Gaji PNS 2026 Masih Dalam Evaluasi
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa pemerintah belum dapat memastikan adanya kenaikan gaji pegawai negeri sipil (PNS) pada tahun 2026. Keputusan tersebut akan diambil setelah pemerintah melakukan evaluasi terhadap kondisi keuangan negara pada kuartal pertama tahun 2026.
Menurut Purbaya, pemerintah sedang melakukan sinkronisasi kebijakan untuk memantau perkembangan realisasi fiskal, termasuk penyaluran belanja negara. Hasil evaluasi tersebut nantinya akan menjadi dasar dalam penyusunan strategi belanja pemerintah ke depan.
Ia menegaskan bahwa keputusan terkait kebijakan belanja, termasuk kemungkinan penyesuaian gaji PNS, akan ditentukan setelah kinerja keuangan pada triwulan pertama 2026 dapat dilihat secara menyeluruh. “Kami akan lihat kondisi keuangan kita seperti apa,” ujar Purbaya dikutip dari Antara, Rabu (31/12/2025).
Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah membutuhkan waktu tambahan untuk memastikan arah perekonomian nasional berjalan selaras dengan kebijakan fiskal yang telah disusun. Evaluasi tersebut dinilai penting sebelum mengambil keputusan yang berpotensi memengaruhi belanja negara ke depan. “Saya masih tunggu satu triwulan lagi untuk melihat gimana sebetulnya arah ekonomi kita dengan yang lebih sinkron dari sebelumnya. Habis itu baru kita bisa diskusikan masalah-masalah yang berdampak pada belanja pemerintah,” tambahnya.
Daftar Lengkap Gaji PNS 2026 Golongan I–IV
Hingga awal 2026, gaji pegawai negeri sipil (PNS) masih mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pada 2024. Saat itu, pemerintah resmi menyesuaikan gaji PNS melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 mengenai Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Melalui regulasi tersebut, pemerintah menetapkan skema gaji pokok baru berdasarkan golongan jabatan. Kebijakan ini diambil sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan aparatur sipil negara (ASN) di seluruh Indonesia. Secara keseluruhan, penyesuaian gaji PNS pada 2024 mencapai delapan persen dan berlaku untuk seluruh golongan, mulai dari Ia hingga IVe.
Berikut rincian gaji pokok PNS yang masih berlaku hingga saat ini:
Gaji Pokok PNS Golongan I
- Golongan Ia: Rp 1.685.700–Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800–Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700–Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900–Rp 2.901.400
Gaji Pokok PNS Golongan II
- Golongan IIa: Rp 2.184.000–Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000–Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900–Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100–Rp 4.125.600
Gaji Pokok PNS Golongan III
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700–Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600–Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400–Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400–Rp 5.180.700
Gaji Pokok PNS Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.287.800–Rp 5.399.900
- Golongan IVb: Rp 3.426.900–Rp 5.628.300
- Golongan IVc: Rp 3.571.900–Rp 5.866.400
- Golongan IVd: Rp 3.723.000–Rp 6.114.500
- Golongan IVe: Rp 3.880.400–Rp 6.373.200
Dengan mengetahui daftar gaji PNS yang masih berlaku hingga 2026, masyarakat, khususnya calon aparatur sipil negara, dapat memahami besaran gaji pokok sesuai golongan serta menjadikannya acuan dalam perencanaan keuangan pribadi.



