Penemuan Terkait Operasional PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang Belum Mendapatkan Izin Usaha
Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menemukan fakta bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, telah memulai operasional bisnisnya sejak 2018. Namun, hingga saat itu DSI belum mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha tersebut baru terbit pada tahun 2021.
Temuan ini diperoleh melalui penyelidikan terhadap DSI, yang kini tengah dihadapkan dengan masalah penundaan pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil kepada para lender. OJK pun akhirnya angkat bicara mengenai hal ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membenarkan bahwa izin usaha DSI memang baru terbit pada 2021.
Sebelum penerbitan izin usaha, Agusman menjelaskan bahwa DSI seharusnya terdaftar di OJK atau mesti melalui mekanisme sandboxing. “Jadi, kalau sandboxing, memang masih uji coba, izin penuhnya baru 2021,” katanya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).
Indikasi Fraud dan Skema Ponzi yang Ditemukan
Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terkait masalah DSI dan menetapkan status DSI menjadi pengawasan khusus. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi fraud yang dilakukan DSI. Agusman menyampaikan bahwa DSI diduga menggunakan data borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying, sehingga dapat menghimpun dana baru. Informasi yang tidak benar dipublikasikan di website DSI untuk menggalang dana dari lender. Selain itu, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain agar ikut menjadi lender.
Selanjutnya, OJK menemukan bahwa DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan. Dana lender kemudian disalurkan kepada perusahaan terafiliasi, sementara dana yang belum dialokasikan digunakan untuk membayar yang lain, mirip skema ponzi. Selain itu, DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.
Penanganan oleh Bareskrim Polri
Atas dasar pemeriksaan tersebut, OJK melaporkannya kepada Bareskrim Polri mengenai masalah DSI pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK juga meminta bantuan PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan empat laporan polisi yang masuk. Ade mengungkapkan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Kronologinya dimulai sekitar Juni 2025 ketika ada pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang kesulitan melakukan penarikan dana. Imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% kepada para lender.
Temuan Lebih Lanjut Mengenai Proyek Fiktif
Dalam temuan, Ade menyebut bahwa DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. “Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borrower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borrower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan mereka digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI.”
Ade juga menjelaskan bahwa dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. “Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.”
Status Penyidikan Masih Berlangsung
Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan terhadap DSI masih berlangsung sampai saat ini. Ade menyebut bahwa status penyidikan ditetapkan atas dasar ditemukannya dua calon alat bukti yang sah ketika proses penyelidikan. Artinya, ditemukan adanya tindak pidana terkait kasus DSI.



