Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Thursday, 1 October 2026
    Trending
    • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
    • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
    • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
    • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
    • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
    • Dua tahun Prabowo: Antara negara kuat dan pemerintahan efektif
    Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
    Indonesia Discover
    Login
    Indonesia Discover
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekonomi
    • Politik
    • Hukum
    • Ragam
    • Olahraga
    • Login
    Home»Nasional»Ekonomi»DSI Beroperasi Tanpa Izin, Ini Pernyataan OJK
    Ekonomi

    DSI Beroperasi Tanpa Izin, Ini Pernyataan OJK

    admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover18 January 2026No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    Share
    Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

    Penemuan Terkait Operasional PT Dana Syariah Indonesia (DSI) yang Belum Mendapatkan Izin Usaha

    Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara Republik Indonesia (Bareskrim Polri) menemukan fakta bahwa PT Dana Syariah Indonesia (DSI), sebuah perusahaan fintech peer to peer (P2P) lending berbasis syariah, telah memulai operasional bisnisnya sejak 2018. Namun, hingga saat itu DSI belum mendapatkan izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin usaha tersebut baru terbit pada tahun 2021.

    Temuan ini diperoleh melalui penyelidikan terhadap DSI, yang kini tengah dihadapkan dengan masalah penundaan pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil kepada para lender. OJK pun akhirnya angkat bicara mengenai hal ini. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman membenarkan bahwa izin usaha DSI memang baru terbit pada 2021.

    Sebelum penerbitan izin usaha, Agusman menjelaskan bahwa DSI seharusnya terdaftar di OJK atau mesti melalui mekanisme sandboxing. “Jadi, kalau sandboxing, memang masih uji coba, izin penuhnya baru 2021,” katanya dalam rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis (15/1).

    Indikasi Fraud dan Skema Ponzi yang Ditemukan

    Selain itu, OJK juga melakukan pemeriksaan terkait masalah DSI dan menetapkan status DSI menjadi pengawasan khusus. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya indikasi fraud yang dilakukan DSI. Agusman menyampaikan bahwa DSI diduga menggunakan data borrower asli untuk menciptakan proyek fiktif sebagai underlying, sehingga dapat menghimpun dana baru. Informasi yang tidak benar dipublikasikan di website DSI untuk menggalang dana dari lender. Selain itu, DSI juga menggunakan pihak terafiliasi sebagai lender untuk memancing orang lain agar ikut menjadi lender.

    Selanjutnya, OJK menemukan bahwa DSI menggunakan rekening perusahaan vehicle untuk menerima aliran dana dari escrow atau rekening penampungan. Dana lender kemudian disalurkan kepada perusahaan terafiliasi, sementara dana yang belum dialokasikan digunakan untuk membayar yang lain, mirip skema ponzi. Selain itu, DSI juga menggunakan dana lender untuk melunasi pendanaan borrower macet dan melakukan pelaporan yang tidak benar.

    Penanganan oleh Bareskrim Polri

    Atas dasar pemeriksaan tersebut, OJK melaporkannya kepada Bareskrim Polri mengenai masalah DSI pada 15 Oktober 2025. Sebelumnya, OJK juga meminta bantuan PPATK pada 13 Oktober 2025 untuk menelusuri rekening DSI.

    Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Ade Safri Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya menangani permasalahan DSI berdasarkan empat laporan polisi yang masuk. Ade mengungkapkan bahwa DSI diduga menggunakan pembiayaan dari lender untuk mendanai proyek fiktif. Kronologinya dimulai sekitar Juni 2025 ketika ada pengaduan masyarakat atau para lender DSI yang kesulitan melakukan penarikan dana. Imbal hasil yang dijanjikan DSI adalah 18% kepada para lender.

    Temuan Lebih Lanjut Mengenai Proyek Fiktif

    Dalam temuan, Ade menyebut bahwa DSI diduga menciptakan borrower-borrower fiktif atau borrower asli dengan proyek fiktif. “Hasil penyelidikan yang didapatkan, betul borrower menjalani kerja sama dengan DSI. Setelah itu, disalurkan pinjamannya kepada borrower tersebut. Namun, pihak borrower tanpa sepengetahuan mereka digunakan kembali oleh DSI untuk menciptakan proyek-proyek fiktif buatan dari DSI.”

    Ade juga menjelaskan bahwa dana lender yang dihimpun melalui rekening escrow diduga dialihkan ke beberapa perusahaan terafiliasi dari DSI. “Jadi, bukan disalurkan kepada borrower, tetapi dialihkan ke rekening vehicle atau rekening escape-nya, kemudian langsung masuk ke rekening perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan PT DSI.”

    Status Penyidikan Masih Berlangsung

    Bareskrim Polri menyatakan proses penyidikan terhadap DSI masih berlangsung sampai saat ini. Ade menyebut bahwa status penyidikan ditetapkan atas dasar ditemukannya dua calon alat bukti yang sah ketika proses penyelidikan. Artinya, ditemukan adanya tindak pidana terkait kasus DSI.

    Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
    admin_indonesiadiscover
    • Website

    Berita Terkait

    Konsumen semakin peduli lingkungan, tetapi pilihan produk berkelanjutan masih terbatas

    31 August 2026

    Investasi Asing dan Masa Depan Perumahan Indonesia

    31 August 2026

    Saksi Perjuangan Siswa SD Mencari Ilmu di Bandung Barat

    30 August 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    Berita Terbaru

    Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

    27 September 2026

    PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

    16 September 2026

    6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

    16 September 2026

    Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

    16 September 2026
    TAGS
    akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
    © 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

    Sign In or Register

    Welcome Back!

    Login to your account below.

    Lost password?