Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 19 Maret 2026
Trending
  • Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032
  • Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!
  • Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat
  • Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik
  • 5 Benda Jadul 1970-an yang Kini Berharga Jutaan hingga Miliaran
  • Israel Ancam Bunuh Pemimpin Tertinggi Iran
  • Yamaha Fazzio Neo Hybrid 2026 Hadir dalam Warna Ungu, Skutik Hibrid Retro yang Kian Populer
  • Eskalasi Timur Tengah Tingkatkan Permintaan Batubara, Ini Rekomendasi Sahamnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Profil Timothy Ronald, Raja Kripto yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Hukum

Profil Timothy Ronald, Raja Kripto yang Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Timotius Ronald Terserok dalam Kasus Penipuan Trading Kripto

Timotius Ronald, sosok yang selama ini dikenal sebagai influencer finansial papan atas, kini tengah menghadapi masalah hukum. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial Y atas dugaan penipuan trading kripto. Kabar ini mengejutkan publik, terlebih karena Timotius memiliki reputasi kuat di dunia investasi kripto.

Reputasi yang Mengundang Perhatian

Di usianya yang masih sangat muda, Timotius Ronald telah menjadi sorotan karena keberaniannya berinvestasi sejak remaja. Ia bahkan dijuluki sebagai Raja Kripto karena kemampuannya dalam mengelola portofolio kripto. Sebagai pendiri Akademi Crypto, ia mengelola salah satu komunitas belajar blockchain terbesar di Indonesia. Namun, kini reputasi tersebut sedang diuji di meja hijau.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, telah memberikan konfirmasi resmi mengenai adanya laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam tahap awal penyelidikan. “Benar ada laporan terkait kripto oleh pelapor inisial Y, terlapor dalam lidik (penyelidikan),” ujar Budi saat dikonfirmasi pada Minggu (11/1/2026).

Pihak kepolisian menegaskan bahwa mereka tidak akan gegabah dan akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendalami bukti-bukti yang ada. “Penyelidik akan mendalami laporan tersebut dengan mengundang klarifikasi pelapor dan menganalisa barang buktinya,” tambahnya.

Jejak Karier yang Menjanjikan

Lahir di Tangerang pada 22 September 2000, Timotius Ronald memang fenomenal. Di usianya yang masih sangat muda, ia sudah dijuluki sebagai Raja Kripto karena keberaniannya berinvestasi sejak remaja. Nama Timotius mulai meroket saat ia mendirikan platform edukasi investasi ‘Ternak Uang’ bersama Raymond Chin dan Felicia Putri Tjiasaka.

Namun, setelah platform tersebut viral dan sukses besar, Timotius memilih jalan berbeda. Ia mengundurkan diri untuk fokus pada proyek pribadinya hingga akhirnya meluncurkan Akademi Crypto pada pengujung 2022. Ambisi Timotius tak berhenti di sana. Menjelang akhir 2025, ia memperlebar sayap dengan memperkenalkan Ronald Media.

Melalui media sosial seperti Instagram yang kini diikuti oleh 2,3 juta orang, ia rajin membagikan konten tentang makroekonomi dan strategi membangun high net worth mindset (mentalitas orang kaya).

Kronologi Kasus: Sinyal Koin Manta yang Berujung Laporan Polisi

Badai mulai menerjang saat para member di grup Discord Akademi Crypto merasa dirugikan. Berdasarkan informasi yang beredar, kasus ini bermula dari tawaran trading yang menjanjikan keuntungan menggiurkan. Laporan polisi yang sempat viral di akun Instagram @cryptoholic.idn mengungkap kronologi kejadian. Disebutkan bahwa pada Januari 2024, korban diberikan sinyal untuk membeli koin Manta dengan ekspektasi kenaikan harga sebesar 300 hingga 500 persen.

“Karena percaya, korban membeli koin Manta Rp3 miliar. Namun setelah itu yang terjadi harga koin Manta turun sampai minus porto 90 persen atau tidak sesuai dengan yang dijanjikan,” demikian bunyi poin kronologi dalam surat laporan tersebut.

Meski status terlapor saat ini masih dalam proses penyelidikan (lidik), nama Timothy Ronald dan seorang trader bernama Kalimasada secara spesifik disebut dalam laporan tersebut. Gerakan bernama @skyholic888 pun muncul sebagai wadah bagi para korban lainnya yang selama ini merasa terintimidasi untuk mulai bersuara.

Dalam unggahan yang viral tersebut tertulis: “Sampai saat ini belum ada respons dari @akademicryptocom Timothy Ronald maupaun Kalimasada. Akhirnya melalui movement @skyholic888, korban-korban yang selama ini mengaku takut karena diancam saat melakukan laporan polisi sekarang sudah memberanikan diri untuk melapor.”

Pasal-Pasal Berat yang Ditemukan

Kini, nasib sang Raja Kripto berada di tangan hukum. Pasal-pasal berat mulai dari UU ITE, UU Transfer Dana, hingga pasal-pasal dalam KUHP telah dicantumkan dalam laporan tersebut. Publik kini menanti klarifikasi resmi dari Timothy Ronald atas tuduhan yang tengah membayanginya.




Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Alasan Hakim Bebaskan Delpedro, Tak Bersalah Tapi 6 Bulan Di Penjara, Polisi Lindungi Ojol

19 Maret 2026

Jejak Dokter Richard Lee yang Kini Ditahan, Dulu Dilaporkan Kartika Putri

18 Maret 2026

Berita Terpopuler Kotim: Kecelakaan di Eks Golden, 1 Orang Terluka, Arus Mudik 2026 Terlihat di Sampit

18 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Reece James tetap di Chelsea, kontrak diperpanjang hingga 2032

19 Maret 2026

Mudik Lancar Tanpa Sinyal: Gunakan Google Maps Offline!

19 Maret 2026

Purbaya: Jangan Takut dengan Outlook Negatif Fitch, Ekonomi RI Tetap Kuat

19 Maret 2026

Borneo FC vs Persib Bandung: Thom Haye Tak Hadir, Bojan Hodak Beri Respons Menarik

19 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?