Pansus TRAP DPRD Bali Tuntut PT Jimbaran Hijau Buka Akses Ibadah dan Renovasi Pura
Pansus TRAP DPRD Provinsi Bali menegaskan pentingnya hak masyarakat adat untuk menjalankan ibadah dan renovasi tempat suci di kawasan yang dikuasai oleh PT Jimbaran Hijau (JH). Hal ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang berlangsung pada Rabu, 7 Januari 2026.
Dalam RDP tersebut, terjadi ketegangan antara anggota Pansus dengan perwakilan PT JH. Salah satu isu utama adalah akses warga Desa Adat Jimbaran, Kuta Selatan, Kabupaten Badung, ke pura-pura di kawasan tersebut. Dari enam pura yang ada, Pura Batu Nunggul menjadi fokus utama karena diklaim berada dalam konsesi PT JH.
Warga mengeluhkan terbatasnya akses menuju rumah, ladang, dan tempat ibadah. Seorang pemangku di Pura Batu Nunggul, Jero Mangku Bulat, menyatakan bahwa dirinya merasa seperti orang asing di tanah sendiri.
“Ini pura kami dari dulu. Kami tidak merusak, kami hanya sembahyang. Tapi kami dihalangi, diperlakukan seperti orang asing di tanah sendiri,” ujarnya.
Seorang warga lain, Tekat, juga mengeluhkan perlunya izin dari perusahaan untuk melakukan ibadah. “Kalau ibadah saja harus minta izin perusahaan, lalu di mana negara? Kami takut, tapi kami tidak akan diam,” katanya.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, I Made Supartha, menyampaikan keprihatinan mendalam atas situasi yang dialami masyarakat adat Jimbaran. Menurutnya, ini bukan sekadar soal izin atau batas lahan, tetapi lebih dari itu.
“Ini soal kemanusiaan dan martabat orang Bali. Bagaimana mungkin umat Hindu dilarang atau dipersulit beribadah di tanahnya sendiri?” tanyanya.
Supartha menegaskan bahwa tidak ada aturan yang membolehkan perusahaan melarang ibadah. Jika hal ini benar terjadi, maka ini bukan sekadar pelanggaran etika, tetapi bisa masuk dalam ranah pidana.
Pansus menegaskan bahwa klaim kepemilikan tidak bisa menghapus hak konstitusional warga untuk beribadah. Mereka meminta aparat penegak hukum turun tangan, bukan menunggu konflik membesar.
Lebih lanjut, Supartha menyebut kondisi ini sebagai potret getir rakyat Bali yang diperlakukan seperti tamu di negeri sendiri, terjepit di tengah kepentingan investasi dan kekuasaan modal.
“Pansus TRAP menegaskan, tidak boleh ada satu pun investasi yang mengorbankan hak dasar masyarakat adat, terlebih hak menjalankan ibadah. Negara, wajib hadir dan berpihak kepada rakyatnya sebagaimana UU pokok agraria, tanah ada fungsi sosialnya dan pasal 28 dan pasal 29 UUD 45 beribadah dijamin konstitusi,” pungkasnya.
Desakan Pansus TRAP DPRD Bali adalah agar PT Jimbaran Hijau membuka akses jalan, jaminan kebebasan beribadah, serta izin renovasi pura tanpa intimidasi ke warga. Pembatasan akses menuju pura serta larangan memasuki area ibadah merupakan bentuk intimidasi verbal saat pelaksanaan upacara keagamaan.
Semua tindakan itu jika terbukti memenuhi unsur pidana dengan potensi pasal berlapis, di antaranya:
* Pidana Umum KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pasal 303 – Mengganggu Ibadah Ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. Unsur pidana terpenuhi jika ada tindakan menghalangi atau membatasi ibadah dilakukan dengan sengaja, mengakibatkan terganggunya kegiatan keagamaan.
* Pelanggaran HAM yang termuat dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM Pasal 22 ayat (1): Setiap orang bebas memeluk agamanya dan beribadah menurut keyakinannya dan Pasal 73: Pembatasan HAM hanya boleh dilakukan oleh undang-undang, bukan oleh korporasi.
Dalam RDP tersebut, situasi sempat beberapa kali memanas. Ketika pihak Jimbaran Hijau diminta untuk menandatangani kesepakatan agar masyarakat tetap dapat melakukan renovasi pura dan kegiatan lainnya berkaitan dengan pura ditolak. Hal itu membuat Sekretaris Komisi II DPRD Badung, I Wayan Luwir Wiana, mengusir pihak JH.
Perwakilan Legal PT Jimbaran Hijau, Ignatius Suryanto, mengatakan bahwa Pansus TRAP sudah keluar konteks. Ia mengaku bahwa Pansus TRAP khusus untuk menangani perizinan namun dalam perjalanan RDP terkesan merembet ke mana-mana.
Ia juga mengaku telah mengklarifikasi bahwa tidak pernah melarang untuk bersembahyang di pura. Bahkan kata Ignatius ia mengaku telah melestarikan pura yang ada di kawasan Jimbaran Hijau. Mengenai Pura Batu Nunggul, statusnya adalah di objek sengketa, SHGB tersebut, di mana dulu tidak ada pura di sana.
Lalu Pak Bulat dulunya juga tidak tinggal di sana, jadi di sana ada masyarakat yang melakukan kegiatan, membangun dari kecil ke besar mulai dari tempat tinggal lalu membangun pura. Tak membiarkan hal tersebut, ia mengaku sudah pernah mediasi dengan masyarakat di jauh-jauh hari.
Di mana hampir 13 tahun, bolak-balik ke desa, bahkan pada saat itu bendesa lama menyarankan agar membawa kasus ini ke ranah hukum. Karena memang tidak menemui titik temu, bermula saat Pak Bulat merasa bahwa dia datang ke kawasan Jimbaran Hijau pada tahun 2005.
Berkenaan dengan itu, statusnya sampai sekarang akhirnya PT. Jimbaran Hijau berperkara, dan itu pun sampai sekarang, status terakhir inkrah dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi, PT. Jimbaran Hijau dimenangkan. Warga sempat kasasi dan sudah ditolak, dan sekarang sudah ada putusan inkrahnya untuk dapat dilakukan eksekusi pura.
“Dalam waktu dekat, kita pasti akan melakukan (eksekusi) itu. Nah tentunya ini kembali lagi, di dalam situ apapun kondisinya, realita sekarang di situ ada Pura Batu Nunggul, yang dia buat namanya,” kata dia kemarin.



