Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 15 Mei 2026
Trending
  • Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan
  • 20 Soal PSAJ Kelas 6 SD Tahun 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum
  • Jadwal Final Thailand Open 2026: Leo/Daniel Hadapi Lai Po Yu/Tsai Fu Cheng
  • NasDem Belum Putuskan Pengganti RMS, Tobo: Darah PSI Sudah Mengalir
  • Iran Tanggapi Usulan Damai AS, Fokus Awal Berhentikan Perang
  • 5 Sektor Pekerjaan Paling Diminati Tahun 2026
  • Kejurnas Motoprix 2026 Bawa Semangat Baru Kompetisi Balap Motor Nasional
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»Dugaan KDRT, Polisi di Halmahera Tengah Dilaporkan ke Propam
Hukum

Dugaan KDRT, Polisi di Halmahera Tengah Dilaporkan ke Propam

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover12 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Kasus KDRT di Kalangan Keluarga Bhayangkari

Seorang ibu Bhayangkari aktif memutuskan untuk menempuh jalur hukum setelah mengalami tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya sendiri. Perempuan berinisial FJ alias Febi (22), warga Kota Ternate, Maluku Utara, melaporkan suaminya yang diketahui merupakan anggota Polri berinisial Bripda ZW alias Zulfadli. Saat ini, Bripda Zulfadli ditempatkan di Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polres Halmahera Tengah.

Febi memilih untuk melaporkan suaminya karena sering mengalami KDRT sejak April 2023 hingga Januari 2026. Ia menyatakan bahwa tindakan tersebut sudah berulang kali terjadi dan akhirnya membuatnya tidak sanggup lagi menerima sikap suaminya.

“Saya sudah sering mendapatkan tindakan KDRT dari Bripda Zulfadli. Langkah ini saya ambil karena sudah tidak mampu dengan sikap suami saya,” kata Febi saat dikonfirmasi.

Awal mula kejadian bermula ketika mertuanya, ibu dari Zulfadli, menyampaikan pesan kepada anaknya agar tidak lagi membawa Febi saat ke Wairoro, Kabupaten Halmahera Tengah. Mendengar hal itu, Febi mempertanyakan maksud dari pernyataan tersebut kepada mertuanya.

“Ibunya mengirim pesan kepada suami saya agar jika ke Wairoro tidak membawa saya. Setelah itu, saya menghubungi ibunya untuk menanyakan alasan pernyataan tersebut. Akibat hal itu, kami terlibat pertengkaran hebat. Saya sempat membanting setrika miliknya, lalu dia memukul saya hingga bibir saya pecah dan mencekik leher saya,” ungkap Febi.

Febi menjelaskan bahwa kejadian tersebut sudah berulang kali sejak April 2023 hingga Januari 2026. Kejadian pertama terjadi karena masalah game, sedangkan kejadian kedua terkait mertua. Ia tidak membuat laporan pada kejadian pertama, tetapi pada kejadian kedua ia membuat laporan di Propam karena sudah tidak mampu dengan perilaku suaminya.

“Laporan pengaduan telah disampaikan ke Propam Polda Maluku Utara melalui tautan pengaduan pada 2 Januari 2026. Namun, hingga kini belum ada perkembangan terkait laporan tersebut,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan harapan agar laporan tersebut dapat diproses sehingga suaminya bisa dipindahkan dari Polres Halteng dan bisa merubah perilakunya, bila perlu diproses lebih lanjut.

Perempuan 22 tahun ini juga menyatakan bahwa pernikahan keduanya sudah sah secara agama maupun kedinasan. “Kita nikah dinas itu di Februari 2025 dan nikah agama setahun setelah dia lulus pendidikan yakni di Januari 2023. Meski kita sudah nikah Agama dia sempat selingkuh. Bahkan sudah membuat surat pernyataan ke Polres Halteng.”

“Keputusan ini saya ambil secara betul dan orang tua saya juga sudah tahu soal masalah ini, harapnya yang bersangkutan bisa diproses saya juga ingin pisah dengan dia,” katanya mengakhiri.

Upaya Penyelesaian Masalah

Terpisah, Kapolres Halmahera Tengah AKBP Fiat Dedawanto mengakui bahwa masalah tersebut sudah dilaporkan ke Propam. “Permasalahan tersebut memang pelapor sudah melapor ke Propam dan saat ini sedang diproses,” ucapnya.

Selain tindaklanjuti laporan, pihaknya masih berupaya melakukan mediasi antara pelapor dan terlapor. “Kami masih berupaya untuk buka mediasi antara keduanya agar tidak bercerai. Tetapi semua kami kembalikan kepada keduanya,” pungkasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Pengakuan Istri Ilham Pradipta di Sidang Pembunuhan Kacab Bank BUMN: Perbuatan Terdakwa Keji

15 Mei 2026

Polda Jatim Ungkap Sindikat Penipuan Mobil Lintas Provinsi dengan Omzet Rp7 Miliar per Bulan

15 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jurnalis Senior Kritik Komdigi Setelah Video Amien Rais Dihapus: Menteri dan Wamennya Mantan Wartawan

15 Mei 2026

20 Soal PSAJ Kelas 6 SD Tahun 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

15 Mei 2026

Hakim Putuskan Donna Faroek 4 Tahun Bui, Pengacara Sebut Kliennya Kelelahan Jalani Proses Hukum

15 Mei 2026

Jadwal Final Thailand Open 2026: Leo/Daniel Hadapi Lai Po Yu/Tsai Fu Cheng

15 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?