Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 19 Mei 2026
Trending
  • iPhone 17e Resmi Hadir di Indonesia, Lebih Murah dari iPhone 17? Ini Harga dan Spesifikasinya
  • Sisi Gelap Gaji: Tips Keuangan untuk Gen Z saat Penghasilan Tak Cukup
  • Jadwal Sidang Nadiem Makarim Usai Dihukum 18 Tahun, Kondisinya Terungkap
  • Muktamar NU 35 dan Jalur Menuju Peradaban Indonesia 2045
  • Mino Raiola Turun Gunung, Lini Krusial Persib Bandung Mengkhawatirkan Musim Depan
  • Orang yang Tenang Tanpa Gadget Punya 8 Kualitas Ini, Menurut Psikologi
  • Liga Sepak Bola Hydroplus 2026: Jalur Kompetitif Menuju Tingkat Lebih Tinggi
  • Cara Membuat Visa Belanda: Syarat yang Wajib Dipenuhi
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»Praktisi Hukum Kritik Pasal Baru di KUHP dan KUHAP, Sultan Akbar: Berisiko Ketidakpastian Hukum
Politik

Praktisi Hukum Kritik Pasal Baru di KUHP dan KUHAP, Sultan Akbar: Berisiko Ketidakpastian Hukum

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover11 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perubahan Hukum yang Menjanjikan, Tapi Masih Ada Tantangan

Penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru diharapkan menjadi langkah penting dalam memperbaiki sistem hukum nasional. Namun, sejumlah kritik tetap muncul terkait beberapa pasal yang dinilai multitafsir dan kesiapan implementasi di daerah.

Sultan Akbar Fahlevi, seorang praktisi hukum sekaligus pegiat advokasi, menyampaikan pandangannya mengenai dampak regulasi baru ini terhadap penegakan hukum. Ia menilai bahwa KUHP dan KUHAP baru membawa semangat pembaruan yang lebih mencerminkan nilai keadilan sosial. Salah satu perubahan utama adalah penerapan pendekatan keadilan restoratif dan pidana alternatif, serta penghapusan pidana kurungan dalam beberapa pasal.

“Secara prinsip, regulasi ini memberikan arah yang lebih adil. Namun, tantangan besar akan dihadapi jika tidak diiringi pemahaman seragam oleh aparat penegak hukum,” ujarnya.

Perubahan dalam Ketentuan Pidana

Perubahan ketentuan pidana denda dan penyesuaian pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dinilai memerlukan persiapan matang dari aparat penegak hukum sejak tahap penyidikan hingga penuntutan.

Selain itu, Sultan Akbar menyoroti potensi multitafsir pada beberapa pasal, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini berisiko menyebabkan penerapan hukum yang tidak konsisten dan merugikan kelompok rentan seperti perempuan dan anak.

“Pasal-pasal yang multitafsir bisa berdampak serius bagi korban. Ketidakjelasan norma hukum berisiko menciptakan ketidakpastian dan ketidakadilan,” tegasnya.

Penguatan Perlindungan Hak Tersangka dan Terdakwa

Dari sisi KUHAP, ia melihat adanya penguatan perlindungan hak tersangka dan terdakwa, khususnya terkait pengawasan oleh penasihat hukum serta ketentuan penangguhan penahanan yang lebih fleksibel.

“Beberapa pasal dalam KUHAP baru memberikan ruang lebih besar bagi pendampingan hukum dan pengawasan proses penyidikan. Ini positif untuk menjamin hak asasi manusia,” katanya.

Namun, ia juga mengingatkan bahwa keseimbangan antara kepentingan negara dan perlindungan HAM masih bisa terganggu jika pasal-pasal multitafsir diterapkan secara diskriminatif.

Efektivitas Keadilan Restoratif

Penerapan keadilan restoratif dan pidana non-pemenjaraan dianggap sebagai langkah progresif, tetapi efektivitasnya sangat bergantung pada kesiapan dan konsistensi aparat penegak hukum.

“Secara normatif ini progresif, tetapi di lapangan masih ada tantangan, terutama di daerah. Tidak semua aparat memiliki pemahaman dan kapasitas yang sama,” ujarnya.

Disparitas Penerapan Hukum di Daerah

Terkait penegakan hukum di daerah seperti Balikpapan dan Kalimantan Timur, Sultan Akbar menyoroti potensi disparitas penerapan hukum antara pusat dan daerah akibat perbedaan sumber daya dan tingkat pemahaman regulasi baru.

“Tanpa pengawasan dan pelatihan berkelanjutan, disparitas penegakan hukum antara pusat dan daerah berpotensi semakin lebar,” jelasnya.

Rekomendasi untuk Masa Depan

Ia merekomendasikan adanya pelatihan berkelanjutan bagi aparat penegak hukum, pengawasan independen, serta penafsiran yang jelas terhadap pasal-pasal multitafsir agar penerapan KUHP dan KUHAP baru tidak merugikan hak-hak masyarakat.

Menutup pernyataannya, Sultan Akbar mengajak masyarakat untuk lebih aktif memahami hak-hak hukumnya di era KUHP dan KUHAP baru.

“Masyarakat harus tahu haknya, terutama hak atas pendampingan hukum sejak awal proses penyidikan. Edukasi hukum menjadi kunci agar akses terhadap keadilan semakin terbuka,” pungkasnya.


Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Muktamar NU 35 dan Jalur Menuju Peradaban Indonesia 2045

19 Mei 2026

Dampak Lomba Cerdas Cermat 4 Pilar Diperdebatkan, SMAN 1 Sambas Menolak dan Minta Nama Baik Dipulihkan

19 Mei 2026

IKN Berjalan, Jakarta Tetap Ibu Kota Sesuai Putusan MK

19 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

iPhone 17e Resmi Hadir di Indonesia, Lebih Murah dari iPhone 17? Ini Harga dan Spesifikasinya

19 Mei 2026

Sisi Gelap Gaji: Tips Keuangan untuk Gen Z saat Penghasilan Tak Cukup

19 Mei 2026

Jadwal Sidang Nadiem Makarim Usai Dihukum 18 Tahun, Kondisinya Terungkap

19 Mei 2026

Muktamar NU 35 dan Jalur Menuju Peradaban Indonesia 2045

19 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?