Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 23 Februari 2026
Trending
  • Frank dan Co. gelar pameran ‘Cinta yang Jujur’ di Mall Kelapa Gading 3
  • Ramalan Zodiak Leo Hari Ini: Hoki, Karier, Cinta, dan Kesehatan
  • Camat Air Periukan Seluma Kembali Digerebek Bersama Guru PPPK
  • Jadwal Imsakiyah Hari Ini: Waktu Imsak dan Buka Puasa 3 Ramadan 1447 H di Tarakan, Kalimantan Utara
  • Sriwijaya FC Terdegradasi ke Liga 3 Jika Kalah dari Sumsel United
  • 5 Restoran Favorit All You Can Eat di Surabaya untuk Buca Beramai-ramai dengan Keluarga dan Teman
  • Jangan Terjebak Macet! 4 Transportasi Cepat Jakarta Saat Ramadhan 2026 untuk Efisiensi Waktu
  • McDonald’s Indonesia: 35 Tahun Berdiri, Serap 10 Ribu Karyawan, Termasuk Teman Tuli
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Langgar Antrean Tol, Polisi: Bukan Tindak Pidana
Ragam

Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Langgar Antrean Tol, Polisi: Bukan Tindak Pidana

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana



Mobil dinas Lexus LM 350h dengan pelat nomor RI 25 viral di media sosial setelah diduga menyerobot antrean di pintu tol Cilandak. Video yang diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025) menunjukkan mobil putih tersebut bergerak melewati kendaraan lain yang sedang antri.

Dalam video tersebut, terlihat mobil tersebut menyerong ke depan kendaraan perekam yang sedang menunggu. Hal ini memicu reaksi dari pengguna media sosial yang merasa tidak adil dan mengkritik tindakan yang dilakukan.

Namun, polisi memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut bukanlah tindak pidana. Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas maupun indikasi tindak pidana lainnya.

“Saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, hanya teguran,” ujar Dhanar dalam pernyataannya.

Meski demikian, Dhanar menegaskan bahwa tindakan yang terekam dalam video tersebut tetap tidak dibenarkan. Di sekitar gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang wajib dipatuhi pengendara.

“Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean,” tambahnya.

Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan kepemilikan atau penguasaan mobil Lexus berpelat RI 25 tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini adalah:

  • Aturan Lalu Lintas

    Pengemudi kendaraan harus mematuhi marka jalan dan aturan lalu lintas yang berlaku. Meskipun tindakan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, tetapi tetap melanggar aturan yang ada.

  • Respons Media Sosial

    Video tersebut menyebar cepat di media sosial, memicu diskusi tentang keadilan dan kesopanan dalam berkendara. Banyak netizen menyampaikan pendapat mereka terkait tindakan yang dilakukan.

  • Proses Penanganan

    Polisi mengambil langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka tidak memberikan tilang karena tidak ada indikasi kecelakaan atau tindak pidana lainnya. Namun, mereka tetap memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang.



Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak orang mulai memperhatikan perilaku pengemudi kendaraan dinas, terutama yang memiliki pelat nomor khusus.

Beberapa isu yang muncul adalah:

  • Apakah pengemudi kendaraan dinas memiliki hak istimewa dalam berkendara?
  • Bagaimana proses pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas?
  • Apakah ada mekanisme yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa?

Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas serta tanggung jawab pengemudi dalam menjaga keselamatan bersama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ancaman Tersembunyi: Spyware dan Keamanan Siber Indonesia

23 Februari 2026

Ramalan Zodiak Leo Hari Ini: Hoki, Karier, Cinta, dan Kesehatan

23 Februari 2026

Frank dan Co. gelar pameran ‘Cinta yang Jujur’ di Mall Kelapa Gading 3

23 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Frank dan Co. gelar pameran ‘Cinta yang Jujur’ di Mall Kelapa Gading 3

23 Februari 2026

Ramalan Zodiak Leo Hari Ini: Hoki, Karier, Cinta, dan Kesehatan

23 Februari 2026

Camat Air Periukan Seluma Kembali Digerebek Bersama Guru PPPK

23 Februari 2026

Jadwal Imsakiyah Hari Ini: Waktu Imsak dan Buka Puasa 3 Ramadan 1447 H di Tarakan, Kalimantan Utara

23 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?