Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 7 Juli 2026
Trending
  • Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo
  • Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol
  • Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi
  • Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Ramalan Zodiak Sagitarius dan Capricorn 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan
  • Investasi Rp 82 Triliun dan Konflik Agraria Rempang, Prabowo Diminta Bersikap Jelas
  • 4 Kandidat Kuat Gantikan Adam Pryzbek di Persib: Semua Bintang, Tapi Rela Duet dengan Mantan Persija?
  • 10 Destinasi Wisata Terbaik Dunia 2026: Jepang dan Filipina Mewakili Asia
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Langgar Antrean Tol, Polisi: Bukan Tindak Pidana
Ragam

Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Langgar Antrean Tol, Polisi: Bukan Tindak Pidana

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 Januari 2026Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana



Mobil dinas Lexus LM 350h dengan pelat nomor RI 25 viral di media sosial setelah diduga menyerobot antrean di pintu tol Cilandak. Video yang diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025) menunjukkan mobil putih tersebut bergerak melewati kendaraan lain yang sedang antri.

Dalam video tersebut, terlihat mobil tersebut menyerong ke depan kendaraan perekam yang sedang menunggu. Hal ini memicu reaksi dari pengguna media sosial yang merasa tidak adil dan mengkritik tindakan yang dilakukan.

Namun, polisi memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut bukanlah tindak pidana. Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas maupun indikasi tindak pidana lainnya.

“Saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, hanya teguran,” ujar Dhanar dalam pernyataannya.

Meski demikian, Dhanar menegaskan bahwa tindakan yang terekam dalam video tersebut tetap tidak dibenarkan. Di sekitar gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang wajib dipatuhi pengendara.

“Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean,” tambahnya.

Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan kepemilikan atau penguasaan mobil Lexus berpelat RI 25 tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini adalah:

  • Aturan Lalu Lintas

    Pengemudi kendaraan harus mematuhi marka jalan dan aturan lalu lintas yang berlaku. Meskipun tindakan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, tetapi tetap melanggar aturan yang ada.

  • Respons Media Sosial

    Video tersebut menyebar cepat di media sosial, memicu diskusi tentang keadilan dan kesopanan dalam berkendara. Banyak netizen menyampaikan pendapat mereka terkait tindakan yang dilakukan.

  • Proses Penanganan

    Polisi mengambil langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka tidak memberikan tilang karena tidak ada indikasi kecelakaan atau tindak pidana lainnya. Namun, mereka tetap memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang.



Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak orang mulai memperhatikan perilaku pengemudi kendaraan dinas, terutama yang memiliki pelat nomor khusus.

Beberapa isu yang muncul adalah:

  • Apakah pengemudi kendaraan dinas memiliki hak istimewa dalam berkendara?
  • Bagaimana proses pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas?
  • Apakah ada mekanisme yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa?

Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas serta tanggung jawab pengemudi dalam menjaga keselamatan bersama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Libra dan Scorpio 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Leo dan Virgo 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, Keuangan

30 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Momen Langka, Sherly Bertemu Diri Sendiri, Gubernur Malut Berenang Bersama Hiu Paus di Gorontalo

30 Juni 2026

Harry Kane Lega, Peramal Ghana Akui Hentikan Kutukan Gol

30 Juni 2026

Promo Krakatau Park 2026: Tiket Gratis untuk Siswa Berprestasi

30 Juni 2026

Ramalan Zodiak Aquarius dan Pisces 25 Juni 2026: Cinta, Karir, Kesehatan, dan Keuangan

30 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?