Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Friday, 16 October 2026
Trending
  • Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi
  • Ajang MotoGP Mandalika 2026 ikut dongkrak omzet UMKM Lombok
  • Bupati Ketapang Alex minta kuota Pertalite ke SPBU tak dikurangi, antrean BBM jadi sorotan
  • Profil Kombes Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo yang dimutasi ke SSDM Polri, ini prestasinya
  • Masih berlaku promo Superindo Jabodetabek & Palembang, banjir diskon produk
  • DPR desak penanganan serius korban keracunan MBG, siswi usia 16 tahun di Karo diduga hilang ingatan
  • Prediksi skor Villarreal vs Napoli: I Partenopei berburu poin di Estadio de la Cerámica
  • Renungan Katolik Selasa 13 Oktober 2026, Jangan hanya tampak baik di luar tetapi bersihkanlah hatimu
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Langgar Antrean Tol, Polisi: Bukan Tindak Pidana
Ragam

Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Langgar Antrean Tol, Polisi: Bukan Tindak Pidana

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover10 January 2026No Comments2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Mobil Dinas Lexus LM Pelat RI 25 Serobot Antrean Tol, Polisi Sebut Bukan Tindak Pidana



Mobil dinas Lexus LM 350h dengan pelat nomor RI 25 viral di media sosial setelah diduga menyerobot antrean di pintu tol Cilandak. Video yang diunggah oleh akun Instagram @62dailydose pada Selasa (30/12/2025) menunjukkan mobil putih tersebut bergerak melewati kendaraan lain yang sedang antri.

Dalam video tersebut, terlihat mobil tersebut menyerong ke depan kendaraan perekam yang sedang menunggu. Hal ini memicu reaksi dari pengguna media sosial yang merasa tidak adil dan mengkritik tindakan yang dilakukan.

Namun, polisi memberikan penjelasan bahwa tindakan tersebut bukanlah tindak pidana. Kasat PJR Polda Metro Jaya Kompol Dhanar Dono menjelaskan bahwa pelanggaran yang dilakukan tidak menimbulkan potensi kecelakaan lalu lintas maupun indikasi tindak pidana lainnya.

“Saat ini, pelanggaran lalu lintas yang tidak berpotensi menimbulkan kecelakaan atau ada dugaan tindak pidana tidak diberikan tilang, hanya teguran,” ujar Dhanar dalam pernyataannya.

Meski demikian, Dhanar menegaskan bahwa tindakan yang terekam dalam video tersebut tetap tidak dibenarkan. Di sekitar gerbang tol terdapat marka jalan tidak terputus yang wajib dipatuhi pengendara.

“Artinya, kendaraan tidak boleh keluar dari batas marka tersebut dan harus mengikuti antrean,” tambahnya.

Pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi dari instansi terkait untuk memastikan kepemilikan atau penguasaan mobil Lexus berpelat RI 25 tersebut.

Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kasus ini adalah:

  • Aturan Lalu Lintas

    Pengemudi kendaraan harus mematuhi marka jalan dan aturan lalu lintas yang berlaku. Meskipun tindakan tersebut tidak dianggap sebagai tindak pidana, tetapi tetap melanggar aturan yang ada.

  • Respons Media Sosial

    Video tersebut menyebar cepat di media sosial, memicu diskusi tentang keadilan dan kesopanan dalam berkendara. Banyak netizen menyampaikan pendapat mereka terkait tindakan yang dilakukan.

  • Proses Penanganan

    Polisi mengambil langkah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku. Mereka tidak memberikan tilang karena tidak ada indikasi kecelakaan atau tindak pidana lainnya. Namun, mereka tetap memberikan teguran agar kejadian serupa tidak terulang.



Selain itu, kasus ini juga menjadi perhatian masyarakat luas. Banyak orang mulai memperhatikan perilaku pengemudi kendaraan dinas, terutama yang memiliki pelat nomor khusus.

Beberapa isu yang muncul adalah:

  • Apakah pengemudi kendaraan dinas memiliki hak istimewa dalam berkendara?
  • Bagaimana proses pengawasan terhadap penggunaan kendaraan dinas?
  • Apakah ada mekanisme yang dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan kejadian serupa?

Kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran masyarakat akan aturan lalu lintas serta tanggung jawab pengemudi dalam menjaga keselamatan bersama.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi

16 October 2026

Ajang MotoGP Mandalika 2026 ikut dongkrak omzet UMKM Lombok

16 October 2026

Apple gelar acara Welcome Home hari ini, ini 3 produk yang diprediksi meluncur

16 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Fitur rahasia One UI 9, begini cara blokir internet aplikasi

16 October 2026

Ajang MotoGP Mandalika 2026 ikut dongkrak omzet UMKM Lombok

16 October 2026

Bupati Ketapang Alex minta kuota Pertalite ke SPBU tak dikurangi, antrean BBM jadi sorotan

16 October 2026

Profil Kombes Christian Tobing Kapolresta Sidoarjo yang dimutasi ke SSDM Polri, ini prestasinya

16 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?