Pemerintah Terbuka terhadap Masukan Masyarakat Mengenai KUHP dan KUHAP Baru
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM dan Imigrasi, Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah terbuka dengan segala masukan masyarakat berkaitan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang mulai berlaku per Jumat (2/1). Ia menegaskan bahwa pemerintah siap menerima evaluasi terkait pemberlakuan KUHP dan KUHAP versi baru ini. Yusril menekankan bahwa pemerintah terbuka dengan segala rekomendasi maupun saran dari publik terkait hukum pidana di Indonesia.
“Pemberlakuan ini bukan akhir, melainkan awal dari evaluasi berkelanjutan. Pemerintah terbuka terhadap masukan masyarakat sipil demi terwujudnya sistem hukum pidana yang adil, manusiawi, dan berdaulat,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Persiapan Aturan Pendukung
Yusril menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan 25 Peraturan Pemerintah, satu Peraturan Presiden, serta berbagai aturan turunan lainnya untuk mendukung masa transisi aturan baru ini. Di sisi lain, ia mengatakan tetap memberlakukan prinsip non-retroaktif, yang berarti perkara sebelum 2 Januari 2026 menggunakan ketentuan lama, sedangkan perkara setelahnya tunduk pada KUHP dan KUHAP baru.
Penyegaran Hukum yang Lebih Berkeadilan
Yusril mengklaim bahwa KUHP dan KUHAP baru lebih berkeadilan dan modern yang sesuai dengan nilai Pancasila dibandingkan dengan sebelumnya. “Kita secara resmi meninggalkan sistem hukum pidana kolonial dan memasuki era penegakan hukum yang lebih manusiawi, modern, dan berkeadilan,” katanya.
Ia menilai penyegaran aturan hukum ini perlu dilakukan karena KUHP lama yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie tahun 1918 sudah tidak lagi relevan dengan dinamika masyarakat Indonesia modern. Yusril menilai, KUHP yang baru secara mendasar mengubah pendekatan hukum pidana dari retributif menjadi restoratif karena tidak hanya semata-mata menghukum pelaku, namun juga memulihkan korban, masyarakat, dan pelaku itu sendiri.
“KUHP baru ini menjaga keseimbangan antara perlindungan kebebasan berekspresi dan kepentingan masyarakat, serta memastikan pemidanaan dilakukan secara proporsional,” katanya.
Tanggapan DPR atas Pemberlakuan KUHP dan KUHAP Baru
Sementara itu, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan menyambut dengan haru dan sukacita atas berlakunya KUHAP dan KUHP baru. “Terkait berlakunya KUHP dan KUHAP baru kami menyambutnya dengan haru dan sukacita,” kata Habiburokhman dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra ini mengatakan hukum di Indonesia memasuki babak baru, setelah mengganti KUHP warisan penjajah belanda dan KUHAP warisan orde baru setelah 29 tahun reformasi. “Hukum kita memasuki babak baru, bukan lagi sebagai aparatus represif kekuasaan tetapi sebagai alat rakyat mencari keadilan,” katanya.
Habiburokhman mengatakan, seharusnya pembaharuan KUHP serta KUHAP baru dilaksanakan di awal reformasi, namun baru dapat terlaksana. “Kepada seluruh rakyat Indonesia kami sampaikan selamat menikmati dua aturan hukum pidana utama yang sangat reformis, pro penegakan HAM dan jauh lebih maksimal menghadirkan keadilan,” kata Habiburokhman.
Proses Pengesahan dan Penyusunan KUHAP Baru
Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru mulai berlaku pada Jumat (2/1). DPR sebelumnya telah mengesahkan revisi KUHP pada 6 Desember 2022 yang kemudian diundangkan pada 2 Januari 2023. Sementara itu revisi KUHAP resmi disahkan DPR pada 18 November 2025.
Menurut Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, penyusunan KUHAP ini telah melibatkan masyarakat. Ia mengatakan, dalam proses penyusunannya, pemerintah telah melibatkan seluruh perguruan tinggi yang memiliki fakultas hukum di Indonesia. “Kami lakukan (pertemuan lewat) Zoom untuk bisa memberi masukan,” kata dia.
Penyempurnaan KUHAP Baru
Supratman mengatakan, secara umum KUHAP terbaru ini mementingkan perlindungan hak asasi manusia (HAM), restorative justice, serta memberi kepastian dan perluasan untuk objek praperadilan. “Ketiga hal itu, itu menghilangkan kesewenang-wenangan yang mungkin dulu pernah terjadi, dan itu sangat baik buat masyarakat, termasuk perlindungan bagi kaum disabilitas,” kata Supratman.
Sorotan dari Kalangan Masyarakat Sipil
Sejumlah aturan baru disoroti oleh kalangan masyarakat sipil. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur mengatakan, KUHAP baru tidak memperbaiki pondasi penegakan hukum di Indonesia yang dinilai terbelakang. Isnur menyebut penilaian tersebut juga diperkuat dengan temuan angka kekerasan setiap harinya, angka penyiksaan yang tinggi, orang meninggal di dalam tahanan, extrajudicial killing bahkan dibunuh oleh aparat, dan angka kriminalisasi di tingkat penyidikan hingga penuntutan yang diniatkan untuk ketidakbaikan atau malicious investigation, malicious prosecution.
“Itu cerita keseharian kita dalam penegakan hukum pidana ya, di mana-mana orang sangat mudah digeledah, ditangkap, disita barangnya, dipermalukan dengan tindakan-tindakan yang tidak manusiawi. Itu adalah potret di mana Indonesia gambaran itu seperti itu. Dan harusnya KUHAP itu memperbaiki itu semua ya. Dan KUHAP sayangnya tidak memperbaiki fondasi itu,” kata dia.
Kekacauan dalam Penerapan KUHAP dan KUHP Baru
YLBHI menyoroti, dalam KUHAP baru ini tidak memperbaiki sejumlah catatan tersebut. Yang mana seharusnya memberikan pengawasan yang ketat dan akuntabel kepada penegak hukum. “Bagaimana polisi menangkap, menahan, masih bisa nahan sendiri gitu. Bagaimana bisa menggeledah, menyita, memblokir bahkan rekening, akun media sosial, dan lain-lain, memungkinkan di mana mereka dengan tafsir sendiri dengan alasan keadaan mendesak melakukan penyitaan, penggeledahan, pemblokiran gitu,” katanya.
Di sisi lain, YLBHI juga menyoroti proses pengesahannya yang dinilai terburu-buru. Ia menilai, belum adanya sosialisasi yang cukup berkaitan dengan KUHAP ini. “KUHAP sendiri pertama belum ada sosialisasi yang cukup ya. Kita enggak tahu nih seperti apa pemahaman polisi, pemahaman jaksa, pemahaman hakim. Dan KUHAP itu memandatkan ada beberapa aturan-aturan turunan, keadilan restoratif ya, kemudian pelaksanaannya, itu enggak ada sama sekali sekarang. Jadi undang-undangnya blas baru lahir kemarin, baru diketok kemarin, turunannya pun enggak ada. Terus bagaimana mau melaksanakan KUHAP gitu,” katanya.
Tuntutan untuk Persiapan Masa Transisi
Atas hal tersebut, YLBHI menilai pemerintah dan DPR membiarkan kekacauan yang luar biasa sekarang terjadi. Kemudian, berkaitan dengan KUHP yang telah disahkan terlebih dahulu pada 2023, memiliki tiga tahun transisi. “Nah tiga tahun transisi itu wajib ada tiga PP ya. RPP Komutasi, RPP Living Law, RPP Pidana Tindakan. Banyak orang bertanya dipidana ini ada sekarang misalnya pidana kerja sosial. Terus bagaimana pelaksanaannya? Belum ada, belum ada RPP-nya. Belum muncul sekarang, belum banyak juga dibahas entah sampai kapan ini muncul ini ya,” kata Isnur.
YLBHI menyoroti, pemerintah belum membuat aturan turunan meskipun aturan baru ini diberlakukan hari ini. “Jadi, 2 Januari KUHP diberlakukan tapi bahkan tiga tahun kewajiban pemerintah membuat aturan turunan belum ada gitu,” katanya.
Tidak adanya aturan ini memungkinkan tiap-tiap APH memiliki penafsiran tersendiri yang diskresional. “KUHAP dan KUHP adalah satu-satunya instrumen buat mencerabut hak-hak kita. Nah kalau negara sedemikian kacau aturannya, sedemikian repot kita menghadapi aparat bagaimana situasinya,” katanya.
YLBHI pun mendorong Presiden Prabowo untuk mempersiapkan terlebih dahulu masa transisi pemberlakukan aturan baru ini. “Kami mendorong Presiden segera menerbitkan Perppu. Siapkan dulu dengan matang transisinya semuanya, lahirkan dulu RPP-nya ya, dan buat RPP itu, buat aturan turunan itu dengan partisipatif terbuka gitu. Undang kampus, undang dosen-dosen, undang masyarakat sipil,” katanya.



