
Pekerja di Garut dan sekitarnya kembali memperhatikan isu pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2026. Isu ini menjadi topik yang hangat dibicarakan, terutama dalam konteks meningkatnya kekhawatiran terhadap situasi ekonomi yang mungkin akan semakin sulit. Namun hingga saat ini, belum ada kepastian resmi dari pemerintah mengenai program tersebut.
Berdasarkan informasi yang beredar, seluruh kabar tentang BSU 2026 masih bersifat spekulatif. Pemerintah, baik melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) maupun BPJS Ketenagakerjaan, belum memberikan pernyataan resmi yang bisa dijadikan pegangan oleh para pekerja. Artinya, informasi mengenai jadwal pencairan, besaran bantuan, atau syarat penerima masih tidak pasti.
BSU bukanlah program rutin tahunan. Biasanya, bantuan ini diberikan sebagai bagian dari stimulus ekonomi nasional ketika pemerintah menilai adanya tekanan ekonomi yang signifikan. Contohnya, kondisi inflasi tinggi, turunnya daya beli masyarakat, atau kebutuhan menjaga stabilitas ekonomi nasional sering menjadi alasan penganggaran BSU. Dengan pola seperti ini, peluang BSU 2026 tetap terbuka, namun sangat bergantung pada situasi ekonomi dan kemampuan anggaran negara. Jika kembali digulirkan, skema bantuan, nominal, dan kriteria penerima hampir pasti akan mengalami penyesuaian.
Syarat Penerima: Masih Mengacu Program Sebelumnya
Saat ini, belum ada syarat resmi untuk BSU 2026. Daftar berikut hanya merujuk pada ketentuan BSU pada tahun-tahun sebelumnya dan bukan patokan mutlak:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang valid
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan
- Menerima upah di bawah batas tertentu sesuai ketentuan pemerintah
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri
- Data kepesertaan aktif dan dilaporkan oleh perusahaan tempat bekerja
Pemerintah dapat mengubah seluruh ketentuan tersebut sewaktu-waktu apabila BSU 2026 resmi diluncurkan.
Mekanisme Penyaluran Dana
Jika mengacu pada pelaksanaan sebelumnya, penyaluran BSU biasanya dilakukan melalui:
- Bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, dan BTN)
- PT Pos Indonesia, khusus bagi penerima yang tidak memiliki rekening bank aktif
Pemerintah menegaskan bahwa BSU tidak dipungut biaya apa pun dan tidak memerlukan pendaftaran mandiri. Data penerima sepenuhnya bersumber dari basis data BPJS Ketenagakerjaan.
Cara Mengecek Status Penerima (Jika Program Dibuka)
Apabila BSU kembali diluncurkan, pekerja umumnya dapat memantau status penerimaan melalui dua kanal utama:
Laman Resmi Kemnaker
Mengakses portal resmi Kemnaker
Registrasi akun dan login
Melengkapi biodata
Memantau notifikasi status penerimaan di halaman utamaAplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
Mengunduh aplikasi JMO
Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan
Mengecek menu terkait seperti “Cek Status BSU” atau “Kartu Digital”
Memastikan status kepesertaan aktif
Tetap Waspada dan Ikuti Informasi Resmi
Hingga saat ini, pencairan BSU 2026 belum dapat dipastikan. Pekerja diimbau untuk menjaga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tetap aktif, memperbarui data pribadi, serta hanya mengandalkan informasi resmi dari Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
Masyarakat juga diminta waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran atau pencairan BSU. Selama belum ada pengumuman resmi dari pemerintah, setiap klaim pencairan patut dicurigai.
Di tengah harapan yang terus bergulir, sikap paling bijak saat ini adalah menunggu kepastian, sembari tetap waspada dan tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.



