JAKARTA, Indonesiadiscover.com
Kebijakan ganjil genap (gage) di Jakarta hari ini tidak berlaku. Keputusan ini diambil sebagai bentuk penghargaan terhadap perayaan Tahun Baru 2026 yang jatuh pada tanggal 1 Januari 2026.
Informasi ini dikonfirmasi melalui unggahan akun Instagram @dishubdkijakarta. Dalam unggahan tersebut disampaikan bahwa peniadaan kebijakan gage dilakukan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat 3. Selain itu, kebijakan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Setelah liburan Tahun Baru 2026, kebijakan ganjil genap akan kembali diberlakukan secara normal pada Jumat, 2 Januari 2026. Aturan ini terbagi dalam dua sesi waktu, yaitu pagi hari dari pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari dari pukul 16.00 hingga 21.00 WIB.
Pengguna jalan diimbau untuk tetap mematuhi aturan lalu lintas. Jika terbukti melanggar, pelanggar akan dikenai tilang dan denda maksimal sebesar Rp 500.000, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 287 UU LLAJ.
Berikut adalah daftar 25 jalan yang terkena kebijakan ganjil genap di Jakarta:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati dari Simpang Jalan Ketimun sampai Jalan TB Simatupang
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Dengan adanya peniadaan kebijakan ganjil genap selama liburan Tahun Baru, masyarakat diharapkan dapat lebih mudah beraktivitas tanpa terganggu oleh pembatasan kendaraan. Namun, setelah masa liburan berakhir, penting bagi pengendara untuk tetap memperhatikan aturan agar tidak terkena konsekuensi hukum.



