Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 27 September 2026
Trending
  • Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!
  • Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027
  • 6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain
  • 5 zodiak dengan ramalan keuangan paling cerah September 2026, karier hingga relasi jadi kuncinya!
  • 6 alasan mengapa media sosial membuat anak-anak yang mulai remaja merasa menderita menurut psikologi
  • Nilai pasaran tembus Rp 163 miliar! Persija Jakarta belum puas dan masih buru pemain baru
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Hukum»OJK Minta PPATK Selidiki Transaksi Dana Syariah Indonesia
Hukum

OJK Minta PPATK Selidiki Transaksi Dana Syariah Indonesia

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover2 Januari 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

OJK Meminta PPATK Menelusuri Transaksi Keuangan Fintech Lending DSI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri transaksi keuangan yang terjadi pada platform fintech lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Hal ini dilakukan karena DSI sedang menghadapi kasus gagal bayar. “PPATK telah melakukan pemblokiran rekening DSI,” kata Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Pelindungan Konsumen OJK Rizal Ramadhani, seperti dikutip dari sumber berita.

Hingga saat ini, OJK telah menerbitkan 15 sanksi pengawasan terhadap DSI. Salah satu sanksi tersebut adalah Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) sejak 15 Oktober 2025. Tujuan dari sanksi ini adalah agar perusahaan fokus menyelesaikan kewajiban kepada para investor atau pemberi dana (lender) dan tidak melakukan kegiatan penyaluran pendanaan baru selama masa pembekuan.

Berdasarkan sanksi tersebut, DSI dilarang melakukan penggalangan dana baru dari pemberi dana maupun penyaluran pendanaan baru kepada peminjam (borrower) dalam bentuk apa pun. Hal ini termasuk melalui website, aplikasi, atau media lainnya. Selain itu, DSI juga dilarang melakukan pengalihan, pengaburan, pengurangan nilai, atau pemindahan kepemilikan aset, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan. Kecuali untuk memenuhi kewajiban sesuai ketentuan perundang-undangan.

Larangan Terkait Perubahan Susunan Direksi dan Pemegang Saham

Selain itu, DSI tidak diperkenankan melakukan perubahan susunan direksi, dewan komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan pemegang saham yang telah tercatat dalam data pengawasan OJK. Perubahan hanya diperbolehkan dalam rangka memperbaiki kinerja, memperkuat permodalan, serta menyelesaikan permasalahan dan kewajiban perusahaan.

OJK memerintahkan DSI untuk tetap menjalankan operasional perusahaan secara normal, melayani, dan menyelesaikan setiap pengaduan lender dan pihak terkait. Perusahaan fintech lending tersebut juga wajib menyediakan saluran pengaduan yang aktif dari berbagai saluran (telepon, WhatsApp, e-mail, media sosial), dan memberikan tanggapan serta penyelesaian atas setiap pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penetapan Status Pengawasan Khusus

Rizal menambahkan bahwa OJK telah meningkatkan status pengawasan DSI menjadi pengawasan khusus serta melakukan pemeriksaan khusus terkait transaksi yang dilakukan. OJK juga menerbitkan instruksi tertulis bagi direksi, komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), serta pemegang saham PT DSI pada 10 Desember 2025.

Instruksi tersebut memerintahkan jajaran manajemen dan pemegang saham perusahaan untuk melaksanakan seluruh kewajiban ihwal penyelesaian dan pengembalian hak lender. Selain itu, mereka diminta menyusun rencana aksi serta upaya konkret pengembalian dana lender secara jelas, terukur, dan dalam kerangka waktu yang jelas.

Pertemuan dengan Paguyuban Lender DSI

Terbaru, OJK kembali memfasilitasi pertemuan antara manajemen DSI dan Paguyuban Lender DSI untuk membahas perkembangan pengembalian dana para pemberi pada Selasa, 30 Desember 2025. “Sebagai otoritas, kami harus hadir baik di sisi pelindungan konsumen atau pengawas sektor jasa keuangan. Untuk urusan dana lender DSI ini, kami sudah melakukan berbagai hal sesuai kewenangan kami,” tutur Rizal Ramadhani.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Ruben Onsu Jadi Tersangka Penipuan, Mantan Manajer Sarwendah: Dia Tak Pernah Berniat Jahat

31 Agustus 2026

Direktur Polipangkep Lulus Uji Kompetensi CRA dan CRP, Kuatkan Tata Kelola Berbasis Risiko

31 Agustus 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Sahabat Jadi Selingkuhan, Pasangan Sendiri Dikhianati!

27 September 2026

Prediksi superkomputer terkait klasemen akhir fase awal Liga Champions 2026/2027

16 September 2026

6 strategi memanfaatkan waktu yang terbuang untuk meningkatkan karier menurut psikologi

16 September 2026

PSM Makassar vs Arema FC di Super League 2026/2027: Head to head, prediksi skor, daftar pemain

16 September 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?