Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Promo Asmo Kalbar di Bulan Mei, DP Mulai Rp900 Ribu
  • Data besar keanekaragaman hayati dan masa depan penelitian Indonesia
  • Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi
  • Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi
  • Rekam Jejak Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun, Mantan JPU KPK 7 Tahun
  • Prediksi Skor Leverkusen vs Hamburger SV Bundesliga 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • Mahasiswa, JKA, Tukin, dan Pokir: Mengapa Kesehatan Rakyat yang Jadi Taruhan?
  • Ancaman Nyata Veda Ega Pratama di Moto3 Catalunya 2026! Hiroshi Aoyama Bocorkan Bahaya yang Mengancam Mimpi Podiumnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Harga Emas Antam Turun Rp 95.000 Per Gram Jelang Tahun Baru
Nasional

Harga Emas Antam Turun Rp 95.000 Per Gram Jelang Tahun Baru

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Harga Emas Antam Turun di Tengah Aturan Pajak yang Berlaku

Harga emas Antam mengalami penurunan pada hari Selasa (30/12/2025), berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia. Harga emas per gram turun sebesar Rp 95.000, dari sebelumnya Rp 2.596.000 menjadi Rp 2.501.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan menjadi Rp 2.360.000 per gram.

Aturan pajak terkait transaksi emas batangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan tersebut.

Transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (30/12/2025):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.300.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.501.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.942.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.388.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.280.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 24.505.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 61.137.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 122.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 244.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 610.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.220.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.441.600.000

Selain aturan pajak dalam transaksi jual kembali, potongan pajak juga berlaku pada saat pembelian emas batangan. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.



Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta. – (Indonesiadiscover.com/Prayogi)

Dampak Penurunan Harga Emas Terhadap Konsumen

Penurunan harga emas Antam memberikan dampak yang signifikan bagi para penggemar investasi logam mulia. Para konsumen mungkin akan lebih mempertimbangkan waktu pembelian agar bisa mendapatkan harga yang lebih baik. Namun, penting untuk memahami bahwa setiap transaksi emas tetap tunduk pada aturan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya aturan pajak yang jelas, masyarakat dapat lebih tenang dalam melakukan transaksi emas. Hal ini juga membantu menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap sistem investasi emas di Indonesia.

Tips Mengelola Investasi Emas

Jika Anda tertarik berinvestasi emas, beberapa tips berikut bisa membantu Anda dalam mengelola aset:

  • Pastikan untuk memiliki NPWP agar mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Perhatikan perubahan harga emas secara berkala agar tidak ketinggalan peluang.
  • Pahami aturan pajak yang berlaku agar tidak terkejut saat melakukan transaksi.
  • Pertimbangkan membeli emas dalam bentuk batangan atau koin yang sudah diakui oleh pemerintah.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Anda bisa memaksimalkan manfaat dari investasi emas tanpa harus khawatir terhadap risiko pajak atau fluktuasi harga.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi

18 Mei 2026

Ancaman Nyata Veda Ega Pratama di Moto3 Catalunya 2026! Hiroshi Aoyama Bocorkan Bahaya yang Mengancam Mimpi Podiumnya

18 Mei 2026

Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Promo Asmo Kalbar di Bulan Mei, DP Mulai Rp900 Ribu

18 Mei 2026

Data besar keanekaragaman hayati dan masa depan penelitian Indonesia

18 Mei 2026

Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi

18 Mei 2026

Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?