Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Sunday, 25 October 2026
Trending
  • Prediksi skor Sporting Lisbon vs LASK Linz di Liga Champions: Leoes kejar hattrick kemenangan
  • Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih
  • Terobosan Chery: Isi Daya EV 5 Menit & V2G 2027
  • 5 film barat tentang persahabatan yang hancur karena ambisi dan uang
  • Como-Manchester United, hitung-hitungan dua dunia yang bertolak belakang: 340 juta untuk membangun mimpi dan 2,6 miliar untuk kehilangan arah
  • 20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam
  • Ubah kardus bekas jadi rak buku cantik, ini bahan dan caranya
  • 5 rekomendasi soto seger di Sragen untuk kulineran, ada yang legendaris sejak 1953
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Harga Emas Antam Turun Rp 95.000 Per Gram Jelang Tahun Baru
Nasional

Harga Emas Antam Turun Rp 95.000 Per Gram Jelang Tahun Baru

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 December 2025No Comments3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Harga Emas Antam Turun di Tengah Aturan Pajak yang Berlaku

Harga emas Antam mengalami penurunan pada hari Selasa (30/12/2025), berdasarkan data yang dipantau dari laman Logam Mulia. Harga emas per gram turun sebesar Rp 95.000, dari sebelumnya Rp 2.596.000 menjadi Rp 2.501.000 per gram. Selain itu, harga jual kembali (buyback) emas batangan juga mengalami penurunan menjadi Rp 2.360.000 per gram.

Aturan pajak terkait transaksi emas batangan telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh jenis emas batangan, mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram). Transaksi penjualan emas dikenakan potongan pajak sesuai ketentuan tersebut.

Transaksi jual kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran pajak tersebut adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh Pasal 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai pembelian kembali.

Berikut daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Selasa (30/12/2025):

  • Harga emas 0,5 gram: Rp 1.300.500
  • Harga emas 1 gram: Rp 2.501.000
  • Harga emas 2 gram: Rp 4.942.000
  • Harga emas 3 gram: Rp 7.388.000
  • Harga emas 5 gram: Rp 12.280.000
  • Harga emas 10 gram: Rp 24.505.000
  • Harga emas 25 gram: Rp 61.137.000
  • Harga emas 50 gram: Rp 122.195.000
  • Harga emas 100 gram: Rp 244.312.000
  • Harga emas 250 gram: Rp 610.515.000
  • Harga emas 500 gram: Rp 1.220.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp 2.441.600.000

Selain aturan pajak dalam transaksi jual kembali, potongan pajak juga berlaku pada saat pembelian emas batangan. Pembelian emas batangan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22.



Pedagang mengambil logam mulia yang dipilih pembeli di salah satu toko perhiasan emas di Cikini, Jakarta. – (Indonesiadiscover.com/Prayogi)

Dampak Penurunan Harga Emas Terhadap Konsumen

Penurunan harga emas Antam memberikan dampak yang signifikan bagi para penggemar investasi logam mulia. Para konsumen mungkin akan lebih mempertimbangkan waktu pembelian agar bisa mendapatkan harga yang lebih baik. Namun, penting untuk memahami bahwa setiap transaksi emas tetap tunduk pada aturan pajak yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Dengan adanya aturan pajak yang jelas, masyarakat dapat lebih tenang dalam melakukan transaksi emas. Hal ini juga membantu menjaga transparansi dan kepercayaan terhadap sistem investasi emas di Indonesia.

Tips Mengelola Investasi Emas

Jika Anda tertarik berinvestasi emas, beberapa tips berikut bisa membantu Anda dalam mengelola aset:

  • Pastikan untuk memiliki NPWP agar mendapatkan tarif pajak yang lebih rendah.
  • Perhatikan perubahan harga emas secara berkala agar tidak ketinggalan peluang.
  • Pahami aturan pajak yang berlaku agar tidak terkejut saat melakukan transaksi.
  • Pertimbangkan membeli emas dalam bentuk batangan atau koin yang sudah diakui oleh pemerintah.

Dengan memperhatikan hal-hal di atas, Anda bisa memaksimalkan manfaat dari investasi emas tanpa harus khawatir terhadap risiko pajak atau fluktuasi harga.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih

25 October 2026

20 Spot Gratis di Bangkok: Berlatar Estetik Big Buddha Paknam

25 October 2026

Ubah kardus bekas jadi rak buku cantik, ini bahan dan caranya

25 October 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Prediksi skor Sporting Lisbon vs LASK Linz di Liga Champions: Leoes kejar hattrick kemenangan

25 October 2026

Ekonom khawatirkan obsesi kejar pertumbuhan ekonomi, produktivitas tenaga kerja tersisih

25 October 2026

Terobosan Chery: Isi Daya EV 5 Menit & V2G 2027

25 October 2026

5 film barat tentang persahabatan yang hancur karena ambisi dan uang

25 October 2026
TAGS
akan Ampat Berita Bisnis Budaya Bukan dalam dan dari dengan diskon DPR Dunia Ekonomi Hiburan Horoskop Indonesia ini insiden Iran Jadi Kasus kasus kriminal Kejahatan Kesehatan Kontroversi KPK Laporan Polisi media berita Olahraga Pemerintah perbintangan perusahaan Politik Politik dan Hukum politik dan pemerintahan presiden Raja Selebriti Soal Tambang TNI untuk warga yang
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?