Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Selasa, 24 Maret 2026
Trending
  • Marc Marquez bangkit di MotoGP 2026 Brasil, lomba sprint jadi kesempatan pulih
  • 25 desain ruang tamu minimalis yang instagenik
  • Artis Rayakan Lebaran Pertama sebagai Pasangan, Luna Maya hingga Al Ghazali
  • 5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran
  • Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM
  • Kemeriahan Idul Fitri
  • Kalender Liturgi Katolik: Perayaan St Turibius Mogrovejo, Senin 23 Maret 2026
  • Liga Inggris Tertarik Pemain Timnas Indonesia? 2 Nama Masuk Daftar Target John Herdman
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pengacara Korban Penipuan Suami Boiyen Umumkan Somasi Kedua, Tidak Ada Kesepakatan
Nasional

Pengacara Korban Penipuan Suami Boiyen Umumkan Somasi Kedua, Tidak Ada Kesepakatan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan RAA

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, terus berjalan. Kuasa hukum korban, Santo Nababan, SH, MH, memberikan update terbaru mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Santo Nababan menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kedua terhadap RAA. Somasi ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai ratusan juta rupiah. Menurutnya, kasus ini bermula ketika RAA memperkenalkan skema investasi melalui usahanya bernama Satreman Indonesia. Klien Santo Nababan tertarik karena janji keuntungan yang disampaikan.

“Perkembangannya sekarang sudah masuk di tahap somasi kedua,” ujar Santo, seperti dikutip dari akun YouTube @ReyUtamiBenuaEntertainment, Minggu (28/12/2025).

Pertemuan antara kuasa hukum dan RAA dilakukan di sebuah kedai kopi di Jakarta. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Santo menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan ruang kepada RAA untuk menyelesaikan masalah secara damai, bukan langsung menempuh jalur hukum pidana.

“Kami masih memberikan ruang kepada dia untuk berpikir menyelesaikannya secara damai,” katanya.

Namun, Santo menilai bahwa janji-janji yang disampaikan RAA sudah terlalu sering diberikan tanpa realisasi. Pihaknya meminta adanya jaminan dari RAA sebagai bentuk tanggung jawab. Hingga saat ini, jaminan tersebut belum disampaikan oleh RAA.

“Kita butuh kepastiannya, bukan butuh janji-janji,” tambahnya.

Untuk somasi kedua, Santo memberikan batas waktu dua hari sejak disampaikan. Artinya, masa somasi akan berakhir paling lambat pada hari Selasa. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari RAA terkait somasi tersebut. Santo menyebut RAA juga belum menghubunginya untuk menyampaikan solusi.

Santo memastikan bahwa RAA berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat. Ia bahkan sempat bertemu langsung dan berfoto bersama RAA.

“Kemarin saya ketemu langsung dan kondisinya sehat,” kata Santo.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum RAA menikah dengan Boiyen. RAA disebut ingin menyelesaikan masalah tersebut secara pribadi tanpa melibatkan sang istri.

Apabila somasi kedua kembali tidak direspons, Santo memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum pidana dan perdata disebut menjadi opsi berikutnya.

“Hukum pidana itu sudah pasti mengarah ke sana,” tutupnya.

Pihak kuasa hukum berharap RAA segera menunjukkan itikad baik. Santo menegaskan bahwa langkah hukum diambil demi keadilan bagi kliennya dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran

24 Maret 2026

Kemeriahan Idul Fitri

24 Maret 2026

Iran Gantung 3 Demonstran di Qom, Dunia Kecam Penindasan dan Pelanggaran HAM

24 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Marc Marquez bangkit di MotoGP 2026 Brasil, lomba sprint jadi kesempatan pulih

24 Maret 2026

25 desain ruang tamu minimalis yang instagenik

24 Maret 2026

Artis Rayakan Lebaran Pertama sebagai Pasangan, Luna Maya hingga Al Ghazali

24 Maret 2026

5 Langkah Cepat Pulihkan Dompet dalam 14 Hari Pasca-Lebaran

24 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?