Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Senin, 18 Mei 2026
Trending
  • Promo Asmo Kalbar di Bulan Mei, DP Mulai Rp900 Ribu
  • Data besar keanekaragaman hayati dan masa depan penelitian Indonesia
  • Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi
  • Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi
  • Rekam Jejak Roy Riady, Jaksa Tuntut Nadiem 18 Tahun, Mantan JPU KPK 7 Tahun
  • Prediksi Skor Leverkusen vs Hamburger SV Bundesliga 16 Mei 2026 Pukul 20.30 WIB
  • Mahasiswa, JKA, Tukin, dan Pokir: Mengapa Kesehatan Rakyat yang Jadi Taruhan?
  • Ancaman Nyata Veda Ega Pratama di Moto3 Catalunya 2026! Hiroshi Aoyama Bocorkan Bahaya yang Mengancam Mimpi Podiumnya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Pengacara Korban Penipuan Suami Boiyen Umumkan Somasi Kedua, Tidak Ada Kesepakatan
Nasional

Pengacara Korban Penipuan Suami Boiyen Umumkan Somasi Kedua, Tidak Ada Kesepakatan

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover31 Desember 2025Tidak ada komentar2 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Perkembangan Kasus Dugaan Penipuan yang Melibatkan RAA

Kasus dugaan penipuan yang melibatkan Rully Anggi Akbar (RAA), suami dari artis Boiyen, terus berjalan. Kuasa hukum korban, Santo Nababan, SH, MH, memberikan update terbaru mengenai proses hukum yang sedang berlangsung.

Santo Nababan menjelaskan bahwa pihaknya telah melayangkan somasi kedua terhadap RAA. Somasi ini berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai ratusan juta rupiah. Menurutnya, kasus ini bermula ketika RAA memperkenalkan skema investasi melalui usahanya bernama Satreman Indonesia. Klien Santo Nababan tertarik karena janji keuntungan yang disampaikan.

“Perkembangannya sekarang sudah masuk di tahap somasi kedua,” ujar Santo, seperti dikutip dari akun YouTube @ReyUtamiBenuaEntertainment, Minggu (28/12/2025).

Pertemuan antara kuasa hukum dan RAA dilakukan di sebuah kedai kopi di Jakarta. Namun, pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan apa pun. Santo menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan ruang kepada RAA untuk menyelesaikan masalah secara damai, bukan langsung menempuh jalur hukum pidana.

“Kami masih memberikan ruang kepada dia untuk berpikir menyelesaikannya secara damai,” katanya.

Namun, Santo menilai bahwa janji-janji yang disampaikan RAA sudah terlalu sering diberikan tanpa realisasi. Pihaknya meminta adanya jaminan dari RAA sebagai bentuk tanggung jawab. Hingga saat ini, jaminan tersebut belum disampaikan oleh RAA.

“Kita butuh kepastiannya, bukan butuh janji-janji,” tambahnya.

Untuk somasi kedua, Santo memberikan batas waktu dua hari sejak disampaikan. Artinya, masa somasi akan berakhir paling lambat pada hari Selasa. Hingga saat ini, belum ada tanggapan resmi dari RAA terkait somasi tersebut. Santo menyebut RAA juga belum menghubunginya untuk menyampaikan solusi.

Santo memastikan bahwa RAA berada di Jakarta dan dalam kondisi sehat. Ia bahkan sempat bertemu langsung dan berfoto bersama RAA.

“Kemarin saya ketemu langsung dan kondisinya sehat,” kata Santo.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi sebelum RAA menikah dengan Boiyen. RAA disebut ingin menyelesaikan masalah tersebut secara pribadi tanpa melibatkan sang istri.

Apabila somasi kedua kembali tidak direspons, Santo memastikan pihaknya akan menempuh langkah hukum lanjutan. Upaya hukum pidana dan perdata disebut menjadi opsi berikutnya.

“Hukum pidana itu sudah pasti mengarah ke sana,” tutupnya.

Pihak kuasa hukum berharap RAA segera menunjukkan itikad baik. Santo menegaskan bahwa langkah hukum diambil demi keadilan bagi kliennya dan kepastian hukum bagi semua pihak.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi

18 Mei 2026

Ancaman Nyata Veda Ega Pratama di Moto3 Catalunya 2026! Hiroshi Aoyama Bocorkan Bahaya yang Mengancam Mimpi Podiumnya

18 Mei 2026

Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Promo Asmo Kalbar di Bulan Mei, DP Mulai Rp900 Ribu

18 Mei 2026

Data besar keanekaragaman hayati dan masa depan penelitian Indonesia

18 Mei 2026

Kapal Perang Canggih Belanda Berlabuh di Surabaya, Kuatkan Maritim dan Ekonomi

18 Mei 2026

Suami Tega Cekik Istri Hingga Tewas, Serahkan Diri ke Polisi

18 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?