Pada akhirnya, kasus yang melibatkan aktris Erika Carlina dan DJ Panda berakhir dengan penyelesaian damai. Hal ini terjadi setelah kedua belah pihak memutuskan untuk mencabut laporan dugaan pengancaman yang sebelumnya diajukan oleh Erika Carlina ke Polda Metro Jaya.
Proses Penyelesaian Kasus
Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, mengonfirmasi bahwa surat pencabutan laporan telah diterima pihaknya pada Jumat (19/12/2025). “Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin,” ujar Iskandar saat dihubungi pada Senin (22/12/2025).
Penyelesaian ini dilakukan setelah kedua belah pihak menempuh upaya perdamaian. Saat ini, Erika Carlina dan DJ Panda juga sedang menjalani proses penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice,” tambah Iskandar.
Awal Mula Laporan Pengancaman
Sebelumnya, Erika Carlina mengajukan laporan terhadap DJ Panda karena merasa diancam. Ia menyambangi Subdirektorat (Subdit) Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk melaporkan DJ Panda. Dalam pernyataannya, ia mengungkapkan alasan utamanya adalah adanya ancaman terhadap kandungannya.
“Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,” kata Erika usai ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (24/7/2025).
Kronologi pengancaman tersebut dimulai dari kehamilannya yang disembunyikan hingga sembilan bulan. Ancaman itu muncul melalui grup WhatsApp (WA) dari DJ Panda. Erika mengaku merasa terancam dan khawatir akan kehilangan karier serta kondisi kesehatan janinnya.
Penyelidikan dan Pemeriksaan
DJ Panda juga telah memenuhi pemeriksaan oleh Polda Metro Jaya pada Rabu (15/10/2025) bersama kuasa hukumnya. Polda Metro Jaya juga telah mengungkapkan beberapa dugaan ancaman yang diduga dilakukan oleh DJ Panda terhadap Erika.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, korban mengetahui dari saksi inisial B bahwa terlapor GSS mengirimkan pesan melalui aplikasi WhatsApp yang isinya mengancam akan menghancurkan karir korban.
Selain itu, DJ Panda juga dikabarkan ingin membuat berita bohong bahwa anak dalam kandungan korban bukan anaknya. Ia juga disebut ingin menyebut korban sebagai seorang psikopat.
Kesimpulan
Dengan pencabutan laporan dan proses restorative justice, kasus ini menunjukkan bahwa kedua belah pihak memilih jalan damai untuk menyelesaikan konflik. Meskipun begitu, kasus ini tetap menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh publik dan isu-isu sensitif seperti ancaman terhadap kehamilan.



