Skandal Korupsi di Ditjen Imigrasi: Uang Miliaran Rupiah dari Pemerasan WNA
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap skandal besar yang melibatkan pejabat di Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi. Dalam kasus ini, ditemukan transaksi keuangan mencapai Rp366,7 miliar dari 96 rekening milik 35 Aparatur Sipil Negara (ASN). Skandal ini terkait dengan tindakan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) yang memperoleh layanan pengurusan keimigrasian seperti visa, paspor, tenaga kerja, dan izin tinggal.
Dana Haram yang Diduga Berasal dari Pemerasan
Data yang diperoleh oleh KPK menunjukkan bahwa dari total dana sebesar Rp366,7 miliar, hanya sekitar 3 persen atau sebesar Rp9,7 miliar berasal dari gaji dan tunjangan resmi. Sementara itu, sebanyak Rp357 miliar diduga berasal dari pihak-pihak yang memohon layanan pengurusan keimigrasian, termasuk biaya tambahan yang dipaksakan kepada WNA.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa modus operasi yang digunakan adalah dengan mempersulit proses permohonan izin tinggal dan permohonan WNA. Pemohon dipaksa membayar biaya tambahan pada loket verifikasi di Kantor Imigrasi wilayah, serta kembali membayar verifikasi di Dirjen Imigrasi pusat agar permohonan tersebut diproses.
Peran Wakil Menteri Imigrasi dan Pejabat Lainnya
Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim, yang saat itu menjabat sebagai Dirjen Imigrasi tahun 2023-2024, diduga melakukan pemerasan dengan cara “meminta jatah” dari pengurusan izin tinggal para WNA. Permintaan tersebut disampaikan oleh Silmy Jaya Saputra selaku Direktur Izin Tinggal.
Jaya Saputra kemudian memerintahkan Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo selaku Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal untuk menarik “biaya ekstra” dari WNA, dengan menerapkan prinsip “setiap klik ada harganya” pada setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
Penggunaan Rekening Nominee dan Pembagian Uang
Gusti Bernardiansyah diduga memanfaatkan beberapa rekening nominee sebagai “rekening pengepul” untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal yang bersumber dari biro jasa atau pihak WNA. Selama periode 2022-2026, para pihak di Dirjen Imipas/Kementerian Imipas menerima uang secara langsung (tunai/transfer) maupun melalui layering/perantara, sekurang-kurangnya mencapai Rp145,5 miliar.
Uang hasil pemerasan tersebut dibagikan setiap pekan di hari Jumat, salah satunya kepada Silmy Karim yang menerima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu. Untuk menyamarkan pembagian uang, para pihak menggunakan kode distribusi khusus seperti istilah “malaikat” yang dimaksudkan sebagai distribusi uang untuk para pejabat tinggi. Kode lainnya menggunakan istilah pembayaran konser grup band, seperti vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer yang merepresentasikan aliran uang untuk pihak-pihak tertentu.
Penggunaan Uang untuk Kepentingan Pribadi
Uang tersebut digunakan oleh para pihak untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, maupun kegiatan usaha seperti mendirikan perusahaan towing untuk menyamarkan penerimaan uang tersebut.
Berdasarkan hal tersebut, KPK menetapkan Wamen Imipas Silmy Karim dan 7 pejabat Dirjen Imigrasi sebagai tersangka. Ketujuh tersangka lainnya yaitu:
- Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam
- Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjen Imigrasi Jawa Barat yang sebelumnya menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra
- Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji
- Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo
- Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025
- Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah


