Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 14 Juni 2026
Trending
  • 50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban
  • Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker
  • Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai
  • Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM
  • 6 Berita Pilihan Hari Ini: Pelaku Penusukan Batam Ditangkap Saat Laporan Kasus Lain
  • Hari Ini Prabowo Lantik Nanik S Deyang Sebagai Kepala BGN dan Dua Wakilnya
  • Persija Umumkan Pelatih Baru Hari Ini, Shin Tae-yong Gantikan Mauricio Souza
  • Kolang-kaling Kalikesek: Camilan Khas Limbangan Kendal
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Ekonomi»Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM
Ekonomi

Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover13 Juni 2026Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penilaian Celios Terhadap Perubahan Skema PPh UMKM

Perubahan skema Pajak Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menimbulkan kekhawatiran dari Center of Economic and Law Studies (Celios). Mereka menilai perubahan ini berpotensi menambah beban pelaku usaha dan justru menghambat pertumbuhan bisnis skala kecil. Hal ini muncul setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022. Dalam aturan terbaru tersebut, pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), CV, maupun firma dengan anggota lebih dari dua orang tidak lagi masuk dalam skema insentif perpajakan UMKM.

Banyak PT dan CV Masih Masuk Kategori UMKM

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai bahwa pemerintah keliru jika menyamakan bentuk badan usaha dengan skala usaha. Menurutnya, masih banyak PT, CV, maupun firma yang memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar dan secara ekonomi masih tergolong UMKM. Ia menjelaskan bahwa sejatinya, dalam skala ukuran, masih banyak PT, CV, maupun Firma yang masih mempunyai omzet di bawah Rp4,8 miliar.

“Pelaku usaha yang terdiri dari dua orang atau lebih kadang masih kesulitan dalam hal permodalan, sehingga harus dijadikan satu entitas bisnis. Jadi tidak adil sebenarnya menganggap PT biasa, CV, ataupun firma sebagai bukan bagian dari UMKM,” kata Huda.

Risiko Biaya Administrasi Naik dan Harga Ikut Terdorong

Celios juga menyoroti kesiapan UMKM dalam menyusun pembukuan. Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan bahwa persoalan utama bukan keinginan menghindari pajak, melainkan keterbatasan kemampuan administrasi dan akuntansi. Menurut dia, UMKM bukan ingin menghindari pajak, tapi soal pembukuan akuntansi yang rumit jika penerapan pajak PPh berdasarkan pada laba bukan omzet.

“Alih-alih pemerintah memberikan pendampingan bagi UMKM secara intens soal pembukuan, ini menambah beban baru soal administrasi. Biaya tambahan untuk administrasi akan jadi beban ke pelaku UMKM dan berisiko diteruskan melalui kenaikan harga di tingkat konsumen,” tutur Bhima.

Dia juga menilai asumsi bahwa skema baru akan lebih menguntungkan UMKM belum tentu terbukti. Contohnya, UMKM dengan omzet Rp1 miliar akan membayar pajak Rp5 juta melalui skema PPh final 0,5 persen. Namun, dengan skema PPh normal berbasis laba, beban pajaknya bisa mencapai Rp8,4 juta dengan asumsi margin keuntungan 15 persen.

“Aturan pajak baru tidak pro UMKM, insentif untuk melakukan rekayasa agar beban membesar dan laba mengecil justru muncul. Target penerimaan pajak dari UMKM bukan naik, justru berisiko menurun,” kata Bhima.

Dikhawatirkan Membuat UMKM Menahan Ekspansi

Direktur Kebijakan Publik Celios, Media Wahyudi Askar, menilai bahwa kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan efek negatif terhadap pertumbuhan usaha kecil yang sedang berkembang. “Kebijakan ini dilakukan secara tiba-tiba. Pemerintah mungkin berharap penerimaan pajak meningkat, tetapi kebijakan ini malah bisa semakin mendorong ekonomi informal,” ujar Media.

Lebih lanjut, Media menilai perubahan aturan tersebut dapat menjadi disinsentif bagi UMKM yang tengah bertumbuh. “Pemerintah justru melakukan Growth Penalty, menghukum UMKM yang sedang bertumbuh, memaksa mereka masuk pada mode bertahan dan non-ekspansif. Ini bisa menghambat penciptaan lapangan kerja baru,” katanya.

Media juga membandingkan kebijakan tersebut dengan keputusan pemerintah yang sebelumnya menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar di sektor mineral dan batu bara. “Langkah ini juga tidak adil, karena beberapa minggu sebelumnya, pemerintah justru menunda kenaikan tarif royalti dan bea keluar di sektor mineral batubara dan nikel. Jadi, perusahaan tambang dengan pendapatan triliunan rupiah mendapatkan insentif dan pertimbangan khusus, tapi UMKM dengan omzet jauh lebih kecil justru kehilangan fasilitas pajak. Mengapa negara lebih sensitif terhadap keberatan perusahaan tambang daripada keberatan UMKM?” tuturnya.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

5 Manfaat Tabungan Berjangka Saat Suku Bunga Naik

13 Juni 2026

XLSMART Siap Gelar BRAVO 500 Summit 2026

13 Juni 2026

5 Perbedaan Emas Batangan dan Perhiasan untuk Investasi Jangka Panjang

13 Juni 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

50 Soal SBdP Kelas 2 SD Semester 2 2026 Kurikulum Merdeka dan Jawaban

13 Juni 2026

Sirkuit Drag Bike Kelud Resmi Dibuka di Turbo Kejurnas 2026, Heboh Ratusan Biker

13 Juni 2026

Alasan Kuat Sekolah di Tanahlaut Kalsel Tahan 3 Ponsel Siswa Hingga Ujian Selesai

13 Juni 2026

Celios: Skema Pajak Baru Ancam Pertumbuhan UMKM

13 Juni 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?