Penetapan Tersangka terhadap AKBP Basuki atas Kematian Dosen Untag Semarang
Pihak penyidik Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan AKBP Basuki sebagai tersangka dalam kasus kematian dosen wanita dari Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). Peristiwa ini terjadi saat korban ditemukan tewas tanpa busana di kamar hotel yang sama dengan AKBP Basuki pada 17 November 2025.
Korban ditemukan dalam kondisi tidak berpakaian saat menginap bersama AKBP Basuki di kamar hotel Jalan Telaga Bodas Raya, Gajahmungkur, Kota Semarang. Menurut informasi yang diperoleh, AKBP Basuki diduga lalai dalam memberikan pertolongan kepada korban yang memerlukan bantuan. Hal ini menjadi dasar hukum bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka terhadap AKBP Basuki.
Status baru AKBP Basuki tersebut diungkap oleh Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, setelah kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Stasiun Tawang, Kota Semarang, pada Minggu (21/12/2025). Ia menjelaskan bahwa AKBP Basuki dikenai pasal kelalaian dalam kasus tersebut.
- “Statusnya sudah naik tersangka beberapa hari lalu. Pasal pidananya kelalaian. Pasal 306 dan 304 KUHP adalah tidak melakukan pertolongan terhadap orang yang memerlukan bantuan,” kata Artanto usai kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Stasiun Tawang, Kota Semarang, Minggu (21/12/2025).
Penetapan tersangka dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah. AKBP Basuki merupakan perwira menengah yang bertugas sebagai Pengendali Massa (Dalmas) di Direktorat Samapta Polda Jateng. Saat ini, penyidik masih terus mendalami perkara tersebut.
Meski telah berstatus tersangka, penyidik belum mengungkap hasil otopsi korban ke publik.
- “Penyidik sama dokter nanti (menyampaikan). Tapi pada prinsipnya, proses hukum berjalan dan saat ini penyidik sedang melakukan pemberkasan terhadap kasus itu,” ujarnya.
Fakta Baru Terkait Kematian Korban
Kuasa Hukum Keluarga Levi, Zainal Abidin Petir, mengungkapkan fakta baru terkait perilaku AKBP Basuki di detik-detik terakhir korban. Menurut pengakuan Zainal, sekitar pukul 00.00 pada Senin (17/11/2025), Basuki menyaksikan korban mulai kesulitan bernapas dan menunjukkan tanda bahaya yang tidak bisa diabaikan.
Namun, bukannya menolong, Basuki justru memilih tertidur karena mengaku kecapekan.
- “Menurut pengakuan AKBP Basuki, karena terlalu kecapekan, akhirnya tertidur. Nah ketika bangun pukul 04.00, kok sudah meninggal,” ujar Zainal Petir.
Saat itu, korban ditemukan tewas tanpa busana. Namun, Basuki mengaku tidak mengetahui alasan korban telanjang.
- “AKBP Basuki berkata tidak tahu karena ketika mau tidur, masih pakai kaus dan pakai celana training.”
Penyebab Kematian Dosen Untag
Hasil otopsi yang diterima secara lisan menyatakan bahwa korban mengalami pecah jantung. Kondisi tersebut disebabkan oleh aktivitas berlebihan korban sebelum ditemukan meninggal dunia tanpa busana di kamar kostel tersebut.
AKBP Basuki, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pengendalian Massa (Kasubdit Dalmas) Direktorat Samapta Polda Jawa Tengah, menjadi saksi utama dalam kasus tersebut.
- “Hasilnya infonya tidak ada tindakan kekerasan tapi ada indikasi kegiatan yang berlebihan dan jantungnya sobek. Kami tidak tahu aktivitas berlebihan seperti apa sampai kondisi tubuh korban telanjang dan jantung sobek, ini yang perlu polisi usut tuntas,” ujar Kerabat korban, Tiwi.
Tiwi juga menyebutkan bahwa polisi perlu melakukan penyelidikan soal keberadaan AKBP Basuki di lokasi kejadian bersama korban. Ia mendapatkan informasi bahwa polisi tersebut yang mengantarkan korban ke rumah sakit sebelum meninggal dunia.
- “Korban ketika periksa di rumah sakit itu tensi darah tinggi, gula darah tinggi, dilarang aktivitas berlebihan. Namun, kenapa Nanda (korban) bisa melakukan aktivitas berlebihan, adanya polisi di lokasi kejadian sebelum korban meninggal perlu diselidiki,” katanya.
Banding atas Putusan Pemecatan
Sebelumnya, AKBP Basuki resmi mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang telah memecatnya dari kepolisian. AKBP Basuki dipecat selepas sidang kode etik yang dilakukan pada Rabu (3/12/2025). Ia menjalani sidang tersebut setelah terlibat hubungan asmara dengan dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35), yang ditemukan meninggal dunia di kostel Semarang, Senin (17/11/2025).
- “Iya betul, AKBP Basuki mengajukan memori banding yang baru saja diterima oleh Bidpropam Polda Jateng,” ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng Kombes Pol Artanto kepada Tribun, Sabtu (20/12/2025).
Selepas menerima banding tersebut, Artanto menuturkan langkah selanjutnya berupa membuat surat resmi untuk mengajukan banding itu ke Divpropam Mabes Polri.
- “Karena yang bersangkutan merupakan perwira menengah maka memori banding yang memprosesnya mabes Polri,” katanya.
Menurut Artanto, AKBP Basuki diberi sanksi Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) karena melakukan pelanggaran meliputi perbuatan yang menurunkan citra Polri, pelanggaran norma agama dan kesusilaan, serta perselingkuhan.
- “Puncak pelanggaran itu, perempuan berinisial L meninggal dunia. Kasusnya sedang ditangani Ditreskrimum. Peristiwa ini memicu pemberitaan luas dan merusak citra positif institusi Polri,” ungkapnya.



