Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Jumat, 20 Februari 2026
Trending
  • Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa, Selasa (17/2)!
  • 6 Shio yang Siap Menikmati Kekayaan dan Keberuntungan Mulai 18 Februari 2026
  • Berita Terkini! Ernando Ari Kembali Latihan, Persebaya Surabaya Semakin Kuat Jelang Lawan Persijap Jepara
  • Jokowi Setujui Revisi UU KPK, PDIP Curiga Upaya Naikkan Populer PSI
  • Kasus Pelecehan Seksual Anak di Serpong Utara Terungkap Setelah Kecurigaan Guru
  • Gaji Anggota Brimob 2026 Berdasarkan Golongan
  • Dari Stylo 160 ke ADV 160, Ini Pilihan Matic 160 CC Honda Termurah dengan Spesifikasi Mesin Sama
  • Bus Malam Bekasi-Yogyakarta: Murah, Nyaman, Cepat, Ini 8 Pilihannya
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»Teknologi»OJK batasi skema tadpole P2P: Perlindungan konsumen pinjaman online
Teknologi

OJK batasi skema tadpole P2P: Perlindungan konsumen pinjaman online

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover26 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Skema Pembayaran Tadpole di Industri Fintech P2P Lending



Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA

Skema pembayaran tadpole (kecebong) dalam industri fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) tengah menjadi sorotan. Skema ini merupakan pola cicilan yang lebih besar di awal dan mengecil pada periode berikutnya. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran terhadap kesehatan finansial konsumen, sehingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mengambil langkah untuk mengatur praktik tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menyatakan bahwa OJK telah membatasi praktik pembayaran dengan skema tadpole yang dilakukan oleh penyelenggara fintech lending. Upaya ini dilakukan untuk melindungi konsumen dari praktik pendanaan yang tidak sehat.

OJK menyebut bahwa skema pembayaran tadpole hanya dapat dilakukan jika mematuhi ketentuan batasan manfaat ekonomi yang berlaku. Selain itu, aspek transparansi harus dipenuhi dengan menyampaikan informasi secara lengkap kepada borrower maupun lender. Hal ini bertujuan agar para pihak memahami dan menyepakati skema pembayaran angsuran dengan jumlah yang besar pada periode awal (front-loaded installments/tadpole).

Selain itu, kualitas pendanaan juga harus diperhatikan dengan tingkat risiko kredit macet secara agregat atau TWP90 kurang dari 5%. Dengan demikian, pengaturan tersebut diharapkan dapat mendorong praktik usaha fintech lending yang lebih sehat, berkelanjutan, serta sejalan dengan prinsip kehati-hatian dan pelindungan konsumen.

Dampak Negatif Skema Tadpole bagi Konsumen

Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah menyatakan bahwa banyak borrower tidak menyadari dampak negatif dari skema tadpole. Berbeda dengan cicilan normal yang dibagi merata setiap bulan, skema tadpole memaksa borrower membayar porsi jauh lebih besar di awal.

Dalam survei wawancara mendalam Segara Institute, sejumlah responden mengaku harus membayar 50%–75% dari total pinjaman pada cicilan pertama, sedangkan sisanya dilunasi melalui cicilan tetap atau makin kecil pada periode berikutnya. Piter menilai skema tersebut dapat meningkatkan tingkat bunga efektif hingga 4–5 kali lipat dibandingkan skema pembayaran normal (non-tadpole). Meski secara nominal memiliki tingkat bunga yang sama, pola tadpole berpotensi melanggar ketentuan batas maksimum suku bunga yang ditetapkan OJK.

Tekanan pembayaran di awal juga diperberat oleh frekuensi cicilan yang lebih sering, sehingga beban borrower makin tinggi pada tenor awal. “Untuk apa konsumen pindar meminjam dengan tenor enam bulan, kalau dalam satu atau dua bulan sebagian besar pinjaman sudah harus dilunasi?” ujar Piter dalam keterangan resmi.

Berdasarkan risetnya, Segara Research Institute menyimpulkan bahwa skema pembayaran tadpole sangat merugikan konsumen dan bertentangan dengan semangat pelindungan konsumen. Oleh karena itu, Piter berpendapat bahwa skema ini perlu diatur, bahkan dilarang oleh OJK.

Rekomendasi untuk Mengatasi Dampak Negatif Skema Tadpole

Untuk mengatasi dampak negatif dari skema tadpole, Piter merekomendasikan agar OJK meningkatkan edukasi kepada masyarakat, sekaligus menyusun regulasi yang melarang praktik skema tadpole. Regulasi tersebut perlu mendefinisikan secara tegas kriteria skema tadpole, termasuk praktik penarikan fee dalam porsi besar di awal pinjaman secara tidak transparan.

“Paling utama adalah transparansi, edukasi, dan memastikan kebermanfaatan bagi nasabah,” ucap Piter.

Kinerja Industri Fintech P2P Lending

Berdasarkan kinerja industri, OJK mencatat TWP90 fintech P2P lending per Oktober 2025 sebesar 2,76%. Adapun outstanding pembiayaan fintech P2P lending mencapai Rp 92,92 triliun per Oktober 2025, atau tumbuh sebesar 23,86% secara Year on Year (YoY). Angka ini menunjukkan pertumbuhan pesat sektor ini, meskipun masih ada tantangan dalam hal perlindungan konsumen dan pengaturan skema pembayaran.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Honda ADV 160 2026: Motor Petualang Modern dengan Harga Terjangkau, Ideal untuk Touring!

19 Februari 2026

Tanggal 16 Februari 2026 Jadi Hari Apa? 3 Peringatan Penting

19 Februari 2026

MEBI Luncurkan SPKLU Signature Station Pertama di Indonesia dengan Teknologi Huawei Fast Charging

19 Februari 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Jadwal dan Harga Tiket Bus AKAP Bali ke Jawa, Selasa (17/2)!

20 Februari 2026

6 Shio yang Siap Menikmati Kekayaan dan Keberuntungan Mulai 18 Februari 2026

20 Februari 2026

Berita Terkini! Ernando Ari Kembali Latihan, Persebaya Surabaya Semakin Kuat Jelang Lawan Persijap Jepara

20 Februari 2026

Jokowi Setujui Revisi UU KPK, PDIP Curiga Upaya Naikkan Populer PSI

20 Februari 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?