Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 17 Mei 2026
Trending
  • Polisi Diminta Ungkap Otak Jaringan Judi Hayam Wuruk yang Libatkan Ratusan WNA – “Digital Selalu Tinggalkan Jejak”
  • Indonesia targetkan peringkat ketiga di Kejuaraan Queen Sirikit Cup 46 di Sentul Highlands
  • Satelit Nusantara Lima Beroperasi, Menyentuh Indonesia, Malaysia, dan Filipina
  • Selat Malaka hingga Hormuz: Jalur Laut sebagai Senjata Geopolitik
  • Bursa Pantau Kasus Transaksi Rp5 Triliun TLKM, Libatkan OJK
  • Mengapa Warna Bulu Kucing Berubah Saat Tua?
  • Santri Al-Falah Nobar Film Pesta Babi, Diberi Peringatan
  • Penguatan Kompolnas dengan Revisi UU Kepolisian
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Politik»6 Provinsi Tetapkan UMP 2026, Siapa Saja?
Politik

6 Provinsi Tetapkan UMP 2026, Siapa Saja?

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover22 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2026

Beberapa gubernur telah menetapkan besaran upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2026. Penetapan ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Aturan tersebut memastikan bahwa setiap gubernur wajib mengumumkan UMP 2026 di wilayahnya paling lambat pada Rabu, 24 Desember 2025.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP pengupahan telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa (16/12/2025). Ia berharap kebijakan pengupahan dalam PP ini menjadi yang terbaik bagi semua pihak.

Hingga Senin (22/12/2025), sedikitnya enam provinsi telah menetapkan UMP 2026 melalui kesepakatan Dewan Pengupahan. Berikut adalah daftar provinsi yang telah menetapkan UMP 2026:

6 Provinsi yang Telah Menetapkan UMP 2026

1. UMP Sumut 2026

Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution telah menetapkan UMP Sumut pada 2026 sebesar Rp 3.228.971. Angka ini naik sebesar Rp 236.412 atau sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP 2025 yang senilai Rp 2.992.559. Bobby menyatakan bahwa kenaikan ini sesuai dengan perhitungan yang dilakukan.

2. UMP Sumsel 2026

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.942.963. Keputusan ini diambil melalui Keputusan Gubernur Sumsel Nomor 963/KPTS/Disnakertrans/2025 yang ditandatangani pada 19 Desember 2025. UMP Sumsel 2026 naik sekitar 7,10 persen dari UMP 2025. Selain UMP, Pemprov Sumsel juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026 untuk 9 sektor usaha, seperti pertanian, pertambangan, industri pengolahan, dan lainnya.

3. UMP Sulsel 2026

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.921.234. Angka ini naik sekitar 7,21 persen atau setara Rp 263.561 dari UMP 2025 yang senilai Rp 3.657.527. Keputusan ini diambil melalui rapat pleno tertutup Dewan Pengupahan yang digelar di Makassar pada Jumat (19/12/2025).

4. UMP Sultra 2026

Dewan Pengupahan bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sepakat menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Angka ini naik Rp 232.944 atau 7,58 persen dari UMP 2025 senilai Rp 3.073.551. Namun, keputusan ini masih menunggu pengesahan Gubernur Sulawesi Tenggara.

5. UMP Kalteng 2026

Pemerintahan Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mengumumkan UMP 2026 sebesar Rp 3.686.138. Nominal ini naik sebesar 6,12 persen atau bertambah Rp 212.516 dari tahun sebelumnya. Penetapan UMP Kalteng 2026 dilakukan melalui pembahasan bersama dengan Dewan Pengupahan dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian daerah serta aspirasi pekerja dan pengusaha.

6. UMP Sulteng 2026

Gubernur Sulawesi Tenggara (Sulteng) telah menetapkan UMP 2026 sebesar Rp 3.306.496. Angka ini naik sebesar Rp 232.944 atau sekitar 7,58 persen dari ketetapan tahun sebelumnya. Dengan adanya kenaikan ini, diharapkan UMP Sulteng 2026 dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan mendorong produktivitas tenaga kerja di berbagai sektor.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Penguatan Kompolnas dengan Revisi UU Kepolisian

17 Mei 2026

70 Paket Soal PPKN Kelas 9 Semester 2: Pilihan Ganda & Esai + Jawaban Ujian Akhir

17 Mei 2026

Beberapa Kadis Tak Hadir dalam RDP Pansus TRAP DPRD Bali, Supartha: Apa Mereka Sudah ‘Masuk Angin’?

17 Mei 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Polisi Diminta Ungkap Otak Jaringan Judi Hayam Wuruk yang Libatkan Ratusan WNA – “Digital Selalu Tinggalkan Jejak”

17 Mei 2026

Indonesia targetkan peringkat ketiga di Kejuaraan Queen Sirikit Cup 46 di Sentul Highlands

17 Mei 2026

Satelit Nusantara Lima Beroperasi, Menyentuh Indonesia, Malaysia, dan Filipina

17 Mei 2026

Selat Malaka hingga Hormuz: Jalur Laut sebagai Senjata Geopolitik

17 Mei 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?