Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Minggu, 22 Maret 2026
Trending
  • Emiten ini umumkan rencana buyback, begini prospek sahamnya
  • Strategi DRMA Dorong Penjualan Naik 10% Tahun Ini
  • Emiten ini umumkan rencana buyback, begini prospek sahamnya
  • Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana
  • 10 Ciri BPKB Asli dan Palsu, Perhatikan Tandanya!
  • PTE Pertama di Medan dan Sumut Hadir di Scholar Tuition Centre
  • Bongkar jaringan narkoba: Polisi amankan ganja dan sabu di dua lokasi
  • Andie Dinialdie, Ketua DPRD Sumsel, Dikaitkan Pengadaan Meja Biliar Rp486,9 Juta
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Nasional»Peraturan Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember
Nasional

Peraturan Pengupahan Terbit, Gubernur Wajib Tetapkan UMP 2026 Sebelum 24 Desember

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover21 Desember 2025Tidak ada komentar3 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

Indonesiadiscover.com.CO.ID – JAKARTA.

Pemerintah Indonesia telah mengambil langkah penting dalam menetapkan aturan pengupahan yang lebih transparan dan adil bagi pekerja di seluruh wilayah negara. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, memberikan pernyataan terkait penyesuaian upah minimum untuk tahun 2026. Ia meminta para gubernur untuk segera menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 paling lambat pada 24 Desember 2025.

Yassierli menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 didasarkan pada formula yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru. PP ini telah ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 16 Desember 2025. Menurutnya, PP tersebut merupakan hasil dari kajian mendalam yang melibatkan berbagai pihak, termasuk serikat pekerja dan kalangan pengusaha.

Dalam beleid terbaru ini, penetapan upah minimum tidak hanya mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memperhatikan nilai indeks alfa yang ditetapkan dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Yassierli menyampaikan bahwa penentuan indeks alfa ini juga telah mempertimbangkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023.

“Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk kemudian disampaikan sebagai rekomendasi kepada gubernur,” ujarnya. Dengan demikian, proses penetapan upah minimum menjadi lebih sistematis dan berbasis data.

Selain itu, PP Pengupahan juga mencakup mekanisme penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Dalam aturan ini, gubernur wajib menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Yassierli menegaskan bahwa untuk tahun 2026, gubernur harus menetapkan besaran upah minimum selambat-lambatnya pada 24 Desember 2025. Hal ini dimaksudkan agar kebijakan pengupahan bisa diterapkan secara merata dan tepat waktu.

Ia berharap kebijakan pengupahan yang tercantum dalam PP Pengupahan dapat menjadi solusi terbaik bagi seluruh pemangku kepentingan. “Kami berharap kebijakan ini bisa menjadi kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang bagi semua pihak,” tutup Yassierli.

Faktor-Faktor yang Dipertimbangkan dalam Penetapan Upah Minimum

Berikut beberapa faktor utama yang menjadi dasar dalam penetapan upah minimum:

  • Inflasi: Tingkat kenaikan harga barang dan jasa yang memengaruhi daya beli masyarakat.
  • Pertumbuhan Ekonomi: Kondisi ekonomi nasional yang mempengaruhi kemampuan perusahaan dalam memberikan kenaikan upah.
  • Nilai Indeks Alfa: Rentang antara 0,5 hingga 0,9 yang digunakan sebagai parameter dalam perhitungan kenaikan upah.
  • Putusan Mahkamah Konstitusi: Keputusan nomor 168 Tahun 2023 yang menjadi acuan dalam penyusunan regulasi pengupahan.

Proses Penetapan Upah Minimum

Proses penetapan upah minimum melibatkan beberapa tahapan penting:

  • Kajian Bersama: Melibatkan berbagai pihak seperti serikat pekerja dan pengusaha dalam penyusunan aturan.
  • Perhitungan Oleh Dewan Pengupahan Daerah: Dilakukan untuk menentukan besaran kenaikan upah berdasarkan data ekonomi dan inflasi.
  • Rekomendasi kepada Gubernur: Hasil perhitungan disampaikan sebagai rekomendasi untuk ditetapkan sebagai upah minimum.

Tujuan dari PP Pengupahan

Tujuan utama dari PP Pengupahan adalah:

  • Menciptakan Keadilan: Memberikan perlindungan bagi pekerja dengan upah yang layak.
  • Mendorong Pertumbuhan Ekonomi: Dengan upah yang sesuai, produktivitas dan daya beli masyarakat meningkat.
  • Memastikan Kepastian Hukum: Aturan yang jelas dan transparan membantu pengusaha dan pekerja dalam mematuhi ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya PP Pengupahan yang baru, diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak terkait, baik pekerja maupun pengusaha.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Emiten ini umumkan rencana buyback, begini prospek sahamnya

22 Maret 2026

Strategi DRMA Dorong Penjualan Naik 10% Tahun Ini

22 Maret 2026

12 Ramalan Shio Besok Senin 16 Maret 2026: Cinta, Karier, dan Nomor Hoki

22 Maret 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

Emiten ini umumkan rencana buyback, begini prospek sahamnya

22 Maret 2026

Strategi DRMA Dorong Penjualan Naik 10% Tahun Ini

22 Maret 2026

Emiten ini umumkan rencana buyback, begini prospek sahamnya

22 Maret 2026

Syahrul Yasin Limpo: Bukan Pemimpin Jika Hanya Bilang Suku Makassar di Sini, Bugis di Sana

22 Maret 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?