Informasi Lowongan Pegawai Badan Gizi Nasional (BGN) di Polresta Balikpapan
Polresta Balikpapan membuka kesempatan bagi masyarakat untuk bergabung dalam program Badan Gizi Nasional (BGN). Terdapat tiga formasi yang tersedia, yaitu Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntansi. Setiap formasi memiliki kuota sebanyak dua orang.
Pegawai BGN yang diterima memiliki peluang untuk diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetapi tidak semua pegawai BGN akan mendapatkan pengangkatan tersebut. Proses pengangkatan PPPK dilakukan melalui mekanisme dan ketentuan yang berlaku secara terpisah.
Pendaftaran lowongan ini akan dibuka pada periode 15 hingga 21 Januari 2026. Calon pendaftar diminta untuk datang ke Kantor Siwas Lantai 3 Mako Polresta Balikpapan di Jalan Jenderal Sudirman No. 69, Klandasan Ulu, Balikpapan, Kalimantan Timur 76112, dari Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 hingga 14.00 Wita.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi nomor telepon 0821-5513-0336. Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Jerrold HY Kumontoy, menyampaikan bahwa pembukaan lowongan ini merupakan bentuk keterlibatan Polresta Balikpapan dalam mendukung program pemenuhan gizi nasional. Ia juga menekankan bahwa pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat untuk ikut berkontribusi.
Formasi yang Tersedia
Berikut adalah formasi yang tersedia:
* Kepala SPPG: 2 orang
Ahli Gizi: 2 orang
Akuntansi: 2 orang
Persyaratan Umum
Persyaratan umum untuk pendaftaran meliputi:
* Warga Negara Indonesia, baik pria maupun wanita
Usia minimal 18 tahun
Sehat jasmani dan rohani
Mampu bekerja secara individu maupun tim
Melampirkan surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas
* Melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Tahapan Pendaftaran
Tahapan pendaftaran lowongan ini adalah sebagai berikut:
* Pendaftaran: 14–21 Januari 2026
Pemeriksaan berkas: 22 Januari 2026
Pengumuman hasil seleksi: 26 Januari 2026
Peluang Diangkat Menjadi PPPK
Menurut Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, informasi tentang pengangkatan pegawai SPPG menjadi PPPK memang benar. Namun, tidak semua pegawai SPPG akan diangkat menjadi PPPK. Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.
Dalam Pasal 17 Perpres tersebut disebutkan bahwa pegawai SPPG dapat diangkat sebagai PPPK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, Dadan menegaskan bahwa pengangkatan PPPK hanya berlaku untuk kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi. Proses pengangkatan dijadwalkan berlangsung pada Februari 2026.
Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti dan dinyatakan lulus seleksi Computer Assisted Test (CAT). “CAT-nya sudah tuntas Desember,” katanya seperti dikutip dari kontan.co.id.
Gaji PPPK Dapur MBG
Terkait penghasilan, Dadan menyampaikan bahwa pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK akan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Pegawai SPPG yang diangkat menjadi PPPK masuk dalam golongan III. Dengan ketentuan tersebut, gaji PPPK dari unsur SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.
Dadan juga menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Dari Sabang sampai Merauke,” ucapnya.
Gaji dan Tunjangan PPPK
Ketentuan mengenai gaji PPPK 2025 masih sama dengan tahun 2024. Gaji PPPK tahun 2025 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang merupakan revisi dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Besaran gaji PPPK ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Berikut rincian lengkap gaji PPPK 2025:
- Gaji PPPK Golongan I (Masa kerja 0 tahun): Rp 1.938.500
- Gaji PPPK Golongan II (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.116.900
- Gaji PPPK Golongan III (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.206.500
- Gaji PPPK Golongan IV (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.299.800
- Gaji PPPK Golongan V (Masa kerja 0 tahun): Rp 2.511.500
- Gaji PPPK Golongan VI (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.742.800
- Gaji PPPK Golongan VII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.858.800
- Gaji PPPK Golongan VIII (Masa kerja 3 tahun): Rp 2.979.700
- Gaji PPPK Golongan IX (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.203.600
- Gaji PPPK Golongan X (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.339.100
- Gaji PPPK Golongan XI (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.480.300
- Gaji PPPK Golongan XII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.627.500
- Gaji PPPK Golongan XIII (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.781.000
- Gaji PPPK Golongan XIV (Masa kerja 0 tahun): Rp 3.940.900
- Gaji PPPK Golongan XV (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.107.600
- Gaji PPPK Golongan XVI (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.281.400
- Gaji PPPK Golongan XVII (Masa kerja 0 tahun): Rp 4.462.500
Selain gaji, PPPK juga akan memperoleh berbagai tunjangan, antara lain:
* Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan struktural
* Tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya.



