Close Menu
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Facebook X (Twitter) Instagram
Kamis, 23 April 2026
Trending
  • 7 Ikan Unik dengan Bentuk Menyerupai Pisau
  • Shio Beruntung 20-26 April: Rezeki Melimpah di Hari Minggu!
  • Jejak Nus Kei, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam, Terkait Kasus Blowfish
  • Nus Kei Tewas Dibunuh, Cekcok dengan John Kei Soal Tanah
  • Eks Pelatih Timnas Indonesia Indra Sjafri Latih Anak Kalibaru di Coaching Clinic PSA Project Hearts
  • Bank Jatim Perkenalkan JConnect Terbaru di Road to JConnect Zone
  • Desain Honda Vario 160 CBS 2026 Lebih Matang dengan Fitur Modern untuk Kebutuhan Harian yang Nyaman
  • Bacaan Liturgi Hari Ini, Senin 20 April 2026: Santo Teodorus Trichinas
Facebook X (Twitter) Instagram YouTube TikTok Threads RSS
Indonesia Discover
Login
  • Nasional
    • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
    • Hiburan
    • Otomotif
    • Pariwisata
    • Teknologi
  • Olahraga
  • Login
Indonesia Discover
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Politik
  • Hukum
  • Ragam
  • Olahraga
  • Login
Home»Ragam»26 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Masih Tersedia di Toko Online
Ragam

26 Kosmetik Berbahaya Ditemukan BPOM, Masih Tersedia di Toko Online

admin_indonesiadiscoverBy admin_indonesiadiscover17 Januari 2026Tidak ada komentar5 Mins Read
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
Share
Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link

BPOM Temukan 26 Produk Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menemukan sebanyak 26 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Hasil temuan ini didasarkan atas pengawasan terhadap peredaran kosmetik pada periode Oktober hingga Desember (Triwulan IV) tahun 2025. Dalam laporan resmi BPOM, ditemukan bahwa 15 dari 26 produk tersebut merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan satu produk adalah kosmetik impor.

Bahan-bahan berbahaya yang ditemukan dalam produk-produk tersebut antara lain asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon, deksametason, merkuri, dan klindamisin. Paparan bahan-bahan ini dapat menimbulkan berbagai dampak kesehatan, seperti kulit kering, rasa terbakar, gangguan janin pada wanita hamil, atrofi kulit, gangguan sistem pelepasan hormon, penggelapan warna kulit, serta gangguan ginjal dan sistem saraf.

Meski BPOM telah mengumumkan adanya produk berbahaya tersebut, hingga saat ini sejumlah produk masih beredar di pasar online. Penelusuran Tribunnews di situs jual beli online (e-commerce) seperti Shopee dan Tokopedia pada Jumat (16/1/2026) pukul 17.00 WIB menunjukkan bahwa beberapa produk masih tersedia, sementara beberapa lainnya sudah habis atau toko penjualnya tutup sementara.

Daftar Kosmetik Berbahaya yang Masih Beredar

Berikut adalah daftar 26 produk kosmetik berbahaya yang ditemukan oleh BPOM dan hasil penelusuran di toko online:

  1. Daviena Skincare Intensive Night Cream with AHA

    Di situs Shopee, produk ini sudah habis.

  2. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright

    Di situs Shopee, produk ini sudah habis.

  3. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening

    Di situs Shopee, produk ini sudah habis, tetapi di Tokopedia masih tersedia dengan jumlah 49 item.

  4. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening

    Di situs Shopee, produk ini masih tersedia dalam bentuk paket.

  5. DRW Skincare by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow

    Di situs Shopee, produk ini masih tersedia dengan jumlah 7 item.

  6. ERME Acne Night Cream

    Di situs Shopee, produk ini tidak tersedia karena penjual tidak aktif selama lebih dari 7 hari.

  7. ERME Melasma Cream

    Di situs Shopee, produk ini sudah habis, sedangkan di Tokopedia tidak ditemukan.

  8. ERME Night Cream Step I

    Di salah satu toko online di Shopee, penjual tidak aktif selama lebih dari 7 hari, namun stok masih tersedia.

  9. ERME Night Cream Step II

    Stok masih tersedia, tetapi penjual tidak aktif selama lebih dari 7 hari.

  10. ERME Night Cream Step III

    Penjual tidak aktif selama lebih dari 7 hari, dan toko tutup sementara.

  11. ERME Night Cream Step IV

    Produk ini tidak bisa dibeli di Shopee karena penjual tidak aktif.

  12. ERME Night Gel Glowing Booster I

    Di Shopee sudah habis, sedangkan di Tokopedia tidak ditemukan.

  13. ERME Night Gel Glowing Booster II

    Di Shopee sudah habis.

  14. ERME Night Gel Glowing Booster III

    Di Shopee sudah habis.

  15. ERME Scar Solution

    Masih ada di akun Erme Skincare, namun toko tutup sementara.

  16. Gold Robelline Night Cream

    Di Shopee masih tersedia dua item.

  17. Jameela Skincare Glowing Night Cream

    Di Tokopedia sudah habis, tetapi produk lainnya masih tersedia.

  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening

    Masih tersedia di Shopee dengan 1 stok.

  19. Maxie Beautiful Night Cream

    Di Shopee sudah habis, tetapi di Tokopedia masih tersedia.

  20. Maxie Intensive Whitening Night Cream

    Masih tersedia di Shopee.

  21. Melasma Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening

    Masih tersedia di Shopee.

  22. Night Cream Glow

    Di Shopee sudah habis, sedangkan di Tokopedia tidak ditemukan.

  23. Night Lotion Whitening Extra White

    Di Shopee tidak ditemukan.

  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream

    Di Shopee sudah habis.

  25. UMI Beauty Care Face Vitamin

    Masih tersedia di Shopee dengan 4 item.

  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne

    Di Shopee tidak tersedia karena penjual tidak aktif.

Sanksi BPOM Terhadap Kosmetik Berbahaya

BPOM telah mengambil langkah tegas terhadap produk-produk berbahaya ini. Sanksi administratif yang diberikan mencakup pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan (PSK) yang meliputi produksi, peredaran, dan importasi.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa BPOM juga melakukan penertiban langsung ke sarana produksi dan peredaran, termasuk ritel. “Apabila ditemukan unsur pidana, kasusnya akan ditindaklanjuti oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM melalui proses pro-justitia,” ujarnya.

BPOM menegaskan komitmennya untuk memberantas praktik-praktik pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, BPOM juga memastikan tidak memberi ruang bagi pelaku usaha yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik berbahaya.

Di sisi lain, penindakan yang dilakukan BPOM bukan untuk menghambat dunia usaha, melainkan untuk membangun iklim industri kosmetik yang adil, bersih, dan bertanggung jawab.

Produk Kosmetik yang Dilarang

Peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang merupakan pelanggaran terhadap Pasal 435 ayat (1) jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal tersebut menyatakan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda paling banyak Rp5 miliar bagi setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kemanfaatan, dan mutu.

BPOM pun mengimbau masyarakat lebih cermat dalam memilih produk kosmetik dengan selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa. Masyarakat juga diimbau untuk menghindari penggunaan produk yang dinyatakan mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang.

Share. Facebook Twitter Email Telegram WhatsApp Threads Copy Link
admin_indonesiadiscover
  • Website

Berita Terkait

Baju Biru Tua Cocok Dengan Celana Warna Apa? 7 Ide Ini!

23 April 2026

Bank Jatim Perkenalkan JConnect Terbaru di Road to JConnect Zone

23 April 2026

Bacaan Liturgi Hari Ini, Senin 20 April 2026: Santo Teodorus Trichinas

23 April 2026
Leave A Reply Cancel Reply

Berita Terbaru

7 Ikan Unik dengan Bentuk Menyerupai Pisau

23 April 2026

Shio Beruntung 20-26 April: Rezeki Melimpah di Hari Minggu!

23 April 2026

Jejak Nus Kei, Ketua DPD Golkar Maluku Tenggara yang Tewas Ditikam, Terkait Kasus Blowfish

23 April 2026

Nus Kei Tewas Dibunuh, Cekcok dengan John Kei Soal Tanah

23 April 2026
© 2026 IndonesiaDiscover. Designed by Indonesiadiscover.com.
  • Home
  • Pedoman Media Siber
  • Redaksi
  • PT. Indonesia Discover Multimedia
  • Indeks Berita

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.

Sign In or Register

Welcome Back!

Login to your account below.

Lost password?