
Penindakan OJK terhadap Kegiatan Usaha yang Meniru Omnicom Group
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti, telah menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC). Kegiatan tersebut diduga melakukan skema bisnis yang terindikasi penipuan.
Omnicom Group asli merupakan perusahaan berkecimpung di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan yang berasal dari Amerika Serikat. Namun, beberapa kegiatan usaha di Indonesia yang mengaku sebagai bagian dari Omnicom Group diduga mencatut identitas perusahaan tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan adanya aktivitas ilegal dan tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut keterangan resmi dari perwakilan sekretariat Satgas Pasti, Hudiyanto, kegiatan usaha yang diduga melakukan tindakan penipuan ini menggunakan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin. Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan beberapa pihak, penipuan dilakukan melalui sistem rekrutmen member get member dengan level berjenjang untuk mendapatkan komisi.
Para member diwajibkan untuk melakukan deposit sejumlah dana tanpa adanya aktivitas usaha atau produk yang dijual. Mereka hanya ditugaskan untuk melakukan aktivitas penilaian. Selain itu, aplikasi atau situs yang digunakan oleh kegiatan usaha terkait OMC di Indonesia tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.
Kegiatan usaha tersebut juga diduga memanfaatkan figur tokoh agama dan kegiatan bantuan sosial kepada masyarakat. Selain itu, mereka juga memanfaatkan perangkat desa saat meresmikan salah satu kantor cabang. Hal ini menunjukkan bahwa strategi penipuan yang digunakan cukup kompleks dan melibatkan berbagai elemen masyarakat.
Satgas Pasti telah menyiapkan beberapa upaya penghentian, antara lain pemblokiran akses dan link atau alamat internet (URL) kegiatan usaha OMC di Indonesia. Selain itu, pemblokiran terhadap nomor rekening dari oknum yang terkait juga dilakukan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk penindakan lebih lanjut.
Selain langkah-langkah penindakan, Satgas Pasti juga mengimbau masyarakat agar waspada terhadap tawaran dari pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat diminta untuk selalu memperhatikan dua aspek penting, yaitu legal dan logis. Legal artinya memastikan bahwa produk atau layanan yang ditawarkan sudah memiliki izin yang tepat dari otoritas atau lembaga terkait. Logis berarti memperhatikan hasil atau keuntungan yang ditawarkan apakah masuk akal atau tidak.
Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan Satgas Pasti menunjukkan komitmen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan melindungi masyarakat dari tindakan penipuan yang merugikan. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran-tawaran yang tidak jelas sumbernya.