Ragam Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam di Mamuju

Anggota Polisi Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam di Mamuju

94
0

Ringkasan Berita:

  • Anggota Polresta Mamuju berinisial TW (20) ditetapkan sebagai tersangka
  • Oknum polisi TW belum ditangkap
  • Polisi tetapkan 2 tersangka lainnya

Indonesiadiscover.com, MAMUJU –Polisi menetapkan TW (20), FA (20) dan MMS (18) sebagai tersangka kasus pengeroyokan di Tempat Hiburan Malam (THM) Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).

TW adalah seorang anggota polisi. Pelapor pada kasus tersebut adalah Aswan Al Farisi.

“Peningkatan status ini dilakukan karena penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan tindak pidana sebagaimana dilaporkan oleh pelapor,” ujar Ipda Herman.

Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang tersangka.

“Tersangka TW saat ini masih dalam pengejaran oleh tim Resmob dan Propam Polresta Mamuju. Sementara dua tersangka lainnya, FA dan MMS, telah menyerahkan diri ke pihak kepolisian,” tambahnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

Polresta Mamuju menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum yang berlaku

Oknum Polisi Belum Ditangkap

Keluarga korban kecewa karena polisi belum menangkap para pelaku, termasuk seorang anggota Polresta Mamuju yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

Saudara korban, Novi Aprilia, mengatakan keluarganya sangat kecewa atas lambannya proses penangkapan.

Ia menilai, para pelaku masih bebas berkeliaran di wilayah Mamuju meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Keluarga kami kecewa karena pelaku belum tertangkap. Padahal, oknum aparat itu masih sering terlihat di Mamuju, bahkan sempat mendatangi rumah sepupu dan teman korban untuk meminta uang,” ujar Novi kepada wartawan, Senin (13/10/2025).

Novi juga mengungkapkan, keluarga pelaku sempat datang ke rumah pamannya untuk meminta damai. Mereka berdalih anaknya takut dipecat dari kepolisian.

Namun, keluarga korban menolak upaya damai tersebut. Mereka berharap proses hukum tetap berjalan sesuai aturan.

“Yang paling kecewa itu mamaku. Apalagi di CCTV sudah jelas terlihat ada pelaku lain ikut memukul, tapi mereka hanya dijadikan saksi dan tidak ditahan,” kata Novi dengan nada kesal.

Awal Mula Pengeroyokan

Kasus ini bermula dari laporan seorang waiter THM, Aswan Alfarisin (21), yang mengaku menjadi korban pengeroyokan di depan Sky Bar, Jalan Andi Makkasau, Kelurahan Karema, Kecamatan Mamuju, Selasa (7/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.09 WITA.

Aswan menyebut dikeroyok empat orang, salah satunya diduga merupakan oknum polisi.

Kejadian bermula saat korban menegur salah satu pengunjung yang membuat keributan karena diduga dalam keadaan mabuk. Teguran itu tidak diterima dengan baik.

Setelah kejadian di dalam klub, pelaku menyuruh seseorang memanggil korban ke luar.

Begitu keluar, korban langsung diserang.

“Begitu saya keluar, kepala saya langsung dipiting dan dicekik, lalu dipukul. Semua terekam di CCTV,” ujar Aswan.

Korban kemudian melapor ke Polresta Mamuju dan menyerahkan rekaman CCTV serta hasil visum sebagai bukti laporan.

Kasi Humas Polresta Mamuju membenarkan adanya laporan tersebut, dengan nomor: LP/B/338/X/2025/SPKT/RESTA MAMUJU/SULBAR, tertanggal 7 Oktober 2025.(*)

 

Artikel ini telah tayang di Tribunsulbar.com dengan judul Satreskrim Polresta Mamuju Tetapkan 3 Tersangka Kasus Pengeroyokan di THM, Satu Anggota Polisi

dan

Keluarga Korban Pengeroyokan di THM Mamuju Kecewa, Pelaku dari Polisi Belum Ditangkap

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini