Ekonomi & Bisnis Profil Budi Harto, Mantan Wadirut BRI Jadi Tersangka Korupsi EDC

Profil Budi Harto, Mantan Wadirut BRI Jadi Tersangka Korupsi EDC

88
0

Penetapan Tersangka Korupsi EDC BRILink di BRI

Profil Catur Budi Harto

Catur Budi Harto, mantan Wakil Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI, ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan electronic data capture (EDC) BRILink Android di BRI. Kasus ini diduga terjadi antara tahun 2020 hingga 2024. Selain Catur, sejumlah pihak lain juga ditetapkan sebagai tersangka, termasuk Indra Utoyo yang pernah menjabat sebagai Direktur BRI dan kini menjadi Direktur Utama Allo Bank, bank digital milik konglomerat Chairul Tanjung.

Selain itu, Dedi Sunardi (SEVP Manajemen Aktiva dan Pengadaan BRI), Elvizar (PT Pasifik Cipta Solusi), dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja (PT Bringin Inti Teknologi) juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Karier Catur Budi Harto di BRI

Catur Budi Harto memulai karier di BRI pada tahun 2016 sebagai Senior Executive Vice President (SEVP) BRI. Pada periode 2016-2017, ia juga pernah menjabat sebagai Direktur di PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN. Setelahnya, dari tahun 2017 hingga 2019, Catur menjabat sebagai Direktur Bisnis Kecil & Jaringan di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) atau BNI.

Ia diangkat menjadi Wakil Direktur Utama BRI sejak tahun 2019 hingga 24 Maret 2025. Posisinya kemudian digantikan oleh Agus Noorsanto.

Isu Calon Dirut BRI

Sebelum pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 24 Maret lalu, isu mengenai perombakan komisaris-direksi BRI ramai dibicarakan. Saat itu, Catur sempat disebut sebagai calon direksi utama BRI yang akan menggantikan Sunarso. Sunarso telah menjabat sebagai Direktur Utama BRI selama lebih dari lima tahun sejak 2019. Kini, posisi Sunarso digantikan oleh Hery Gunardi, mantan Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp700 Miliar

KPK menetapkan Catur, Indra, Dedi, Elvizar, dan Rudy sebagai tersangka karena melanggar beberapa pasal terkait korupsi. Mereka diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Dugaan kerugian negara dari proyek pengadaan EDC senilai Rp2,1 triliun diperkirakan mencapai Rp700 miliar. Selain itu, KPK telah menyita uang senilai Rp10 miliar dari rekening para tersangka. Penyelidikan terhadap aliran dana dalam kasus ini masih terus dilakukan.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini