Daerah Guru Olahraga Pukul Murid SD Hingga Tewas dengan Batu di NTT

Guru Olahraga Pukul Murid SD Hingga Tewas dengan Batu di NTT

103
0

Insiden Penganiayaan Siswa SD oleh Guru Olahraga di NTT

Seorang guru olahraga berinisial YN (51) yang mengajar di salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Santian, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), ditangkap oleh Personel Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres TTS. Penangkapan ini dilakukan setelah YN diduga melakukan penganiayaan terhadap muridnya sendiri hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Insiden tersebut terjadi pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 12.00 Wita, di halaman sekolah. Saat itu, YN mengumpulkan RT (10), muridnya, bersama sembilan teman sekelasnya karena tidak mengikuti geladi upacara yang dijadwalkan pada hari Sabtu dan tidak masuk sekolah pada hari Minggu.

Dalam insiden tersebut, YN mengambil batu dan memukul kepala RT sebanyak empat kali. Selain RT, beberapa teman lainnya juga menjadi korban pemukulan menggunakan batu yang dipegang YN. Akibat kejadian ini, RT tidak masuk sekolah pada hari Sabtu (27/9/2025) karena mengalami demam tinggi. Ia mengungkapkan kepada bibinya bahwa kepalanya dipukul dengan batu oleh YN, yang merupakan guru olahraga di sekolahnya.

Pada Senin (29/9/2025), kondisi RT kembali memburuk. Dia mengalami demam kembali dan merasakan sakit kepala hebat. Bibi RT memeriksa kepalanya dan menemukan adanya bengkak serta memar. Meskipun permintaan untuk membawanya ke Puskesmas terdekat dia tolak.

Pada Kamis (2/10/2025), kondisi RT semakin memburuk. Bibi dan seorang kerabatnya merawatnya. “Suhu tubuh korban semakin panas tinggi hingga korban berbicara sendiri seperti orang tidak waras,” ungkap Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen.

Sayangnya, pada Kamis petang sekitar pukul 18.00 Wita, RT meninggal dunia di pangkuan kerabatnya. Jenazahnya dimakamkan pada Minggu, 5 Oktober 2025, di pekuburan umum Desa Poli, Kecamatan Santian.

Keluarga yang tidak terima atas kejadian tersebut melaporkan insiden itu ke Polres TTS pada Kamis (9/10/2025). Setelah menerima laporan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, termasuk YN. Akhirnya, polisi menetapkan YN sebagai tersangka dan menahannya untuk proses hukum lebih lanjut.

Proses Hukum Terhadap Tersangka

Setelah penangkapan, YN langsung ditahan di Polres TTS. Kapolres TTS, AKBP Hendra Dorizen, menjelaskan bahwa kasus penganiayaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan ini dilakukan untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku dan saksi-saksi.

Selama proses penyelidikan, polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk para siswa yang menjadi korban dan keluarga RT. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bukti-bukti bahwa YN secara langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap muridnya.

Penahanan YN dilakukan guna memastikan tidak ada ancaman terhadap masyarakat atau korban lainnya. Selain itu, penahanan ini juga bertujuan untuk mempermudah proses penyidikan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kasus ini.

Tanggapan Masyarakat

Insiden ini mendapat perhatian luas dari masyarakat setempat. Banyak warga yang merasa prihatin dengan tindakan YN, yang seharusnya menjadi teladan bagi para siswa. Beberapa orang tua siswa juga menyampaikan kekecewaan mereka terhadap kejadian ini, yang dinilai sangat tidak manusiawi.

Selain itu, kasus ini juga memicu diskusi tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap perilaku guru di lingkungan sekolah. Banyak yang berharap agar pihak sekolah dapat memberikan pendidikan karakter yang lebih baik kepada guru-guru, sehingga tidak terjadi lagi tindakan kekerasan terhadap siswa.

Langkah Berikutnya

Polisi akan terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap YN dan saksi-saksi lainnya. Selain itu, pihak kepolisian juga akan mengevaluasi sistem pengawasan di sekolah-sekolah, terutama dalam hal pencegahan tindakan kekerasan terhadap siswa.

Keluarga RT juga sedang menunggu hasil pemeriksaan dari pihak kepolisian. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan pelaku mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.


TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini